- 19/11/2024
- Category: Siaran Pers
Jakarta (07/11/24) – Sejak pertama kali muncul pada 2009, platform transportasi daring telah mengubah lanskap ekonomi gig global, termasuk di Indonesia. Penerapan kecerdasan artifisial (AI) dan machine learning (ML) yang digunakan pada platform ini turut menimbulkan kekhawatiran baru khususnya terkait isu yang menyangkut hubungan kerja antara pekerja gig dengan platform. Ekonomi gig sendiri merupakan sistem kerja berbasis tugas jangka pendek, di mana pekerja gig adalah individu yang bekerja secara independen dengan kontrak fleksibel. Merespon hal tersebut, Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Pulitzer Center menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Dampak AI Terhadap Sistem Operasi dan Masa Depan Pekerja Gig di Indonesia” dengan mengundang praktisi, akademisi, pemerintah, asosiasi dan industri transportasi daring di Indonesia. Digelar di Jakarta pada Jumat (8/11), FGD tersebut berusaha mendalami bagaimana AI mempengaruhi sistem kerja dan masa depan pekerja gig khususnya pada industri ride-hailing di Indonesia, serta untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang mendukung ekosistem kerja gig yang lebih adil dan transparan.
Dimoderatori oleh M. Hafiz Noer (Head of Research CfDS), diskusi dibuka oleh Karol Ilagan (Fellow dari AI Accountability Network di Pulitzer Center dan Anggota International Consortium of Investigative Journalists) mengungkap ketidakadilan struktural dalam sektor kerja gig di Filipina, khususnya transportasi berbasis daring yang didominasi oleh satu platform. Algoritma yang tidak transparan membuat konsumen tidak mengetahui justifikasi dari komponen tarif yang diberlakukan, sementara pekerja gig mengalami penurunan pendapatan meskipun biaya pengguna terus meningkat. Bahkan, skema insentif memaksa pekerja untuk mengambil lebih banyak pesanan, sehingga mereka harus menghabiskan waktu lebih banyak di jalan agar tetap mendapatkan pesanan. Dalam investigasinya, Karol dan tim mengambil 8000 poin data tentang tarif dari sejumlah rute perjalanan di jam berbeda untuk membandingkan tarif otomatis yang ditetapkan oleh aplikator. Liputannya mengkritisi ‘Kotak Hitam’ dari algoritma penentuan tarif, yang mana sangat menentukan
sumber penghidupan pekerja gig. Ia mempertanyakan apakah kenaikan harga yang dibayar konsumen atau surge charge ini mempengaruhi pendapatan yang diterima pengemudi.
Selain itu juga, ditemukan bahwa pendapatan bulanan pekerja gig tidak dapat mencapai upah minimum daerah meski dengan jam kerja harian mereka yang sangat panjang. Situasi ini menyoroti lemahnya perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja gig karena tidak diakuinya mereka sebagai karyawan. Kondisi-kondisi ini tidak nampak jauh berbeda dengan kondisi pekerja gig di Indonesia.
Dr. Suci Lestari Yuana (Dosen Departemen Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada) memaparkan skenario proyeksi masa depan ekonomi gig transportasi di Indonesia tahun 2030. Menurut Yuana, skenario optimasi merupakan skenario yang paling mungkin dilakukan,di mana pemerintah harus mengelola inovasi dari sisi kebijakan dengan lebih baik sedangkan perusahaan aplikasi perlu memikirkan skema yang lebih partisipatif bagi mitra pengemudi. Tata kelola dan kolaborasi multipihak juga diusulkan mencakup aspek ekonomi, regulasi, sosial, dan teknologi, dengan fokus pada perlindungan konsumen dan mitra pengemudi.
Diskusi ini dilengkapi oleh paparan Ir. Windy Gambetta (Anggota Pusat Artificial Intelligence (AI) Institut Teknologi Bandung (ITB)) yang menyorot kompleksitas penggunaan AI pada platform ride hailing untuk optimasi rute dan tarif, serta potensi dan risiko yang muncul terkait transparansi dan akurasi pengambilan keputusan, menggarisbawahi pentingnya peningkatan lebih lanjut untuk kesejahteraan pengemudi.
Dilaksanakannya diskusi kelompok terfokus ini sebagai bagian dari riset awal CfDS dan Pulitzer Center mengenai dampak adopsi kecerdasan buatan (AI), khususnya terkait dengan layanan ride-hailing di Indonesia. Hasil FGD ini akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat, sejalan dengan komitmen keduanya untuk mendukung transparansi dalam pengembangan AI untuk kebaikan. “Kami berfokus pada pengembangan kebijakan AI yang adil dan transparan, dengan harapan dapat mendukung terciptanya kebijakan ride-hailing yang lebih berkeadilan bagi semua pihak,” tutup Hafiz Noer.
CfDS dan Pulitzer Center turut mendorong inisiatif kolaborasi multi-pihak, seperti bersama pemerintah, sektor privat, sektor publik, asosiasi dan komunitas, serta media. Kerja sama tersebut sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem industri ride-hailing yang inklusif dan berkeadilan. Tata kelola yang baik harus mampu mengakomodasi kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform secara seimbang. Tidak hanya dari sisi regulasi, namun desain teknologi yang digunakan juga harus mempertimbangkan isu-isu sosial yang relevan sejak awal penerapannya.
Ke depannya, CfDS dan Pulitzer Center akan mengintensifkan penelitian mereka dengan harapan hasilnya dapat menjadi sumber rekomendasi kebijakan yang signifikan. Keduanya terus berkomitmen untuk menyoroti kebutuhan mendesak akan regulasi komprehensif dalam sistem AI dan tata kelola platform ride hailing. Regulasi ini diperlukan untuk memastikan adanya keadilan dan kesejahteraan bagi para pekerja gig di Indonesia di tengah berkembangnya teknologi.
Penulis: Allysa Putri Rendry
Penyunting: Syaifa Tania, Masgustian, Grenti Paramitha