- 28/03/2026
- Category: Commentaries ID
Penulis: Hosea Immanuel Latumahina
Penyunting: Achmed Faiz Siregar
Dalam beberapa tahun terakhir, kebijakan ekonomi digital Indonesia dimobilisasi secara masif dan ekstensif, baik dalam ranah domestik, regional, hingga internasional. Yang terbaru, pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia melakukan penandatangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS) yang turut memuat perjanjian mengenai kebijakan digital kedua negara. Meskipun didefinisikan sebagai mekanisme strategis dalam memperkuat kemitraan bilateral, konstruksi perjanjian ART dinilai bermasalah karena cenderung mengatur kewajiban Indonesia dibandingkan kewajiban AS, sehingga menghasilkan ketimpangan dan ketidaksetaraan posisi tawar (unequal bargaining power in trade agreement) antara Indonesia dan AS.[1]
Topografi Klausul Digital Perjanjian ART
Dalam ranah kawasan, Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi digital yang signifikan dan tertinggi di antara negara kawasan lainnya. Pada tahun 2025, Gross Merchandise Value (GMV) Indonesia mencapai USD 99 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan Vietnam (USD 39 miliar), Malaysia (USD 39 miliar), dan Filipina (USD 36 miliar).[2] Nilai tersebut diproyeksikan akan mengalami kontinuitas pertumbuhan hingga mencapai nilai USD 130 miliar pada tahun 2026 dan USD 360 miliar pada tahun 2030.[3] Dari sisi transaksi digital, Indonesia, sampai Februari 2026, Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 40,35% secara year-on-year (yoy) yang mencapai 4,67 miliar transaksi.[4] Berbagai kondisi dan pencapaian tersebut menjadikan Indonesia sebagai episentrum ekonomi digital kawasan.[5]
Predikat nilai ekonomi digital tertinggi di ASEAN bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan regional, tetapi juga subjek yang potensial untuk kerjasama dagang internasional oleh Amerika Serikat melalui perjanjian ART. Dalam klausulnya, konteks mengenai ekonomi digital nasional pun tidak luput untuk dimuat. Secara spesifik, terdapat beberapa pasal digital yang bertujuan untuk mengatur kebijakan digital Indonesia. Pertama, dalam Pasal 3.1 – 3.2, Indonesia diminta tidak menerapkan pajak jasa digital dan bea atas produk digital. Pasal tersebut tentunya berpotensi merugikan Indonesia karena mereduksi ruang fiskal penerimaan negara dari perdagangan digital lintas negara dan memperbesar defisit dalam postur APBN.
Kedua, dalam Annex III Pasal 3.3, Indonesia diminta tidak mewajibkan platform digital AS untuk mendukung media nasional melalui skema paid license, bagi hasil, atau pembagian data pengguna. Pasal tersebut kontraproduktif terhadap Perpres No.32/2024 tentang Publisher Rights yang menetapkan kewajiban bagi platform digital terhadap produk jurnalistik berkualitas. Selain itu, Perpres No.32/2024, juga bertujuan untuk mengatur hubungan bisnis platform digital dengan industri pers untuk mendorong penciptaan keadilan dan penguatan jurnalisme berkualitas.[6] Pasal tersebut berisiko berdampak negatif, bukan hanya kepada bisnis industri pers atau media nasional, tetapi juga pada kualitas informasi digital dan ekosistem jurnalisme nasional.
Ketiga, dalam Annex III Pasal 3.2, Indonesia ‘dipaksa’ mengakui AS sebagai yurisdiksi penyelenggara pelindungan data pribadi yang memadai, serta menjamin kelancaran transfer data pribadi ke AS. Pasal ini tentunya sangat sensitif pada masalah keamanan dan privasi data pribadi warga negara Indonesia. Karena selain memosisikan AS–yang merupakan otoritas pemerintahan di luar teritorial kekuasaan Pemerintah Indonesia–sebagai pengelola data pribadi masyarakat Indonesia, AS sendiri juga belum memiliki regulasi pelindungan data pribadi yang spesifik dan komprehensif di tingkat federal.[7] Selain itu, secara substansial, pasal tersebut juga kontraproduktif dengan agenda penguatan kedaulatan digital nasional melalui mekanisme pelindungan dan pengendalian data pribadi yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).[8]
Keempat, dalam Annex III Pasal 2.29, Indonesia diminta mengizinkan jaringan pembayaran internasional untuk memproses transaksi domestik secara lintas batas (extraterritorial) serta menggunakan standar chip internasional untuk seluruh transaksi kartu. Pasal tersebut juga berisiko melemahkan posisi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sebagai standar sistem pembayaran nasional yang bertujuan memperkuat kedaulatan sistem pembayaran domestik.[9] Berdasarkan elaborasi di atas, keempat pasal digital yang dimuat dalam perjanjian ART berisiko melemahkan posisi digital Indonesia. Namun lebih jauh, perjanjian ART menjadi manifestasi praktik kolonialisme digital yang berpotensi melemahkan kedaulatan digital nasional serta mendegradasi posisi tawar Indonesia pada kerja sama digital lintas negara.[10]
Endemik Kolonialisme Digital
Dulu, di bawah panji-panji kongsi dagang, banyak negara adidaya dunia (global superpower) mengekspansi kekuatan dan pengaruh ekonomi ke negara-negara lain–yang umumnya merupakan negara yang lemah secara politik, ekonomi, dan militer. Ketimpangan kekuatan dan kesenjangan pengaruh dengan negara-negara tujuan dagangnya, mendorong negara-negara adidaya tersebut untuk mengalihkan orientasinya dari hanya sebatas ekspansi bisnis kepada dominasi kekuasaan. Pergeseran orientasi tersebut yang pada akhirnya berujung pada praktik kolonialisme–mengkolonisasi negara-negara yang lemah melalui dominasi pada hampir seluruh bidang kenegaraan.[11]
Sama seperti praktik kolonialisme konvensional yang didemonstrasikan pada masa penjajahan dahulu, kolonialisme digital merepresentasikan konsepsi yang relatif sama. Frasa kolonialisme digital, dilandaskan pada ekspansi korporasi dan dominasi kekuasaan oleh negara-negara adidaya dalam bidang teknologi digital.[12] Don Tapscott dalam bukunya yang berjudul The Digital Economy (1994), telah memprediksi berbagai implikasi negatif di masa depan dari revolusi industri dan transformasi digital yang terjadi pada saat itu, termasuk penurunan batas privasi, pergeseran struktur pasar tenaga kerja, hingga pelebaran kesenjangan ekonomi.[13] Kehadiran perjanjian ART antara Indonesia dan AS tampak memvalidasi teori-teori tersebut serta melegitimasi praktik kolonialisme digital.
Setiap konstruksi klausul digital yang dimuat dalam perjanjian ART Indonesia dan AS–mulai dari Pasal 3.1 – 3.3 tentang pajak digital hingga Annex III Pasal 3.2 terkait pengakuan AS sebagai yurisdiksi pelindungan data pribadi–telah membatasi Indonesia dalam menentukan arah kebijakan digital nasional. Lebih jauh, perjanjian ART turut memberikan legitimasi dan konsesi kepada AS untuk mengontrol Pemerintah Indonesia terkait apa saja kebijakan fiskal digital yang dapat diterapkan, seperti apa industri pers dan media nasional dibangun, serta bagaimana demokrasi dalam ruang digital dijalankan.[14] Hilangnya kontrol pemerintah atas kebijakan negara inilah yang mengkonsepsikan perjanjian ART Indonesia dan AS sebagai manifestasi praktik kolonialisme digital, yakni penaklukkan dan penguasaan AS–khususnya melalui perusahaan-perusahaan Big Tech–terhadap sumber daya digital Indonesia.
Konsekuensi Kedaulatan Digital dan Ekonomi Politik
Ketika suatu negara berada di bawah kolonisasi negara lain, maka akibatnya adalah negara tersebut kehilangan kedaulatan atas wilayah dan sumber dayanya. Menggunakan logika konseptual yang sama, maka praktik kolonialisme digital berimplikasi pada kehilangan kontrol negara koloni terhadap kedaulatan digital, yakni kedaulatan ruang ekosistem dan sumber daya digitalnya. Moerel & Timmers (2021) mendefinisikan kedaulatan digital sebagai kemampuan negara untuk menentukan peraturan secara de jure ataupun de facto terkait data privacy, national security, dan daya saing ekonomi digital nasional dalam skala regional maupun global.[15][16]
Dalam konteks pemerintahan, kedaulatan digital mengarah pada kemampuan pemerintah untuk mengatur data serta teknologi digital di wilayahnya sendiri, mengelola integritas dan keamanan sistem informasinya, serta melindungi data dan hak digital warganya.[17] Klausul digital dalam perjanjian ART yang mereduksi kontrol Pemerintah Indonesia terhadap kebijakan dan ekosistem digitalnya, secara eksplisit mengobstruksi ancaman terhadap kedaulatan digital nasional dan menjadi disonansi kebijakan digital nasional untuk memperkuat kedaulatan digital.[18]
Dalam perspektif ekonomi politik perdagangan internasional, dominasi dan intervensi AS melalui perjanjian ART juga turut melemahkan posisi daya tawar (bargaining power) Indonesia dalam lanskap kerja sama digital lintas negara yang setara dan berimbang, khususnya dengan AS itu sendiri.[19] Selain itu, Pasal 5.2 yang memuat kewajiban Indonesia untuk membatasi ekspor dan investasi dari negara-negara yang masuk daftar boikot atau sanksi pemerintah AS, berisiko menghadirkan praktik diskriminasi dalam kerja sama digital internasional antara Indonesia dengan negara-negara lain.[20] [21]
Mengarusutamakan Kepentingan Digital Nasional
Merespon berbagai risiko yang timbul akibat kehadiran perjanjian ART Indonesia dan AS, maka perlu ada inisiatif konkret dan mekanisme strategis untuk meresolusi setiap dampak negatif yang berpotensi timbul di dalamnya. Berbagai upaya seperti negosiasi, penyesuaian dan penyetaraan klausul, hingga penghentian perjanjian kerja sama, perlu masuk ke dalam radar agenda pemerintah dalam beberapa waktu ke depan. Selain itu, reformasi prioritas kebijakan digital domestik juga perlu diarahkan untuk mengarusutamakan kepentingan nasional. Berbagai kebijakan dan agenda digital nasional seperti penerapan pajak digital hingga pengetatan pelindungan data pribadi nasional, tetap perlu menjadi otonomi prerogatif Pemerintah Indonesia tanpa intervensi atau paksaan otoritas negara lain melalui industri teknologi yang dominan ataupun melalui perjanjian kerjasama dagang yang timpang. Sikap ini bukan hanya bertujuan menjadi inisiatif untuk membatalkan praktik kolonialisme digital, tetapi juga sebagai respon yang menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia hadir dan berperan untuk menjaga serta memperkuat kedaulatan digital dari ancaman dominasi otoritas negara lain.
[1] Indonesia for Global Justice 2026, Koalisi masyarakat sipil gugat Presiden di PTUN: Perjanjian dagang ART Indonesia-AS bertentangan dengan konstitusi dan mengancam kedaulatan ekonomi nasional, https://igj.or.id/2026/03/11/koalisi-masyarakat-sipil-gugat-presiden-di-ptun-perjanjian-dagang-the-agreement-on-reciprocal-trade-art-indonesia-as-bertentangan-dengan-konstitusi-dan-mengancam-kedaulatan-ekonomi-nasional/
[2] World Bank 2025, Digital Foundation for Growth, World Bank, Washington, DC, https://openknowledge.worldbank.org/bitstreams/ed2db479-6c07-47ce-8084-aef847660681/download
[3] Kompas 2025, Mencermati landskap ekonomi digital Indonesia 2025 dan prospeknya pada 2026, https://www.kompas.id/artikel/en-mencermati-landskap-ekonomi-digital-indonesia-2025-dan-prospeknya-pada-2026
[4] Bloomberg Technoz 2026, BI: Volume transaksi digital tumbuh 40,3% pada Februari 2026, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/103383/bi-volume-transaksi-digital-tumbuh-40-3-pada-februari-2026
[5] Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia 2024, Pemerintah dorong kolaborasi Asia-Oceania untuk pertumbuhan ekonomi digital berkelanjutan, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/6852/pemerintah-dorong-kolaborasi-asia-oceania-untuk-pertumbuhan-ekonomi-digital-berkelanjutan
[6] Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia 2024, Mendorong keadilan dan menciptakan jurnalisme berkualitas, https://www.komdigi.go.id/berita/artikel/detail/mendorong-keadilan-dan-menciptakan-jurnalisme-berkualitas
[7] Kompas 2025, Transfer data RI-AS: Pembentukan otoritas pelindungan data pribadi kian mendesak, https://www.kompas.id/artikel/transfer-data-ri-as-pembentukan-otoritas-pelindungan-data-pribadi-kian-mendesak
[8] KlikLegal 2024, Menguji komitmen pelindungan data dalam kesepakatan dagang Indonesia-Amerika Serikat, https://kliklegal.com/menguji-komitmen-pelindungan-data-dalam-kesepakatan-dagang-indonesia-amerika-serikat/
[9] Bisnis Indonesia 2026, Perjanjian dagang RI-AS: Indonesia tak wajibkan data pembayaran diproses di dalam negeri, https://finansial.bisnis.com/read/20260221/90/1954600/perjanjian-dagang-ri-as-indonesia-tak-wajibkan-data-pembayaran-diproses-di-dalam-negeri
[10] Bisnis Indonesia 2026, Serikat pers ingatkan ancaman kolonialisme digital di balik perjanjian dagang RI-AS, https://teknologi.bisnis.com/read/20260224/84/1955510/serikat-pers-ingatkan-ancaman-kolonialisme-digital-di-balik-perjanjian-dagang-ri-as
[11] Gramedia 2023, ‘Kolonialisme’, Gramedia Literasi, Jakarta, https://www.gramedia.com/literasi/kolonialisme/
[12] IMUNE 2023, ‘Teknokapitalisme dan Kolonialisme Digital’, IMUNE, Indonesia, https://imune.id/teknokapitalisme-kolonialisme-digital/
[13]Don Tapscott 1996, The Digital Economy: Promise and Peril in the Age of Networked Intelligence, McGraw-Hill, New York, https://dontapscott.com/books/the-digital-economy/
[14] Bisnis Indonesia 2026, ‘Serikat pers ingatkan ancaman kolonialisme digital di balik perjanjian dagang RI-AS’, Bisnis Indonesia, Jakarta, https://teknologi.bisnis.com/read/20260224/84/1955510/serikat-pers-ingatkan-ancaman-kolonialisme-digital-di-balik-perjanjian-dagang-ri-as
[15] EU Cyber Direct 2021, ‘Reflections on Digital Sovereignty’, EU Cyber Direct, Brussels, https://eucyberdirect.eu/research/reflections-on-digital-sovereignty
[16] Fachri 2024, ‘Mengenal digital sovereignty dan dampaknya terhadap negara dan masyarakat’, Hukumonline, Jakarta, https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-digital-sovereignty–dampaknya-terhadap-negara-dan-masyarakat-lt666341d18dbfe/
[17] Prayudi 2023, ‘Kedaulatan digital’, Informatika UII, Yogyakarta, https://informatics.uii.ac.id/2023/07/11/kedaulatan-digital/
[18] Trisno 2026. ‘Kedaulatan Digital Indonesia di Tengah Perjanjian Dagang ART dengan AS, Java’s Corner, Indonesia, https://javascorner.co.id/post/kedaulatan-digital-indonesia-di-tengah-perjanjian-dagang-art-dengan-as
[19] Institute for Economic and Social Research, Faculty of Economics and Business, University of Indonesia 2024, ‘Perjanjian perdagangan Amerika Serikat–Indonesia: respon dan antisipasi Indonesia pasca Agreement on Reciprocal Trade’, LPEM FEB UI, Jakarta, https://lpem.org/perjanjian-perdagangan-amerika-serikat-indonesia-respon-dan-antisipasi-indonesia-pasca-agreement-on-reciprocal-trade-dan-keputusan-us-supreme-court/
[20] Universitas Gadjah Mada 2024, ‘UGM kritisi kebijakan Agreement on Reciprocal Trade Indonesia-AS’, UGM, Yogyakarta, https://ugm.ac.id/id/berita/ugm-kritisi-kebijakan-agreement-on-reciprocal-trade-indonesia-as/
[21] Bloomberg Technoz 2026, ‘Deal tarif: AS blokir dagang suatu negara, Indonesia wajib ikut’, Bloomberg Technoz, Jakarta, https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/100187/deal-tarif-as-blokir-dagang-suatu-negara-indonesia-wajib-ikut