[SIARAN PERS]  CfDS Soroti Peluang, Potensi, dan Ancaman Teknologi AI pada Dinamika Pemilu di Indonesia | Difussion #107

Yogyakarta, (26/02/2023) – Hadirnya peran AI pada rangkaian kontestasi pemilu tahun 2024 sempat memunculkan diskursus terkait praktik penggunaan sekaligus penyalahgunaannya. Terlepas dari peluang dan potensi yang ditawarkan, tentu diperlukan regulasi yang mengiringi perkembangan teknologi AI agar tidak menimbulkan risiko dan disalahgunakan pada masa mendatang. Berangkat dari hal tersebut, CfDS berusaha menyorot isu AI dalam pemilu di Indonesia melalui Difussion #107 bertajuk “AI at the Polls: Unpacking AI’s Utilisation and Regulation on Indonesian Election”. Acara ini mengundang Ayom Mratita Purbandani (Research Assistant CfDS) dan Alifian Arrazi (Research Assistant CfDS) sebagai narasumber dengan dimoderatori oleh Martian Vinen Budi Roseanto (Community Outreach Assistant CfDS).

Mendiskusikan peran AI dalam pemilu, menurut Ayom, setidaknya terdapat dua pandangan yang membuat isu ini sangat penting untuk dibahas. Yang pertama, teknologi AI dapat dianggap sebagai sebuah ancaman yang mampu memanipulasi individu dalam menentukan pilihannya pada saat pemilu. Sebagai contoh, adanya buzzer atau cyber troops buatan AI melahirkan konten-konten fiktif serta manipulatif yang kemudian berkontribusi pada terciptanya polarisasi opini publik terhadap suatu paslon di media sosial.

Di lain sisi – ini alasan kedua, AI justru dianggap sebagai teknologi yang bersifat afirmatif. “AI memiliki potensi untuk menciptakan pemilu yang lebih terbuka dan inklusif dengan memanfaatkan fitur-fiturnya untuk menganalisis sentimen pemilih serta strategi kampanye paslon,” ujar Ayom. 

Walaupun demikian, ia menambahkan, tetap perlu adanya semacam regulatory framework untuk memitigasi risiko yang muncul dari perkembangan AI dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dalam pelaksanaan pemilu. 

Di akhir sesi diskusi, Alifian menekankan bahwa penggunaan AI di Indonesia perlu diregulasi lebih lanjut. Selain itu, peningkatan kolaborasi multi-stakeholder juga berperan signifikan untuk membantu merumuskan tata kelola AI yang komprehensif dan bertanggung jawab. “Langkah-langkah ini (perumusan kebijakan lebih lanjut dan inisiasi kolaborasi) diharapkan dapat berkontribusi menciptakan akuntabilitas dan mencegah manipulasi AI pada pelaksanaan pemilu selanjutnya di Indonesia,” tutup Alfian.

Alifian turut memperkaya isi diskusi dengan menjelaskan beberapa contoh regulasi yang mengatur tata cara penggunaan AI pada saat Pemilu 2024 di Indonesia. Misalnya saja, UU ITE No. 35 tahun 2014 oleh Kominfo yang mengatur tentang konten disinformasi dan ujaran kebencian dari teknologi AI, PKPU No. 33 tahun 2018, Undang-undang yang dikeluarkan KPU No. 7 tahun 2017, dan lainnya. Meskipun tidak meregulasi penggunaan AI secara langsung, setidaknya peraturan-peraturan tersebut dapat menekan risiko dari AI yang mampu menciderai demokrasi saat pemilu di Indonesia.

Difussion #107 merupakan salah satu bentuk komitmen CfDS dalam menavigasi tantangan demokrasi Indonesia di tengah kompleksitas perkembangan teknologi AI. Harapannya, upaya ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap pembentukan kebijakan, peningkatan pemahaman masyarakat, dan pengembangan teknologi AI yang berkelanjutan berdasarkan nilai-nilai demokratis di Indonesia.