- 25/09/2024
- Category: Commentaries ID
Penulis: Ayom Mratita Purbandani
Editor: Achmed Faiz Yudha Siregar
Digitalisasi ekonomi gig memang memungkinkan peningkatan keragaman lapangan kerja. Bentuk kerja-kerja baru yang hadir dianggap dapat mempermudah akses kelompok-kelompok terpinggirkan untuk memperoleh pendapatan, terutama bagi perempuan. Paduan fleksibilitas, keragaman, dan kebebasan menjadi tawaran unik, sebab bentuk kerja semacam ini tidak dapat diakomodir oleh bentuk hubungan kerja standar. Dalam pembagian kerja berdasarkan gender (gendered division of labor) konvensional di mana perempuan tidak bertindak sebagai pencari nafkah, tawaran tersebut memperkenankan perempuan mencicipi beragam kerja, mulai dari crowdwork (alih daya tugas melalui platform online seperti Freelancer, UpWork, dan Fiverr) hingga in-situ (layanan transportasi (ride-hailing), pengantaran makanan, pengiriman, dan jasa kebersihan).
Kemunculan skema kerja yang termediasi oleh platform tersebut dilihat sebagai peningkatan partisipasi perempuan di pasar tenaga kerja dan dianggap sebagai obat mujarab untuk mengatasi kemiskinan dan ketidaksetaraan yang dialami kelompok perempuan dalam dunia kerja. Bagaimanapun, meski tawaran bentuk-bentuk kerja non-standar tersebut nampak mengakomodir perempuan, tetapi justru gagal menyelesaikan beban ganda kerja produktif dan reproduktif perempuan. Sebab, ukuran pencapaian ekonomi ini hanya dilihat sebagai proses individual menghasilkan nilai kerja, dan, justru abai hambatan-hambatan signifikan yang bergender. Secara konseptual, artikel berargumen bahwa ekonomi gig menghasilkan ketidaksetaraan, baik karena proses kerja yang dimediasi oleh teknologi maupun sifat dasar dari hubungan sosial-politik dan budaya.
Ilusi fleksibilitas, keragaman, dan kebebasan
Hubungan-hubungan kerja non-standar yang lahir dalam ekonomi gig secara umum merumitkan diskusi mengenai hak pekerja dan perlindungan sosial. Sebab, kondisi dari hubungan kerja tersebut sarat dengan ketidakpastian dan kontingensi perihal waktu kerja, batas pekerjaan, status pekerja, serta jaminan sosial. Hasilnya, para pekerja gig tidak memiliki daya tawar pada platform, membuat mereka rentan diberhentikan, tidak menerima upah layak, dan tidak memiliki proteksi kepemekerjaan. Kondisi prekaritas ini dialami baik pekerja gig perempuan dan laki-laki. Bagaimanapun, derajat prekariat yang dialami perempuan tidaklah sama.
Ketidaksamaan ini tercermin dalam dinamika yang sering kali tidak terlihat dalam struktur ketenagakerjaan ekonomi gig, terutama melalui distingsi antara kerja produktif dan reproduktif (Kwan, 2022). Distingsi ini merujuk pada pembedaan kerja yang dinilai memiliki nilai ekonomi, yakni kerja produktif yang berbayar, dengan kerja reproduktif yang umumnya tidak diakui secara finansial, seperti pekerjaan domestik dan emosional (emotional labour). Tawaran fleksibilitas, keragaman, dan kebebasan yang diiklankan dalam ekonomi gig umumnya menjadi harapan perempuan menghilangkan hambatan yang mereka hadapi sebagai pekerja formal, seperti diskriminasi/kekerasan berbasis gender di tempat kerja dan plafon gaji perusahaan. Nyatanya, di balik semangat “memberdayakan,” tawaran ini justru menjadi ilusi bagi perempuan pekerja.
Kerja yang fleksibel dan bebas ini seringkali bukanlah pilihan bagi perempuan, melainkan kebutuhan untuk mengakomodasi tanggung jawab reproduktif mereka (Doorn, 2017). Sebab, meskipun platformisasi kerja menggabungkan kerja produktif berbayar dengan kerja reproduktif tidak berbayar dan menciptakan asumsi “bos bagi diri sendiri,” pekerja gig perempuan harus bekerja lebih ekstra (Rani, dkk., 2022). Banyak dari pekerja gig perempuan yang berawal dari tuntutan untuk memperoleh penghasilan tambahan, tetapi tidak sedikit juga yang bekerja secara penuh waktu. Secara umum, pekerja gig perempuan harus bekerja dengan waktu yang lebih panjang, terutama bagi mereka dengan keluarga, karena pembebanan secara eksklusif kerja-kerja domestik yang masih dilimpahkan ke perempuan.
Kesenjangan upah, diskriminasi, dan ketiadaan jaminan sosial
Bekerja sebagai pekerja gig perempuan datang dengan ongkos yang lebih besar. Anwar (2022) menerangkan kerangka kerja heuristik yang menggambarkan hubungan siklus antara norma sosial-budaya dan politik terkait gender, manajemen algoritmik, dan kualitas pekerjaan (job-quality outcomes).

Sumber: Anwar (2022)
Empat konsekuensi (ketidakamanan, diskriminasi, intensitas kerja, dan dampak fisik serta psikologis) dari kelindan antara norma sosial-budaya dan politik yang berbasis gender dengan manajemen algoritmik memperburuk ketidaksetaraan yang sudah ada dan memperparah kondisi kerja yang tidak aman. Tepat pada titik ini, bagaimana laki-laki dan perempuan berpartisipasi dalam platform tenaga kerja digital memiliki perbedaan tajam dalam kaitannya dengan pengalaman kerja.
Pertama, ketidakamanan. Bagi banyak perempuan, ekonomi gig menawarkan sebuah peluang kemandirian finansial. Namun, kenyataannya, pekerja gig perempuan tetap tidak aman secara ekonomi dibanding laki-laki. Penelitian ZenBusiness (2022) menunjukkan kesenjangan upah pekerja lepas dalam ekonomi gig justru lebih signifikan dibanding dengan pekerjaan formal, yakni pekerja crowdwork laki-laki mengenakan biaya 48% lebih tinggi dibanding perempuan. Disparitas angka terbesar diperlihatkan oleh peran-peran yang berkaitan dengan pengembangan perangkat lunak (software development).
Kerja yang berbasis lokasi (in-situ) pun juga mengalami nasib yang sama, intensitas kerja reproduktif yang menyita pekerja gig perempuan memengaruhi produktivitas yang dihitung sebagai rasio pendapatan. Terlebih, untuk layanan transportasi, pengiriman, dan pengantaran, pekerja laki-laki lebih bersedia untuk menjangkau lokasi dengan tingkat kerawanan yang lebih tinggi atau pada jam-jam larut malam, menyebabkan kesenjangan produktivitas karena dorongan pekerja untuk melayani wilayah yang kurang tersentuh layanan (Cook, dkk., 2021). Di Indonesia sendiri, kesenjangan upah antar gender dalam ekonomi gig ditunjukkan oleh penelitian Damayanti (2023) yang memperlihatkan angka 45,95%. Memburuknya angka kesenjangan upah antar gender ini, menurut laporan World Economic Forum (2022), diperkirakan akan membutuhkan 132 tahun untuk diselesaikan.
Kedua, diskriminasi. Meskipun pekerja perempuan sering beralih ke pekerjaan gig untuk menghindari diskriminasi berbasis gender, diskriminasi tersebut masih terjadi di dalam pekerjaan gig. Leung dan Koppman (2018) menunjukkan bagaimana kerja crowdwork dan in-situ memiliki prasangka berbasis gender yang kuat, berdampak pada akses pekerjaan perempuan ke pekerjaan berbayar. Dalam kerja crowdwork misalnya, klien cenderung memilih laki-laki untuk kontrak kerja seperti desain web, pengembangan perangkat lunak, user interface (UI), dan manajemen data. Sementara itu, dalam kerja in-situ seperti layanan transportasi dan pengiriman, pengemudi perempuan memiliki rasio pembatalan yang lebih tinggi, karena prasangka gender terkait kemampuan mengemudi (Setyowati, 2018).
Ketiga, intensitas kerja. Ketiadaan perlindungan sosial seperti jaminan kesehatan, hak cuti haid, dan hak cuti maternal sangat berpengaruh terhadap intensitas kerja perempuan (Rumengan, 2023). Terlebih karena sistem poin yang diterapkan dalam kerja in-situ dan hasil jangka pendek crowdwork menjadikan pekerja untuk dinilai berdasarkan kredit satuan. Ketiadaan perlindungan sosial dan kompensasi membuat pekerja gig perempuan memiliki kredit yang lebih rendah dibanding laki-laki, yang berpengaruh pada penghasilannya.
Keempat, dampak fisik serta psikologis. Pekerjaan dengan intensitas tinggi dan jam kerja yang panjang serta ketidakamanan ekonomi berdampak pada fisik dan psikologis pekerja gig perempuan. Pekerja lepas crowdwork atau in-situ jasa kebersihan cenderung lebih rentan mengalami perasaan keterasingan karena terpisah dari komunitasnya. Di satu sisi, pekerja in-situ seperti layanan transportasi mungkin lebih sedikit beruntung karena memiliki jejaring solidaritas pekerja. Namun, di sisi lain, tingginya risiko kerja dan beban ganda kerja produktif serta reproduktif berkontribusi secara merugikan terhadap psikis pekerja gig perempuan.
Menuntut kondisi yang lebih baik
Peningkatan partisipasi perempuan dalam ekonomi gig tidak cukup dengan menawarkan keistimewaan yang mengakomodir kerja reproduktif mereka, tetapi juga perlu melihat secara jeli tantangan-tantangan kritis yang tercipta atasnya–bahwa pekerjaan gig hanya memperkuat pembagian kerja berdasarkan gender. Oleh karena itu, peningkatan partisipasi perempuan dalam ekonomi gig ini melibatkan peniadaan hambatan dan bias, seperti:
- Privasi, Keselamatan, dan Keamanan: Tidak adanya peraturan yang komprehensif membuat pekerja gig perempuan rentan terhadap pelecehan berbasis gender dan eksploitasi. Seperangkat aturan bagi platform dengan dukungan legislatif harus dibentuk untuk memantau dan mengatur platform, memastikan keselamatan pekerja melalui langkah-langkah seperti perekaman wajib atas percakapan yang berkaitan dengan layanan dan tombol darurat untuk pekerja perempuan dalam situasi yang tidak aman (Prewett, 2023).
- Sistem Penyelesaian Sengketa: Platform gig tidak memiliki mekanisme yang tepat untuk penyelesaian sengketa, yang secara tidak proporsional memengaruhi pekerja perempuan yang gentar terhadap umpan balik negatif dan tingginya pembatalan. Sistem penyelesaian sengketa internal diatur oleh ILO dalam Examination of Grievances Recommendation, 1967 (No. 130), untuk menyelesaikan masalah tanpa rasa takut, sehingga mendorong partisipasi yang lebih adil bagi perempuan.
- Jaminan Sosial dan Tunjangan Ketenagakerjaan: Mitra independen atau pekerja lepas tidak termasuk dalam tunjangan jaminan sosial. Poin utama dalam penyelesaian masalah ini adalah pendefinisian yang jelas hubungan kerja. Untuk memperbaiki hal ini, platform harus menawarkan kontrak kerja yang memberikan tunjangan yang adil, terutama bagi pekerja yang mencurahkan seluruh waktunya untuk satu agregator. Pengembangan mekanisme skema kontribusi yang mudah diakses melalui aksi kolektif perlu diarusutamakan. Seperti yang dilakukan Gojek melalui program Gojek Swadaya yang ditujukan untuk meringankan biaya operasionalisasi mitra dengan akses terhadap tabungan, asuransi dan pinjaman (Gojek, 2022). Selain itu, pemerintah perlu “menjemput bola,” dengan mengumpulkan data yang lebih baik mengenai pekerja gig untuk menginformasikan kebijakan yang peka gender dan skema kompensasi untuk pemenuhan hak-hak perempuan.
Sudah saatnya pemerintah melakukan segalanya untuk memastikan bahwa platform tidak melanggar peraturan ketenagakerjaan lokal dan bertanggung jawab. Mengingat, ini bukan hanya tentang kuantitas pekerja perempuan yang dihitung sebagai capaian, tetapi juga kualitas pekerjaan yang akan sangat membantu untuk mengatasi masalah partisipasi pekerja gig perempuan. Apabila tidak ada tindakan tegas yang diambil, ekonomi gig yang tidak aman dan “tidak layak” akan menjadi norma baru bagi semakin banyak pekerja. Kekhawatiran ini akan disoroti dalam 113th Session of the International Labour Conference (2025), di mana pergeseran lanskap kondisi ketenagakerjaan menjadi fokus utama. Selain itu, analisis komprehensif mengenai platform tenaga kerja digital dan pekerja platform di negara-negara anggota ASEAN menggarisbawahi urgensi untuk mengatasi masalah ini (ASEAN, 2023). Laporan tersebut mengungkap bagaimana platform tenaga kerja digital, yang seringkali tidak memiliki perlindungan yang memadai bagi para pekerja, menjadi semakin lazim, sehingga semakin memperparah kondisi pekerjaan yang tidak menentu di seluruh kawasan ASEAN. Situasi ini secara tidak proporsional memengaruhi perempuan, yang sudah menghadapi hambatan yang signifikan di pasar tenaga kerja. Untuk memahami sepenuhnya bagaimana teknologi digital baru dapat berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi perempuan, penting untuk tidak hanya berfokus pada kemajuan teknologi, tetapi juga memeriksa norma-norma sosial-budaya yang terus membentuk dinamika ketenagakerjaan dan membatasi peluang perempuan dengan berbagai cara.