Superbody Digital: Ambisi RUU Polri dalam Dunia Siber

Penulis: Afra Hanifah Prasastisiwi
Editor: Bangkit Adhi Wiguna

Pendahuluan

Revisi RUU Polri memunculkan kekhawatiran publik, salah satunya mengenai perluasan kewenangan kepolisian di ruang digital. Meski menuai kontroversi, pemerintah menegaskan agenda RUU Polri tetap berjalan di 2025. Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Senin (21/04/2025), sekaligus merespons kekhawatiran publik mengenai potensi ‘super power’ (superbody) kepolisian dalam RUU Polri dengan menegaskan bahwa substansi regulasi tersebut bahkan ‘belum dibahas’ sehingga kontroversi yang hadir dianggap terlalu dini.1 Ketidaksesuaian antara pernyataan pemerintah yang mengatakan ‘belum dibahas’ dengan keberadaan dokumen resmi DPR yang telah beredar,2 memperkuat kekhawatiran bahwa proses legislasi ini masih memiliki banyak celah.

Berdasarkan draf RUU Polri yang telah dirilis, ruang digital menjadi salah satu area yang berpotensi diperluas wewenangnya oleh Polri.3 Beberapa pasal memberi wewenang bagi Polri untuk melakukan penyadapan, penindakan, blokir, hingga memperlambat akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Tafsir “keamanan dalam negeri” sendiri dapat menjadi sangat lentur dan rawan disalahgunakan untuk membenarkan intervensi berlebihan negara terhadap ruang digital, bahkan saat tak ada ancaman konkret yang nyata.

Regulasi perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang siber dan berisi pasal-pasal yang rawan multitafsir sesungguhnya bukanlah hal baru di Indonesia. Undang-undang yang dijuluki “karet” dan sering kali digunakan untuk meredam pendapat hingga kriminalisasi rakyat yaitu Pasal 310 dan 207 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap pemerintah. Selain KUHP, Pasal 27 Ayat (1) & (3), serta Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang penyebaran informasi dan serangan secara daring juga rawan terhadap multitafsir.4 Ketidakjelasan batasan dalam pasal-pasal karet memungkinkan interpretasi yang terlalu luas, sehingga kritik atau sekedar pendapat yang sah terhadap pemerintah dapat dikriminalisasi. Secara lebih luas, ini berpotensi menghambat kebebasan berekspresi serta menciptakan iklim ketakutan di ruang-ruang siber.

Data Amnesty International bahkan mencatat bahwa sejak 2019 hingga 2022, sedikitnya 332 orang diproses secara hukum karena dugaan pelanggaran UU ITE. Korban kriminalisasi hak berpendapat ini cukup beragam, dari masyarakat umum, jurnalis, aktivis, bahkan pemimpin agama, yang mengindikasikan bahwa siapa pun dapat terancam dengan keberadaan pasal-pasal karet dalam perundang-undangan. Kemudian institusi Polri, dalam laporan yang sama, menjadi yang terlibat sebagai terduga pelaku utama atau sekitar 60% dari total kasus kriminalisasi berdasarkan UU dilakukan oleh aparat.5

Pasal-pasal RUU Polri yang Memperluas Wewenang di Ruang Siber

Tantangan lama dalam demokrasi adalah menundukkan angkatan bersenjata pada kepemimpinan sipil karena monopoli kekuasaan fisik (seperti senjata api, upaya paksa, dan semacamnya) memberi potensi dominasi. Untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, khususnya di ruang siber yang tidak memiliki batas yurisdiksi jelas, perlu ada sistem informasi publik, mekanisme pertanggungjawaban yang terbuka, serta pengawasan yang ketat dari masyarakat sipil dan lembaga independen.6 Terlebih ketika ruang siber yang kian penting, mengingat semakin banyak aktivitas masyarakat berlangsung secara daring, termasuk dalam menyampaikan pendapat. Dalam konteks ini, kebebasan berpendapat di ruang digital berpotensi terancam jika kewenangan intervensi serta pengawasan Polri tidak diatur secara ketat, transparan, dan dengan pengawasan yang independen.

Daftar Pasal dalam RUU Polri yang Berpotensi Bermasalah di Ranah Siber

PasalIsiTinjauan/Implikasi
Pasal 14 ayat (1) huruf o“melakukan penyadapan dalam lingkup tugasKepolisian sesuai dengan Undang-Undang yangmengatur mengenai penyadapan”Kewenangan ini dianggap bermasalah karena tidak secara rinci dijelaskan batasan-batasan penyadapan, tidak pula tercantum keharusan izin dari lembaga pengawas. Sehingga pasal ini berpotensi mengganggu hak privasi warga di ruang digital.
Pasal 14 ayat (2) huruf c“penyelenggaraan sistem kota cerdas (smart city) bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah”Pemberian kewenangan Polri sebagai penyelenggara smart city membuka peluang aparat untuk mengakses dan mengendalikan data serta infrastruktur digital kota. Hal yang ditakutkan adalah saat unjuk rasa yang sah, sistem yang dikelola Polri dapat digunakan untuk memantau massa, mengidentifikasi individu, hingga mengintervensi akses komunikasi di area tertentu. Jika ini terjadi, hak warga negara untuk bersuara serta berkumpul di ruang publik akan terganggu.
Pasal 16 ayat (1) huruf q“melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses Ruang Siber untuk tujuan Keamanan Dalam Negeri berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi”Frasa “keamanan dalam negeri” pada pasal ini mengandung ambiguitas. Tanpa batasan yang jelas, pasal ini membuka celah bagi pelanggaran HAM dengan pembatasan ruang digital oleh aparat kepolisian tanpa pengawasan ketat. Karenanya, pasal ini berisiko membungkam kebebasan berpendapat masyarakat.
Pasal 16A dan 16BPolri dapat menyusun rencana kebijakan di bidang Intelijen Keamanan (Intelkam), termasuk memperluas kewenangannya dalam penyelidikan, permintaan bahan keterangan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.Pasal ini memungkinkan Polri meminta data intelijen dari BIN, BSSN, maupun BAIS. Mengindikasikan ekspansi kontrol terhadap informasi digital atas nama “kepentingan nasional” yang tidak didefinisikan secara jelas.

Polri pada dasarnya termasuk dalam institusi negara yang memiliki fungsi sipil, bukan militer. Dengan fungsinya sebagai instrumen pelayanan publik, Polri bertugas memastikan ketertiban, keselamatan, dan melindungi warga negara. Masih berkaitan dengan fungsi keamanannya dan potensi monopoli kekuasaan fisik, pemisahan fungsi, netralitas dalam politik, serta pembentukan mekanisme pengawasan yang independen harus dijalankan dengan ketat.7

Sayangnya, dari seluruh pasal di atas, tampak jelas kecenderungan pelebaran fungsi Polri di ruang siber yang menunjukkan kelonggaran pengawasan terhadap institusi tersebut. Ini sekaligus menunjukkan adanya agenda atau kecenderungan untuk mengaburkan fungsi Polri, yang sebelumnya sebagai pelayan publik menjadi institusi represif ke arah superbody digital. Dalam konteks demokrasi, konsentrasi kekuasaan seperti ini menjadi catatan serius yang tidak bisa diabaikan.

Digital Authoritarianism Mengintai, Hak Kebebasan Berpendapat Tercancam

Batasan wewenang dalam aspek keamanan yang dimiliki Polri harus jelas untuk mencegah munculnya ‘negara dalam negara’. Pasalnya, posisi Polri yang secara langsung di bawah Presiden sudah membuatnya berfungsi secara otonom dan cukup rawan untuk tidak terkendali.8 Jika tidak dibarengi dengan mekanisme checks and balances yang kuat, situasi ini dapat menjelma menjadi kekuasaan yang sulit diawasi. 

Melalui draf RUU Polri, tampak adanya kecenderungan pada praktik digital authoritarianism. Negara tidak lagi bertindak sebagai pelindung hak-hak sipil, melainkan justru berupaya mengontrol ruang digital sebagai perpanjangan dari kekuasaannya. Istilah digital authoritarianism dan/atau digital repression awalnya merujuk pada penggunaan teknologi digital oleh rezim otoriter untuk mengawasi, menekan, dan memanipulasi masyarakat.9 Namun, pada praktiknya otoritarianisme digital sering kali juga ditemukan di negara berasas demokrasi.

Studi kasus dari berbagai negara memperlihatkan bahwa pola penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi baik di rezim demokratis maupun otoriter dengan dinamika yang berbeda. Di negara-negara otoriter seperti Tiongkok dan Rusia, secara terbuka pemerintah mengembangkan sistem pengawasan digital dan sensor untuk mengendalikan masyarakat, sementara Amerika Serikat dan Filipina yang menganut sistem demokrasi pun menunjukkan kecenderungan serupa melalui cara yang lebih tersembunyi namun tetap merugikan kebebasan sipil.10

Kemudian dalam publikasi ICJR mengenai komparasi kepolisian di Indonesia dengan Sri Lanka dan Kamboja, secara spesifik diuraikan bahwa kepolisian dua negara tersebut tidak hanya diberi wewenang luas, tetapi juga menyalahgunakannya untuk represi, termasuk terhadap aktivis, jurnalis, dan masyarakat sipil. Walau tidak secara khusus membahas mengenai perluasan wewenang di ranah siber seperti yang terjadi di Indonesia, tetapi tetap membuktikan bahwa negara yang mengklaim berdasar demokrasi masih rawan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang untuk membatasi kebebasan berpendapat.

Preseden Kekerasan Digital dalam Draf Revisi RUU Polri berdasarkan Pengalaman Negara-Negara di Dunia

PasalRisiko/Preseden Kekerasan Digital Negara Lain
Pasal 14 ayat (1) huruf o – Tentang PenyadapanAmerika Serikat: Pengesahan ulang FISA Section 702 memungkinkan pemerintah mengumpulkan komunikasi pribadi warga secara luas tanpa persetujuan. 
Pasal 14 ayat (2) huruf c – Tentang Keterlibatan dalam Smart CityChina: Teknologi smart city seperti kamera pengenal wajah dan big data digunakan untuk pengawasan massal. Teknologi ini bahkan diekspor ke negara-negara otoriter. Rusia: Perusahaan-perusahaan menyimpan data warga negara dan tempat informasi tersebut dapat diakses oleh badan keamanan setempat.
Pasal 16 ayat (1) huruf q – Tentang Pemutusan AksesSri Lanka: Pemerintah memutus akses media sosial selama kerusuhan etnis, menyebabkan pemadaman informasi kritis dan disinformasi semakin tak terkendali. 
Pasal 16A dan 16B – IntelkamVenezuela: Pemerintah menggunakan sistem ID digital (Fatherland Card) untuk memantau dan menekan pemilih menjelang pemilu, mengaburkan batas antara keamanan dan pengawasan politik. 

Polemik seputar pembahasan RUU Polri saat ini tidak dapat dilepaskan dari kekhawatiran akan meluasnya praktik otoritarianisme digital di Indonesia. Meski disusun atas nama keamanan, pasal-pasal tertentu dalam rancangan tersebut menunjukkan potensi serius yang membatasi kebebasan berekspresi, terutama di ruang siber. Dalam artikel Freedom on The Net (2018), terlihat kesamaan pola pada negara-negara otoriter seperti China, Rusia, Mesir, dan Iran yakni menggunakan dalih “berita bohong” untuk membenarkan tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi di internet.11 

Pola serupa pun terlihat di negara berasas demokrasi, meskipun dilakukan secara lebih sembunyi dan hati-hati mengingat bentuk kekuasaan yang dibatasi oleh mekanisme checks and balances serta tekanan dari masyarakat sipil. Dalam konteks revisi RUU Polri, terlihat upaya eliminasi terhadap batasan-batasan yang ada dengan memperluas kewenangan aparat. Dengan kata lain, RUU Polri berusaha memunculkan upaya otoritarianisme, termasuk di ruang siber.

Otoritarianisme dalam ruang siber dapat dicegah dengan meneladani langkah yang telah diambil oleh negara-negara demokrasi lain misalnya Malaysia dan Kenya. Di Kenya, blogger yang ditangkap karena menyebarkan berita palsu berhasil mendapat penangguhan penetapan aturan dengan mengajukan gugatan terhadap konstitusionalitas hukum yang membatasi kebebasan berbicara. Sementara pemimpin baru di Malaysia pada 2018 berjanji untuk membatalkan undang-undang anti-berita palsu yang digunakan pemerintah sebelumnya untuk memengaruhi hasil pemilu. Ini menegaskan bahwa meski tantangan terkait penyebaran berita palsu tetap eksis, prinsip kebebasan informasi masih dapat didahulukan.12

Langkah-langkah tersebut menunjukkan bagaimana negara-negara demokrasi, meski cenderung lambat dalam pengambilan keputusan karena mekanisme check and balance, masih mampu menahan praktik kontrol yang berlebihan dan otoritarian di dunia digital. Sudah seharusnya Indonesia menerapkan kembali prinsip itu dan tidak membiarkan hanya satu institusi yang menjadi superbody digital. Dengan demikian, hak-hak digital warga negara tidak akan menjadi korban.


  1. Antara News. (2025). Mensesneg: RUU Polri dan Kejaksaan digulirkan, isi masih dibahas. [online] Available at: https://www.antaranews.com/berita/4783829/mensesneg-ruu-polri-dan-kejaksaan-digulirkan-isi-masih-dibahas ↩︎
  2. DPR RI. (2024). Naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. [online] Available at: https://berkas.dpr.go.id/akd/dokumen/baleg-RJ-20240722-080336-8005.pdf [Accessed 18 Apr. 2025] ↩︎
  3. Ibid. ↩︎
  4. Amnesty International. (2022). Silencing voices, suppressing criticism: The decline in indonesia’s civil liberties. Amnesty International. [online] Available at: https://www.amnesty.org/en/wp-content/uploads/2022/10/ASA2160132022ENGLISH.pdf ↩︎
  5. Ibid. ↩︎
  6. Pantev, P., Ratchev, V., Tagarev, T., & Zaprianova, V. (2005). Civil-Military Relations and Democratic Control of the Security Sector: A Handbook. Edited by P. Pantev. Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF). [online] Available at: https://www.dcaf.ch/sites/default/files/publications/documents/CMRHandbook.pdf ↩︎
  7. Ibid. ↩︎
  8. Institute for Criminal Justice Reform. (2024). Sound of the Police: RUU Polri dan Ancaman terhadap Kebebasan Sipil di Ruang Digital. [online] Available at: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2024/04/Sound-of-the-Police-Final.pdf ↩︎
  9. Taylor, L. (2024). Digital Authoritarianism: A Global Analysis. Journal of Digital Rights and Democracy, [online] Available at: https://www.tandfonline.com/doi/epdf/10.1080/02681102.2024.2425352?needAccess=true ↩︎
  10. Freedom House. (2018). The Rise of Digital Authoritarianism. Freedom on the Net 2018 Report. [online] Available at: https://freedomhouse.org/report/freedom-net/2018/rise-digital-authoritarianism ↩︎
  11. Ibid. ↩︎
  12. Ibid. ↩︎