[SIARAN PERS] Kritik terhadap Putusan MA dan MK: Dampak Politik Dinasti di Indonesia | #DESUS 13

Yogyakarta, 14 Juni 2024 – Putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan masyarakat, karena menyinggung ketentuan batas usia calon kepala dan wakil daerah, serta calon presiden dan wakilnya. Hal ini kemudian memantik pertanyaan publik mengenai latar belakang pengesahan keputusan tersebut, mengingat nuansanya yang dirasa mengarah ke pembangunan politik dinasti dan pencacatan demokrasi di Indonesia. Merespon polemik ini, Center for Digital Society berkolaborasi bersama Perludem dalam Desus #13: “Politik Dinasti dan Putusan MA: Apa Respon Publik dan Media?”, untuk mengulik respon masyarakat Indonesia terhadap putusan-putusan tadi. Kahfi Adlan Hafiz (Peneliti Perludem) menjadi pembicara pada kesempatan kali ini, serta turut dimoderatori oleh Allysa Putri Rendry (Peneliti CfDS). Diskusi ini dapat disaksikan kembali melalui pranala berikut: https://www.youtube.com/live/1nkxx8ii_5g?si=0tXiDhUOaS5pMDpx 

Kontroversi dan Potensi Dampak Putusan MA dan MK

Kahfi membuka diskusinya dengan menjelaskan bahwa MA memiliki otoritas untuk menguji peraturan di bawah Undang-Undang (UU), sehingga dalam kasus ini, MA menguji ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang batas usia calon kepala daerah dengan perhitungan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon walikota harus dihitung sejak mereka dipilih, bukan sejak penetapan calon. Hal ini tentunya bersinggungan dengan ketentuan sebelumnya yang menyatakan bahwa perhitungan usia dilakukan pada saat penetapan calon. Putusan tersebut layaknya “remake film” kala Pemilu Pilpres 2034 lalu, yang bersinggungan dengan putusan MK yang turut mengubah syarat umur minimal calon presiden serta wakilnya; yang apabila dilihat melalui kacamata etika, ketua MK saat itu merupakan paman dari salah satu pasangan calon wakil presiden, sehingga menimbulkan persepsi masyarakat mengenai nepotisme. Banyak pihak yang mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa secara serius apa yang sebenarnya terjadi di balik gerak-gerik beberapa lembaga hukum pemerintah tersebut.

Putusan MA ini tentunya menimbulkan spekulasi publik mengenai pengaruhnya terhadap figur-figur politik tertentu yang berpotensi berkontestasi kala Pemilu Pilkada, seperti halnya Kaesang Pangarep, putra kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang bahkan belum mencapai usia 30 tahun, tetapi akan mencapai usia tersebut saat pelantikan. Keputusan ini dianggap sebagai bentuk “utak-atik” regulasi untuk kepentingan pihak tertentu dalam dunia politik. “Reaksi masyarakat tentunya beragam, banyak dari mereka yang menilai putusan ini dapat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama bagi partai politik dan pasangan calon yang akan bersaing di ranah Pilkada. Ketidakpastian ini tentunya berpotensi mengganggu proses demokrasi dan demokrasi kredibilitas lembaga hukum,” tambah Kahfi.

Persepsi Publik dan Implikasinya terhadap Demokrasi di Indonesia

Narasi besar mengenai politik dinasti pasca putusan ini semakin menguat pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Polarisasi publik antara yang menentang politik dinasti karena dampak buruknya terhadap demokrasi, dan yang mendukungnya atas nama hak politik individu, mewarnai politik Indonesia. Hal ini diperparah dengan pendidikan politik yang kurang menyeluruh dan efek “bubble” atau “echo chamber” di media sosial, sehingga banyak dari mereka yang mewajarkan politik dinasti. Padahal, hal ini mengancam hak partisipasi politik pihak lain dan masyarakat umum, karena kekuasaan yang didistribusikan dalam lingkup keluarga cenderung akan mengabaikan proses kaderisasi yang sehat dan transparan.

Pun, media memegang peranan penting dalam membentuk opini publik, sehingga dibutuhkan kritik dan pengawasan terhadap putusan ini untuk menjaga integritas demokrasi dan hukum di Indonesia. “Di masa depan, dikhawatirkan ada narasi mengenai ketidakpercayaan publik mengenai ketertiban hukum, seperti halnya kasus penyalahgunaan bansos yang menjadi polemik dan dapat menjadi perubah hasil Pemilu, mengindikasikan pemerintah tidak memperhatikan tata kelola dan memungkinkan terjadinya abuse of state resource. Sayangnya, hal ini tidak ditindaklanjuti oleh MK.  Khawatirnya, para peserta Pilkada nantinya dapat mencontoh hal ini”, tutur Kahfi menutup diskusinya.

Penulis: Muhammad Alfasya Syabil Sholatar

Editor: Allysa Putri Rendry