- 28/10/2025
- Category: Commentaries ID
Penulis: Hosea Immanuel Latumahina
Penyunting: Achmed Faiz Siregar
Pendahuluan: Buku Putih Peta Jalan dan Sovereign AI Fund
Pada 11 Agustus 2025, Indonesia telah menyelesaikan penyusunan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial (KA) Nasional. Proses Buku Putih Peta Jalan KA Nasional tersebut melibatkan partisipasi dan kolaborasi multi pihak sebanyak 433 orang, memadukan ide dan gagasan interdisipliner yang terdiri dari pemerintah, akademisi, swasta, media, serta komunitas sebagai perwakilan masyarakat. Penyusunan Buku Putih Peta Jalan KA Nasional tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi pada sektor teknologi digital dan KA, serta mengarahkan pengembangan dan pembangunan bidang strategis teknologi digital dan KA.
Salah satu strategi yang dimuat dalam Buku Putih Peta Jalan KA Nasional adalah pembentukan Sovereign AI Fund. Rencananya, Sovereign AI Fund akan diarahkan dan difungsikan untuk menjadi instrumen pembiayaan inovatif domestik bagi pengembangan sektor-sektor strategis teknologi digital dan KA nasional. Pembentukan Sovereign AI Fund juga difokuskan untuk mendorong realisasi ambisi besar untuk menjadi pusat KA di kawasan Asia Tenggara. Meski demikian, rencana pembentukan Sovereign AI Fund ini tidak dibahas secara rinci dan komprehensif, melainkan hanya dimuat sebagai rekomendasi strategi tanpa adanya penjelasan substansial: tanpa landasan regulasi hukum, tanpa nominal pendanaan awal, tanpa definisi konseptual dan operasional, serta tanpa pemetaan sektor-sektor strategis yang dituju. Oleh karenanya, rencana pembentukan Sovereign AI Fund ini meninggalkan satu pertanyaan kritis: apakah Indonesia sudah siap untuk membentuk Sovereign AI Fund?.
Mencari Substansi Gagasan Sovereign AI Fund dalam Buku Putih
Dalam Buku Putih Peta Jalan KA Nasional, gagasan mengenai Sovereign AI Fund dimuat sebagai salah satu rekomendasi strategi. Akan tetapi, Buku Putih Peta Jalan KA Nasional tidak memuat penjelasan secara spesifik, khususnya terkait dengan definisi konseptual maupun operasional seperti nominal pendanaan, bentuk kelembagaan, ataupun skema dan bidang prioritas pembiayaan.
Minimnya penjelasan konkret mengenai Sovereign AI Fund menimbulkan kesan bahwa perencanaan Sovereign AI Fund belum berbasiskan pada pertimbangan yang strategis dan terukur. Selain itu, ketiadaan pembahasan yang elaboratif dan komprehensif terkait Sovereign AI Fund turut mengundang tanda tanya sekaligus kritik. Mengingat instrumen pembiayaan merupakan kebijakan yang berhubungan erat dengan alokasi sumber daya keuangan negara, dan peta jalan seharusnya menjadi spektrum yang mengakomodasi suatu kebijakan, maka absennya argumentasi dan justifikasi atas rencana pembentukan Sovereign AI Fund dalam Buku Putih Peta Jalan KA Nasional berpotensi menghasilkan instrumen kebijakan yang bias, prematur, dan cenderung reaktif.
Mengurai “Ruang Abu-Abu” dalam Pembentukan Sovereign AI Fund
Salah satu kritik terhadap rencana pembentukan Sovereign AI Fund yang dimuat dalam Buku Putih Peta Jalan KA Nasional adalah masih banyaknya “ruang abu-abu” perencanaan kebijakan dan kesiapan Indonesia. Ketiadaan kerangka hukum yang jelas menjadi persoalan awal rencana pembentukan Sovereign AI Fund. Sampai dengan saat ini, belum ada regulasi hukum yang mengatur instrumen pembiayaan inovatif berbasis sovereign fund untuk sektor teknologi digital dan KA. Tanpa adanya landasan hukum yang bersifat mengikat (legal-binding), maka Sovereign AI Fund tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk pendiriannya dan rentan terhadap praktik tata kelola yang lemah.
Selain dari aspek regulasi hukum, rancangan perencanaan pembentukan Sovereign AI Fund yang dimuat dalam Buku Putih juga belum menunjukkan kejelasan secara konseptual maupun operasional. Tidak ada perencanaan yang konkret dan spesifik mengenai kelembagaan, sumber pendanaan, skema pembiayaan yang akan diadopsi, mekanisme dan proyeksi pengembalian investasi, hingga pemetaan aktor kepentingan serta pembagian peran dan fungsi antar aktor. Absennya perencanaan dan model bisnis yang matang berisiko menjadikan Sovereign AI Fund sebagai instrumen pembiayaan yang rentan terhadap resiliensi dan keberlanjutan.
Ketiadaan pemetaan sektor-sektor yang menjadi prioritas pembiayaan oleh Sovereign AI Fund juga menjadi persoalan dalam rencana pembentukannya. Tujuan Sovereign AI Fund sebagai instrumen pembiayaan inovatif terhadap pengembangan teknologi digital dan KA di Indonesia tentunya membutuhkan pemetaan sektor-sektor strategis dan prioritas. Pemetaan dan penetapan sektor-sektor tersebut memudahkan untuk mengidentifikasi dan mengalokasikan dana pembiayaan kepada sektor-sektor yang potensial dan yang berdampak langsung (direct impact) terhadap pengembangan teknologi digital dan KA, penyerapan tenaga kerja di bidang teknologi digital dan KA, serta peningkatan kontribusi pasar digital terhadap pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional. Ketiadaan sektor prioritas berpotensi menyebabkan adanya misalokasi dalam pembiayaan dan berisiko negatif terhadap neraca keuangan negara.
Saat ini, Indonesia juga sudah memiliki instrumen pembiayaan inovatif berbasis sovereign fund serupa, seperti Indonesia Investment Authority (INA) dan Danantara itu sendiri. Selain itu, Buku Putih Peta Jalan KA Nasional juga memuat rencana inisiatif blended finance selain dari Sovereign AI Fund. Oleh karena itu, keberadaan instrumen pembiayaan inovatif eksisting berpotensi menjadikan Sovereign AI Fund sebagai instrumen pembiayaan yang tumpang tindih tanpa adanya diferensiasi yang konkret, sehingga berisiko memperbesar fragmentasi kebijakan dalam pembiayaan dan investasi nasional.
Keberadaan “ruang abu-abu” tersebut menunjukkan bahwa meski Sovereign AI Fund menjadi inisiatif yang ambisius, namun tanpa perencanaan yang terarah dan terukur, maka pembentukannya berpotensi distorsif dan inefektif. Selain itu, infrastruktur riset yang masih tertinggal, kapasitas sumber daya manusia terbatas, dan ekosistem industri KA dalam negeri yang masih berada dalam tahap awal menjadi tantangan besar dalam penyerapan dana pembiayaan Sovereign AI Fund terhadap pembangunan dan pengembangan pasar digital nasional secara optimal.
Menilik Risiko yang Mengintai
Ketidakmatangan dalam perencanaan pembentukan Sovereign AI Fund berpotensi menghadirkan risiko multidimensi. Dari sisi ekonomi, pembentukan Sovereign AI Fund tanpa perencanaan terukur dan regulasi yang jelas jelas dan terarah berisiko menjadi pemborosan APBN, mengurangi prinsip efisiensi dan efektivitas anggaran, serta mengorbankan anggaran belanja lain yang lebih esensial maupun instrumen pembiayaan eksisting lainnya (crowding-out). Kemudian dari sisi sosial, penyaluran pembiayaan tanpa pemetaan sektor-sektor strategis dan prioritas berisiko memperlebar kesenjangan digital (digital divide) bagi dari segi aksesibilitas maupun inovasi.
Dari sisi politik dan tata kelola, pembentukan dan pelaksanaan Sovereign AI Fund tanpa mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang jelas, berisiko terjadinya penyalahgunaan dana akibat praktik fraud dan moral hazard seperti korupsi, kolusi, nepotisme, hingga benturan konflik kepentingan. Selain itu, terdapat pula risiko tumpang tindih tata kelola kebijakan dengan instrumen pembiayaan eksisting, yang berpotensi memperbesar fragmentasi kebijakan, segregasi kepentingan birokratis, dan memperlemah konsolidasi strategi investasi dan pendanaan bagi pasar teknologi digital dan KA nasional.
In Between Situation: Potensi Sovereign AI Fund dan Kesiapan Indonesia
Sebagai strategi pembiayaan inovatif bagi pengembangan pasar teknologi digital dan KA nasional, Sovereign AI Fund memegang peranan strategis dan potensial. Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila telah memenuhi prasyarat dasar perancangan kebijakan, khususnya kebijakan pembiayaan dana berdaulat: regulasi hukum yang kuat; model bisnis yang jelas; sektor prioritas yang terarah; hingga tata kelola yang sistematis dan efisien.
Oleh karena itu, sebelum melangkah lebih jauh kepada pembentukan Sovereign AI Fund, pemerintah perlu menyusun regulasi hukum dan menetapkan tata kelola yang transparan dan efisien berbasis akuntabilitas, melakukan pemetaan sektor prioritas dan model bisnis yang terukur dan berbasis bukti (evidence-based), hingga konsolidasi dan integrasi instrumen pembiayaan domestik eksisting. Dengan menerapkan strategi tersebut, rencana pembentukan Sovereign AI Fund diharapkan dapat bertransformasi menjadi realisasi pembiayaan yang solid, kredibel, dan efektif terhadap pengembangan kapasitas teknologi digital dan AI Indonesia dalam kawasan regional bahkan global. Tanpa itu, Sovereign AI Fund hanya akan menjadi ambisi besar yang terjebak di tengah ruang abu-abu.