Membingkai Ulang “Digital Wellbeing” Melebihi Kesehatan Melalui Lensa Holistik: Ada Kohesi Sosial dan Resiliensi Ekonomi

Penulis: Achmed Faiz Yudha Siregar
Penyunting: Iradat Wirid

Berangkat dari urgensi memahami konsep Digital Wellbeing secara global yang seringkali disederhanakan menjadi upaya individual untuk mengelola waktu layar, atau praktik digital detox semata, maka konseptualisasi yang terlalu terbatas ini gagal menangkap dimensi struktural, sosial, dan ekonomi yang mengikat kehidupan masyarakat digital masa kini. Di tengah laju transformasi digital yang sangat cepat, terutama di negara berkembang seperti Indonesia, pemahaman ini perlu direfleksikan ulang dalam kerangka kesejahteraan digital yang lebih luas. Redefinisi digital wellbeing terkait langsung dengan perumusan kebijakan publik. Jika digital wellbeing hanya diukur dari aspek adiksi atau stres individu, maka kebijakan pemerintah akan cenderung berfokus pada pembatasan ‘akses’. Sebaliknya, jika kita mengakui bahwa kesejahteraan digital adalah konstruk multidimensional yang mencakup cakupan sosial, kompetensi dan keamanan, maka kebijakan yang termasuk dalam pengembangan Indeks Masyarakat Digital (IMDI) dan kurikulum literasi digital nasional, dapat diarahkan untuk pemberdayaan dan perlindungan, memastikan bahwa teknologi benar-benar meningkatkan kualitas hidup warganya, bukan hanya menambah risiko.

Indonesia dengan tingkat penetrasi internet yang telah mencapai ~80,66% dari total populasi pada pertengahan 2025 (APJII, 2025), yang menandakan peningkatan jumlah warga yang memiliki akses internet dan menjadi subjek ekosistem digital, tetap menghadapi tantangan besar dalam hal kompetensi dan keamanan siber. Artikel ini ingin menyoroti bahwa memperluas pemahaman kesejahteraan digital, dari sekadar kesehatan individu ke arah kesehatan sosial dan ketahanan ekonomi, menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas dan kohesi nasional. Kesejahteraan digital dapat didefinisikan sebagai upaya intensional individu untuk mencapai keseimbangan yang sehat dalam hubungannya dengan teknologi. Secara akademis, digital wellbeing kini diakui sebagai konstruk yang kompleks dan multidimensional, mencakup dimensi afektif, kognitif, dan sosial. Kerangka kerja global, seperti yang dikembangkan oleh Centre for Trusted Internet & Community (CTIC) / DQ Institute melalui inisiatif Living Well Digitally (DWIF) menekankan bahwa kesejahteraan digital bersifat holistik, meliputi komponen-kunci seperti kompetensi, koneksi sosial, regulasi emosi, serta keselamatan/keamanan (safety & security) (CTIC, 2024).

Gambar 1. Digital Wellbeing Indicator Framework (DWIF)
Sumber: DQ Institute (2024)

Pergeseran Paradigma Digital Wellbeing di Masyarakat

Indonesia secara empiris mencerminkan perubahan paradigma dalam pemahaman digital wellbeing. Populasi pengguna Internet didominasi oleh Generasi Z (kelahiran 1997-2012) dan Milenial (1981-1996), dengan penetrasi yang mencapai angka sangat tinggi — 93,17% untuk Milenial dan 87,02% untuk Gen Z. Tingginya angka adopsi ini menjadikan Indonesia salah satu populasi digital termuda dan teraktif di dunia. Namun, data IMDI 2024 menunjukkan bahwa skor nasional hanya 43,34 (skala 0-100) — menunjukkan kerentanan mendasar dalam aspek keterampilan dan pemberdayaan digital. Pilar-pilar pengukuran: Infrastruktur & Ekosistem (52,70), Keterampilan Digital, Pemberdayaan (25,66), Pekerjaan (38,09) menunjukkan bahwa meskipun akses tinggi, kompetensi dan pemanfaatan produktif masih lemah.

Kesenjangan antara penetrasi tinggi dan kompetensi rendah ini menjadi sebuah “paradoks” digital wellbeing yang penting. Dari perspektif sosiologis, kita dapat melihat dua hal: pertama, pengurangan digital wellbeing bukan hanya masalah “waktu layar” atau “adiksi gadget”, melainkan masalah struktur atau setidaknya tentang bagaimana teknologi dan akses digital terdistribusi, siapa yang memperoleh keuntungan, siapa yang tertinggal. Kedua, terdapat aspek relasional dan sosial: teknologi tak hanya berkaitan dengan individu, tetapi dengan bagaimana masyarakat membangun relasi, ekonomi dan partisipasi sipil melalui teknologi. Digital wellbeing sering dipersepsikan sebagai upaya individu untuk mengelola waktu layar atau menghindari adiksi namun perspektif ini terlalu sempit. Temuan penting oleh Chen, Ebrahimi & Cheng (2025) menunjukkan bahwa kesejahteraan digital tidak hanya soal ketergantungan teknologi atau sekadar ketidakhadiran risiko, melainkan tentang bagaimana berbagai dimensi afektif (misalnya stres digital), kognitif (kepuasan kebutuhan intrinsik dalam penggunaan digital) dan sosial (keterhubungan online dan empati digital) saling terkait dalam suatu jaringan kompleks. Mereka menemukan melalui analisis jaringan bahwa komponen kognitif (kepuasan terhadap kebutuhan otonomi dan kompetensi melalui media digital) saat ini adalah node paling sentral dalam konstruksi digital wellbeing. (Chen et al., 2025: 115-117) Sebagai contoh, penelitian menunjukkan bahwa teori individu saja gagal menangkap bagaimana komunitas digital dapat terfragmentasi atau terjadi isolasi sosial (Chen et al., 2025).

Dalam konteks Indonesia, dua rumusan masalah terlintas dalam benak penulis:

  • Mengapa terdapat kesenjangan antara penetrasi internet yang tinggi dan kompetensi digital yang masih rendah?
  • Bagaimana digital wellbeing dapat didefinisikan ulang di Indonesia, sehingga melampaui fokus kesehatan individu (stres, adiksi) dan secara eksplisit mencakup domain relasi sosial, keamanan ekonomi, dan partisipasi sipil?

Mendefinisikan Ulang Kesejahteraan Digital — Dari Kesehatan Individu ke Ekosistem Holistik (The Multidimensional Digital Wellbeing Framework)

Kerangka indikator kesejahteraan digital terbaru dari CTIC/DQ Institute melalui inisiatif Living Well Digitally (DWIF) adalah tonggak penting untuk memandang digital wellbeing secara jauh lebih luas. (lihat rangkuman visual framework sebagai referensi). Kerangka ini menyusun lima domain utama: Digital Social Relations, Digital Health, Digital Consumption, Digital Employment, Digital Civic Participation, dan di dalam tiap domain terdapat tiga lapisan (“Digital Skills”, “Digital Empowerment”, “Digital Rights & Responsibilities”).

Gambar 2. What Are the Domains of Digital Wellbeing?
Sumber: CTIC (2024)

Dari perspektif sosiologi, pendekatan ini memiliki keunggulan karena:

  • Menangkap dimensi relasi sosial: misalnya dalam domain Digital Social Relations terdapat “Interpersonal Communication”, “Social Cohesion”, “Right & Responsibility for Online Safety”, dapat menunjukkan bahwa penggunaan digital bukan semata aktivitas individu, tetapi bagian dari jaringan sosial dan norma digital.
  • Menangkap dimensi ekonomi produktif: dalam Digital Employment kita melihat “Practical Skills”, “Digital Innovation”, “Right to Digital Employment”, bisa menegaskan bahwa digital wellbeing terkait dengan kemampuan memperoleh pekerjaan, inovasi, penghidupan digital.
  • Menangkap dimensi sipil: domain Digital Civic Participation menekankan “Digital Civic Literacy”, “Digital Community Building”, “Right & Responsibility for Active Digital Participation”, adanya kemungkinan memperluas ke ranah partisipasi masyarakat dan kewargaan digital.
  • Menangkap aspek konsumsi dan hak keamanan: domain Digital Consumption, yang meliputi “User Literacy”, “Digital Consumption Competence”, serta “Right & Responsibility to Digital Consumption” yang menyoroti bahwa menjadi pengguna teknologi/pasar digital juga memerlukan literasi dan perlindungan.

Dalam konteks Indonesia, kerangka ini sangat relevan karena kita melihat bahwa banyak kebijakan digital selama ini lebih fokus pada akses (contoh: memperluas jaringan, menyediakan kuota internet murah) dan kurang pada aspek kompetensi, pemberdayaan, dan partisipasi. Misalnya, skor IMDI di pilar pemberdayaan yang rendah menunjukkan bahwa akses saja tidak cukup. Di sini jelas terlihat bahwa digital wellbeing harus diakses sebagai konstruksi multidimensional yang menghubungkan akses, kompetensi, relasi sosial, ekonomi dan sipil, lebih luas dari hanya klik, screen time dan kebiasaan scroll gadget.

Refleksi kritis: jika kebijakan hanya diarahkan ke “membatasi adiksi dan stres individu” (contoh kampanye screen-time, digital detox) maka justru mengabaikan struktur sosial dan ekonomi, padahal pengguna digital yang tidak ‘kompeten’ bisa terjebak dalam pekerjaan informal rendah upah, atau dalam konsumsi digital yang eksploitatif, atau dalam penyebaran konten yang memecah kohesi sosial. Studi dari Indonesia dan kawasan menunjukkan bahwa penggunaan internet tanpa kompetensi bisa menghasilkan dampak sosial negatif seperti islasi, mis-informasi, atau ketidaksetaraan digital (Alamsyah and Sagama, 2024; Brooks et al., 2023).

Oleh karena itu, saya mendorong pembaca untuk memahami gagasan “paradoks akses vs. kompetensi”, dalam artian hanya karena seseorang terhubung secara fisik ke internet tidak berarti ia memiliki kompetensi, atau mampu menggunakan secara bermakna dan aman. Dalam konteks Indonesia ini sangat nyata: penetrasi tinggi, namun kompetensi relatif rendah, pemberdayaan dan pekerjaan digital produktif masih belum optimal, menjadikan digital wellbeing sekadar target akses menjadi superfisial jika hanya diukur lewat waktu layar atau stres.

Manifestasi Digital Wellbeing di Indonesia: Studi Kasus Sosial, Ekonomi, dan Sipil

Studi Kasus 1 : Literasi Kesehatan Digital (Digital Health)

Di kota Makassar, studi “Assessing Digital Health Literacy in Indonesia: A Case Study” mengungkap bahwa petugas kesehatan memiliki tingkat literasi digital yang rendah, khususnya dalam akuisisi data kesehatan digital dan pengelolaan data serta pertukaran data elektronik. (Setelah pandemi COVID‑19, kebutuhan sistem informasi kesehatan digital menjadi semakin nyata, tetapi SDM belum siap) (Setiadi et al., 2022; Kurnia et al., 2023). Studi ini menunjukkan bahwa lapisan “Skills” dan “Empowerment” dalam domain Digital Health masih lemah, padahal akses sistem digital sudah ada. Hal ini menunjukkan bahwa tanpa kompetensi dan pemberdayaan, transformasi digital di sektor kesehatan bisa memperlebar kesenjangan dan menurunkan kesejahteraan digital.

Studi Kasus 2 : Literasi dan Kesejahteraan Digital Generasi Muda

Penelitian “Evaluating a Prototype Digital Mental Health Literacy Intervention for Children and Young People aged 11–15 in Java, Indonesia” menampilkan pilot intervensi digital literasi kesehatan mental yang diimplementasikan di tiga kota di Jawa (Jakarta, Magelang, Bogor). Hasilnya menunjukkan bahwa aplikasi digital literasi sehat mental yang dikembangkan cukup diterima, namun perubahan signifikan dalam outcome belum tampak, yang menandakan bahwa intervensi harus disesuaikan konteks lokal, budaya, dan ketersediaan sumber daya (Brooks et al., 2023). Kasus ini memperlihatkan bagaimana domain “Digital Health” pada framework DWIF membutuhkan pendekatan lokal dan struktural, bukan hanya perangkat dan akses.

Studi Kasus 3 : Kesenjangan Digital dalam Pendidikan (Sosial & Kompetensi)

Laporan dari UNICEF “Strengthening Digital Learning across Indonesia” menemukan bahwa di beberapa wilayah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Jawa Timur, tersedia tantangan dalam kualitas konektivitas, ketersediaan platform pembelajaran digital, dan gap keterampilan guru & siswa. (UNICEF, 2021). Temuan ini menggambarkan dimensi “Digital Social Relations” dan “Digital Skills” dalam kerangka DWIF: hubungan sosial (guru-siswa-komunitas) dan pemberdayaan keterampilan digital belum optimal, meskipun akses teknologi mulai ada.

Studi Kasus 4 : Pekerjaan Digital & Pemberdayaan Ekonomi

Skor pilar Pekerjaan IMDI 2024 sebesar ~38 menunjukkan bahwa banyak masyarakat belum memperoleh manfaat produktif dari transformasi digital. Misalnya, banyak pengguna hanya menjadi “konsumen” aplikasi digital, bukan “pencipta” atau pelaku ekonomi digital. Dalam banyak riset di Indonesia, pekerja digital informal tetap mengalami ketidakstabilan, upah rendah dan kurang proteksi hak sebagai pekerja digital. Hal ini menjadi indikator bahwa domain “Digital Employment” dari kesejahteraan digital belum tercapai secara signifikan.

Rekomendasi Strategis untuk Indonesia

Berdasarkan analisis kerangka DWIF dan studi-kasus di atas, berikut rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan:

  1. Pengukuran Indikator Multidimensional
      Pemerintah perlu memperluas indikator IMDI dan indikator literasi digital nasional supaya tidak hanya mencakup akses dan infrastruktur, tetapi juga: kompetensi digital (skills), pemberdayaan (empowerment), hak & tanggung-jawab (rights & responsibilities), dan dimensi sosial & sipil. Hal ini akan memungkinkan pemetaan digital wellbeing yang lebih valid dan actionable.
  2. Pendidikan Literasi Digital yang Kontekstual dan Berkelanjutan
       Kurikulum literasi digital di sekolah dan kampus harus diintegrasikan dengan domain-domain DWIF: komunikasi digital sehat (relasi sosial), keamanan online (rights/responsibility), inovasi digital (employment), partisipasi sipil digital (civic). Pelatihan tidak cukup sekali waktu; perlu program berkelanjutan, mentoring komunitas, dan adaptasi lokal (misalnya untuk wilayah terpencil).
  3. Inklusi dan Pemberdayaan Ekonomi Digital
       Pemerintah dan sektor swasta harus mendorong transisi dari “pengguna digital” menjadi “pelaku digital” — melalui program pelatihan keterampilan praktis (coding, analitik data, digital marketing), insentif usaha digital mikro, akses modal bagi wirausaha digital di wilayah kurang berkembang. Hal ini memperkuat domain Digital Employment dalam kerangka DWIF.
  4. Penguatan Kohesi Sosial & Partisipasi Sipil Digital
       Kebijakan literasi digital tidak boleh hanya teknis; harus juga memperkuat komunitas digital inklusif, membangun norma digital yang sehat (anti-polarisasi, informasi sehat), dan memperluas partisipasi warga dalam ruang digital (misalnya dalam proses kebijakan digital, pengawasan platform, masyarakat sipil digital). Domain Digital Civic Participation dalam DWIF menjadi sangat penting untuk stabilitas sosial dan demokrasi.
  5. Intervensi Struktural di Sektor Kesehatan Digital & Konsumsi Digital
       Sektor kesehatan digital perlu memperkuat literasi digital tenaga kesehatan dan pengguna (kesadaran data, privasi, analitik), agar domain Digital Health dan Digital Consumption tidak menjadi titik rapuh dalam kesejahteraan digital nasional. Teknologi digital akan efektif bila SDM siap, bukan hanya sistemnya tersedia.

Konklusi

Pemahaman digital wellbeing yang terlalu sempit, utamanya sebagai masalah waktu layar, stres atau adiksi individu, kini terbukti tidak memadai dalam konteks Indonesia yang kompleks dan heterogen. Melalui pemanfaatan kerangka konsep multidimensional seperti DWIF dari CTIC/DQ Institute, kita dapat melihat bahwa kesejahteraan digital adalah konstruksi yang melibatkan akses, kompetensi, relasi sosial, ekonomi produktif, partisipasi sipil, serta hak & tanggung-jawab digital.

Indonesia dengan penetrasi internet yang tinggi harus menempatkan strategi digital wellbeing di ranah pemberdayaan, bukan hanya akses. Studi-kasus dari literasi kesehatan digital di Makassar, intervensi literasi kesehatan mental di Jawa, kesenjangan dalam pembelajaran digital di wilayah terpencil, dan kebutuhan pemberdayaan ekonomi digital, semuanya menunjukkan bahwa akses saja tidak cukup.

Rekomendasi kebijakan yang berfokus pada indikator multidimensional, pendidikan literasi digital berkelanjutan dan kontekstual, pemberdayaan ekonomi digital, penguatan kohesi sosial dan partisipasi sipil digital, serta intervensi struktural di sektor kesehatan dan konsumsi digital merupakan langkah penting ke depan.

Dengan demikian, ketika kita berbicara tentang bagaimana “hidup dengan baik secara digital” ( merujuk konsep dari living well digitally) di Indonesia, kita tidak hanya bertanya berapa lama seseorang memakai gadget, tetapi seberapa bernilai, inklusif dan produktif hubungan seseorang dengan teknologi dalam masyarakatnya. Teknologi seharusnya bukan hanya alat konsumsi, tetapi dapat menjadi medium pemberdayaan, kohesi sosial dan ketahanan ekonomi.


Reference:

  1. Alamsyah, A. & Sagama, Y. (2024) ‘Empowering Indonesian internet users: An approach to counter online toxicity and enhance digital well-being’, Intelligent Systems with Applications, 22(4): 200394. doi: 10.1016/j.iswa.2024.200394. ResearchGate
  2. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) (2025) Survei pengguna internet Indonesia. Available at: https://survei.apjii.or.id/ [Accessed 1 Oct 2025].
  3. Brooks, H., et al. (2023) ‘Evaluating a prototype digital mental health literacy intervention for children and young people aged 11–15 in Java, Indonesia: A mixed methods, multi‐site case study’, Child and Adolescent Psychiatry and Mental Health, 18, 142. PMC 10294420. PMC
  4. Chen, S., Ebrahimi, O. V. & Cheng, C. (2025) ‘New perspective on digital well-being by distinguishing digital competency from dependency: Network approach’, Journal of Medical Internet Research, 27, e70483. doi: 10.2196/70483. JMIR Publications+2JMIR Publications+2
  5. Centre for Trusted Internet & Community (CTIC) (2024) Living Well Digitally. Available at: https://ctic.nus.edu.sg/living-well-digitally/ [Accessed 20 Oct 2025].
  6. DQ Institute (2024) “Digital Well-Being Indicator Framework.” Available at: https://www.dqinstitute.org/news-post/living-well-digitally-global-initiative-launched-by-nus-centre-for-trusted-internet-and-community-and-powered-by-dq/ [Accessed 01 Oct 2025].
  7. Intimedia (2024) ‘Trends in Internet Penetration in Indonesia by Generation Groups in 2024’, Intimedia, 27 September. Available at: https://intimedia.id/read/trends-in-internet-penetration-in-indonesia-by-generation-groups-in-2024 (Accessed: 1 October 2025).
  8. Kurnia, S. et al. (2023) ‘Assessing Digital Health Literacy in Indonesia: A Case Study in Makassar’, in International Conference on Information Systems Icis 2023 Rising Like A Phoenix Emerging from the Pandemic and Reshaping Human Endeavors with Digital Technologies.
  9. Setiadi, D., et al. (2022) “Assessing Digital Health Literacy in Indonesia: A case study in Makassar,” Health Informatics Journal.
  10. UNICEF (2021) Strengthening Digital Learning across Indonesia: A Study Brief. UNICEF Indonesia.
  11. Kominfo & BPSDM Kemdikbud (2024) “Peluncuran Hasil Pengukuran Indeks Masyarakat Digital Indonesia (IMDI) 2024.”