- 19/10/2026
- Categories: Digital Expert Talks ID, Siaran Pers

Yogyakarta, 7 Oktober 2026 – Center for Digital Society (CfDS), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar diskusi daring Digital Experts Talk (DET) #25 bertajuk “Demokrasi dan Hak-Hak Digital: Masihkah Kita Memiliki Kebebasan Berbicara?” Diskusi yang dimoderatori oleh Sekretaris Eksekutif CfDS Syaifa Tania ini menghadirkan dua pakar, yakni Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Pratiwi Utami, Ph.D. dan Peneliti PR2Media, Engelbertus Wendratama.
Diskusi ini merespon penurunan kualitas kebebasan internet secara global berdasarkan laporan Freedom on the Net 2024, sekaligus menyoroti dinamika perlindungan hak berekspresi di tengah tantangan regulasi moderasi konten digital di Indonesia.
Dalam paparannya, Pratiwi Utami, Ph.D menilai bahwa tingginya partisipasi masyarakat di ruang digital saat ini baru tercermin dari segi kuantitas, belum dari segi kualitas. Polarisasi, disinformasi hingga operasi buzzer kerap mendistorsi percakapan publik. “Demokrasi tidak bisa diukur dari seberapa trending sebuah isu, tapi apakah warga bisa membentuk pendapat secara bebas, mendapat informasi berkualitas secara jujur, dan menyalurkannya kembali”, ucapnya. Lebih lanjut ia mendiagnosis kondisi demokrasi digital di Indonesia saat ini berada dalam posisi “bebas bersyarat” akibat adanya tekanan struktural dan regulasi yang multitafsir.
Menanggapi dilema antara menjaga keamanan publik dan melindungi kebebasan sipil, Engelbertus Wendratama menyampaikan bahwa “menghormati kebebasan warga itu mudah disampaikan, namun mencari titik temunya itu yang sulit. Tantangan utamanya adalah bagaimana otoritas tetap melindungi warga dan kelompok rentan dari konten-konten berbahaya seperti disinformasi dan ujaran kebencian, tanpa mencederai hak asasi serta kebebasan warga dalam berpendapat” dan ini menjadi tantangan global.
Wendra menambahkan bahwa tata kelola dan moderasi konten di Indonesia berfokus pada hilir masalah yakni takedown konten, Indonesia perlu beralih dari pendekatan content-based ke pendekatan sistemik, seperti Digital Services Act (DSA) di Uni Eropa. Menurutnya, regulasi ke depan harus mewajibkan platform besar (Very Large Online Platforms) melakukan mitigasi risiko sistemik, audit independen, serta menyediakan saluran banding moderasi konten yang transparan dan ditangani oleh moderator manusia. Wendra juga menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir September yang mewajibkan pemerintah menyertakan dasar hukum yang spesifik dalam setiap permohonan penurunan konten.
Sesi tanya jawab turut membahas pertanyaan seputar algoritma media sosial, laporan pidana pencemaran nama baik, dan kampanye digital. Kedua pembicara menyerukan pentingnya membangun literasi hak, bukan hanya literasi digital. Diharapkan diskusi ini dapat mendorong pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan publik untuk bekerja sama mewujudkan ruang digital yang melindungi hak-hak kita.
Tayangan webinar dapat disaksikan kembali di link berikut: https://www.youtube.com/watch?v=kUvY5V9rIi0
Penulis: Palupi Esfandiany Widihartanto
Penyunting: Masgustian & Eka Nur Raharja
Center for Digital Society
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi +62 857-9931-2383 (Masgustian) atau cfds.fisipol@ugm.ac.id Faculty of Social and
Center for Digital Society (CfDS) adalah pusat penelitian di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada. CfDS FISIPOL UGM berfokus pada kajian masyarakat digital. Melalui berbagai penelitian dan acara diskusi publik, CfDS FISIPOL UGM menyediakan sumber daya edukasi kepada masyarakat tentang dampak teknologi terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dimensi sosial, politik, dan ekonomi.