Transformasi Administrasi Kependudukan: Inovasi, Tantangan, Dan Solusi Di Indonesia

Penulis : Sherlly Rossa

Penyunting : Iradat Wirid

Data administrasi kependudukan (adminduk) menjadi informasi yang harus bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Bahkan, data adminduk memiliki peranan penting dalam pembangunan berkelanjutan. Indonesia dengan persebaran penduduk yang beragam mengalami persoalan dalam hal efektivitas pemberian akses data kependudukan[1]. Ombudsman Republik Indonesia telah menerima berbagai laporan keluhan dari masyarakat[2], misalnya, kasus pelaporan di Ombudsman Jawa Timur pada tahun 2020 yang mencapai 408 pengaduan tentang mal administrasi. Masyarakat mengeluhkan maraknya pungutan liar hingga pelayanan pembuatan KTP yang terlalu lama hingga 10 hari[3]. Penundaan yang terjadi dapat menyebabkan penumpukan antrean. Kasus serupa juga terjadi di Kota Surabaya[4] dan Kabupaten Bogor[5]. 

Namun, belakangan ini pemerintah mulai mengenalkan  pelayanan adminduk secara daring  melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk meningkatkan efektivitas pelayanan. Data-data yang sudah tercatat dalam SIAK akan  diolah  dan ditertibkan Nomor Induk Kependudukannya (NIK) oleh pemerintah pusat untuk selanjutnya diproses cetak menjadi Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan[6]. Tulisan ini akan menguraikan bagaimana upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan administrasi dan kependudukan berbasis digital melalui inovasi yang sedang dikembangkan di beberapa daerah.  membentuk inovasi. 

Persoalan Adminduk dan Percepatan Solusinya

Terdapat dua tantangan pencatatan adminduk dalam pelayanan publik. Pertama, pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) telah mengalami pergeseran dari pengolahan dokumen fisik menjadi dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi dan internet[7]. Pergeseran tersebut muncul usai pemerintah menetapkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government yang mempengaruhi tata birokrasi pemerintahan. Upaya pengembangan e-government turut diperkuat dengan Permen PAN-RB Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang mendorong penciptaan inovasi pelayanan publik tiap daerah. Sektor adminduk menjadi sektor strategis dalam urusan administrasi database kependudukan dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

SIAK akan memanfaatkan NIK sebagai pengidentifikasian data pada tiap komponen tentang identitas, pencatatan sipil, hingga biometrik. Dilansir dari laman Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri[8] bahwa NIK menjadi kunci validasi dalam semua program pelayanan publik bagi pengguna daerah. Apalagi, pemanfaatan database beserta sistem informasi pemerintah daerah kabupaten/kota saat ini telah terintegrasi dengan SIAK daring di setiap kecamatan dan terhubung dengan data center kependudukan pusat di Ditjen Adminduk melalui VPN Dial[9]. Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup, dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-Elektronik turut memperkuat izin bagi Bupati/Walikota untuk memanfaatkan akses data kependudukan. Adapun pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna tingkat kabupaten/kota wajib menggunakan aplikasi data warehouse yang dibangun oleh Dirjen Dukcapil. 

Kedua, data adminduk perlu diperbarui secara berkala untuk menjaga integrasi keutuhan data yang sudah tersedia. Dokumen adminduk yang dimaksud meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, dan dokumen lainnya yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Contohnya, data pada Kartu Keluarga (KK) yang membutuhkan pembaruan secara berkala. Apalagi KK kerap digunakan sebagai identitas bagi syarat administrasi sekolah, perbankan, hingga penerimaan program bantuan dari pemerintah. KK memuat data alamat tempat tinggal, pekerjaan, tahun kelahiran, hingga status pernikahan yang berpotensi berubah sewaktu-waktu. Dengan demikian, data tersebut perlu diperbarui berdasarkan situasi saat ini—misalnya saat akan menerima bantuan, pemerintah memiliki data terbaru sehingga pemberian program bantuan menjadi tepat sasaran. 

Kondisi tersebut berkaitan dengan optimalisasi pelayanan yang akan diterima oleh masyarakat dari pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga perencanaan pembangunan. Inovasi sistem adminduk berbasis digital yang terintegrasi seperti SIAK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Secara konkret pemanfaatan SIAK[10] semakin meluas seperti penggunaan data untuk (1) Pemilu anggota legislatif tahun 2014 melalui KPU DAK2 dan DP4; (2) identifikasi jenazah yang tidak dikenal pada kecelakaan pesawat Air Asia; (3) integrasi data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). 

Melihat Inovasi Adminduk di Kabupaten Tulungagung dan Kabupaten Nganjuk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu daerah yang melakukan inovasi pada pelayanan administrasi kependudukan dengan memanfaatkan database yang sudah tersedia. Melalui aplikasi Pandu Cakti (Administrasi Kependudukan Cepat Akurat Terintegrasi) masyarakat Kabupaten Tulungagung dapat mengurus KK, KTP, Akta Kelahiran, dan dokumen lainnya secara daring[11]. Masyarakat dapat mengakses aplikasi ini untuk melakukan permohonan layanan administrasi. Selanjutnya, untuk bagian kepengurusan dan pencetakan dapat di lakukan di kantor kecamatan, kantor kelurahan, dan kantor desa. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih menghemat waktu dan biaya untuk mengambil dokumen kependudukan mereka di kantor pelayanan terdekat. Namun, khusus untuk pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Tulungagung. 

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah meluncurkan produk inovasi dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) berupa website bernama www.sedudo.kabnganjuk.go.id untuk mengoptimalisasi pelayanan kependudukan yang mudah, cepat, gratis, dan tidak diskriminatif[12]. Pengoperasian website milik Pemkab Nganjuk ini dapat diakses hingga ke tingkat pemerintah desa untuk menjalankan operasinya. Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot telah menjalankan 23 jenis pelayanan adminduk secara manual maupun daring.  Terdapat tiga jenis layanan yang diberikan secara daring melalui website yaitu permohonan mutasi dan pembuatan KK, KTP, dan Akta. Inovasi website yang terintegrasi di Kabupaten Nganjuk dapat diaplikasikan juga pada daerah lainnya khususnya dalam hal pengintegrasian database kependudukan sehingga pelayanan publik akan berjalan secara optimal.

Baik pengolahan database di Kabupaten Tulungagung maupun Kabupaten Nganjuk mengalami kendala yang hampir sama yakni dalam hal sumber daya manusia. Website dan aplikasi yang sudah dibuat sedemikian rupa baru bisa dioperasikan oleh segelintir orang saja dalam sistem birokrasi mereka. Padahal sejak diluncurkan pada 2021, website pandu cakti telah menyelesaikan 442.929 permohonan hingga saat ini [13]. Sementara itu, website Sedudo sudah diakses oleh 74.374 pengguna dengan jumlah pemohon terbanyak yang meminta Kartu Keluarga (KK) mencapai 123.495 orang [14].  

Artinya, pemerintah yang telah menawarkan pelayanan publik secara daring harus siap dengan segala konsekuensi ‘ledakan’ dari transformasi digital yang akan terjadi. Pelayanan publik secara daring diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan mereka secara efektif dan efisien baik dari segi waktu, tempat, hingga biaya lainnya. Oleh karena itu, inovasi berupa website maupun aplikasi juga diharapkan memberikan efek keberlanjutan secara konsisten dalam pelaksanaan dan pemeliharaannya, bukan hanya berjalan dalam satu periode kepemimpinan tertentu.  

Referensi

[1] Zica, T. D., & Fanida, E. H. (2022). Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) Melalui Aplikasi Administrasi Kependudukan Cepat Akurat Terintegrasi (PANDU CAKTI) Di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung. Publika, 487-498.

[2]ibid.

[3]ibid.

[4]Pratami, M., Ranbilal, R., Wahyudin, C., & Salbiah, E. (2023). Strategi Inovasi Pelayanan Perubahan Data Kartu Keluarga Berbasis Online. Karimah Tauhid, 2(1), 60-75. 

[5]ibid.

[6]Hastuti, S. H. D. (2020). Pentingnya pemanfaatan data kependudukan di era digital. TEKNIMEDIA: Teknologi Informasi Dan Multimedia, 1(1), 18-21.

[7]Witri, M. G. (2022). Digitalisasi Pelayanan: Adopsi Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Berbasis Website. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 1811-1826.

[8]https://dukcapil.kemendagri.go.id/blog/read/ditjen-dukcapil-optimis-pemanfaatan-data-kependudukan-di-daerah-makin-marak 

[9] Hastuti, S. H. D. (2020). Pentingnya pemanfaatan data kependudukan di era digital. TEKNIMEDIA: Teknologi Informasi Dan Multimedia, 1(1), 18-21.

[10] ibid.

[11] Zica, T. D., & Fanida, E. H. (2022). Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (ADMINDUK) Melalui Aplikasi Administrasi Kependudukan Cepat Akurat Terintegrasi (PANDU CAKTI) Di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung. Publika, 487-498.

[12]Witri, M. G. (2022). Digitalisasi Pelayanan: Adopsi Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Catatan Sipil Berbasis Website. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(6), 1811-1826.

[13] https://panducakti-dukcapil.tulungagung.go.id/ 

[14]https://sedudo.nganjukkab.go.id/landing_page/statistik.php