[PRESS RELEASE] CfDS Bahas Tantangan Investasi dan Regulasi AI Indonesia dalam Difussion #128 “Indonesia’s AI Trajectory: From Hype to Investment Challenges”

Yogyakarta, 15 Oktober 2025 – Euforia perkembangan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia kini mulai dihadapkan dengan realitas yang lebih kompleks. Di tengah derasnya narasi kemajuan teknologi, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana hype seputar AI benar-benar menghasilkan nilai ekonomi dan sosial yang berkelanjutan? Menjawab isu tersebut, Center for Digital Society (CfDS) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Difussion #128 bertajuk “Indonesia’s AI Trajectory: From Hype to Investment Challenges”. Acara ini menghadirkan dua peneliti CfDS, Hosea Immanuel Latumahina dan Mahardi Nalendra Syafa, serta moderator, Balanca Qolta, yang bersama-sama menelaah arah dan risiko perkembangan AI di Indonesia dari perspektif investasi, tata kelola, hingga dampak sosial budaya.

Dalam pemaparannya, Hosea menyoroti bagaimana pemerintah berupaya memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem AI global melalui rencana pembentukan “Sovereign AI Fund”, sebuah instrumen pembiayaan nasional yang diharapkan dapat menjadi katalis pengembangan riset, infrastruktur, dan pasar digital. Meski ambisi tersebut sejalan dengan tren global di Amerika Serikat, India, dan Singapura, Hosea menilai Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan mendasar, terutama ketiadaan kerangka hukum yang kuat, ketidakjelasan arah kebijakan, dan risiko tumpang tindih dengan instrumen pembiayaan eksisting seperti Indonesia Investment Authority (INA) atau Merah Putih Fund. Ia menegaskan bahwa tanpa landasan hukum yang mengikat dan mekanisme tata kelola yang transparan, Sovereign AI Fund berpotensi menjadi kebijakan yang tidak efisien, memperlebar fragmentasi antar-lembaga, dan rentan terhadap penyalahgunaan dana publik. “Tanpa adanya landasan hukum yang spesifik dan bersifat mengikat, maka pendirian Sovereign AI berpotensi tidak memiliki legitimasi hukum. Selain itu, implementasinya juga rentan terhadap praktik tata kelola yang lemah,” tegas Hosea.

Kritik terhadap arah perkembangan AI tidak berhenti di ranah kebijakan dan investasi. Mahardi mengangkat dimensi sosial dan kultural dari perkembangan AI melalui studi tentang fenomena “Ghiblifikasi”, yakni tren viral penggunaan Generative AI bergaya Studio Ghibli yang ramai di platform X/Twitter. Berdasarkan analisis sentimen dan pemodelan topik terhadap percakapan publik, Mahardi menemukan bahwa sentimen negatif mendominasi hingga 69% dari total percakapan, dengan emosi marah (45%) dan sedih (24%) menjadi respons paling kuat. Publik memandang fenomena ini sebagai bentuk fear of missing out (FOMO) yang mengabaikan nilai orisinalitas dan kerja keras seniman. Kekhawatiran juga muncul terkait pelanggaran hak cipta, etika penggunaan model AI yang dilatih dari jutaan karya tanpa izin, serta risiko keamanan data pribadi pengguna.

Mahardi menilai bahwa fenomena tersebut menandai titik kritis dalam hubungan antara teknologi dan budaya. “Kita melihat antusiasme besar terhadap kreativitas yang difasilitasi AI, tapi ini juga mendorong perdebatan sengit mengenai orisinalitas, hak cipta, serta nasib para seniman,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia (UU No. 28 Tahun 2014) belum mampu mengakomodasi karya yang sepenuhnya diciptakan oleh mesin, sehingga banyak hasil AI berpotensi tidak memiliki perlindungan hukum dan rentan disalahgunakan.

Diskusi Difussion #128 menunjukkan bahwa perkembangan AI di Indonesia tidak bisa lagi dilihat hanya sebagai peluang ekonomi, tetapi juga sebagai ujian terhadap kesiapan institusional, regulatif, dan etika bangsa dalam mengelola inovasi. Dari sisi investasi, masih dibutuhkan transparansi dan koordinasi lintas lembaga untuk mencegah tumpang tindih kebijakan. Dari sisi sosial, muncul urgensi untuk menyusun regulasi yang mampu melindungi seniman dan masyarakat tanpa menghambat inovasi teknologi. Kedua paparan tersebut memperlihatkan bahwa masa depan AI Indonesia akan sangat ditentukan oleh bagaimana negara dan masyarakat menyeimbangkan ambisi kemajuan dengan tanggung jawab moral dan tata kelola yang kuat.

Center for Digital Society (CfDS) berkomitmen untuk terus menghadirkan ruang dialog kritis yang menghubungkan dimensi teknologi, kebijakan publik, dan dampak sosial. Melalui seri Difussion, CfDS mendorong partisipasi publik dalam memahami pergeseran lanskap digital Indonesia secara lebih reflektif dan berbasis bukti.

Penulis: Azzallea Ega Riesta Christsanda
Penyunting: Dhivana Anarchia Ria Lay


Center for Digital Society

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi +62 857-9931-2383 (Masgustian) atau cfds.fisipol@ugm.ac.id Faculty of Social and

Center for Digital Society (CfDS) adalah pusat penelitian di bawah Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada. CfDS FISIPOL UGM berfokus pada kajian masyarakat digital. Melalui berbagai penelitian dan acara diskusi publik, CfDS FISIPOL UGM menyediakan sumber daya edukasi kepada masyarakat tentang dampak teknologi terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dimensi sosial, politik, dan ekonomi.