[SIARAN PERS] Putusan Mahkamah Konstitusi Dikritik, Bagaimana Refleksi Proses Hukum Indonesia? | #DESUS 11

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengambil keputusan hasil Pemilu 2024 menuai berbagai reaksi dari berbagai pihak. Banyak yang melihat putusan ini sebagai cerminan resiliensi masyarakat dalam politik dan langkah kemajuan menuju demokrasi yang lebih terkonsolidasi pasca-reformasi 1998. Namun, terdapat banyak pihak pula yang belum puas dengan putusan tersebut. Melihat ini, Melalui “Desus #11: “Perspektif Publik dan Media terhadap Sengketa Pemilu: Adakah Polarisasi Pasca Putusan MK?, Center for Digital Society memaparkan penjelasan mengenai dinamika politik yang membentuk opini publik pasca tercetusnya putusan MK. Kahfi Adlan Hafiz (Peneliti Perludem) menjadi pembicara pada acara ini dan dimoderatori oleh Tane Hadiyantono (Research Assistant CfDS). Tayangan ini dapat ditonton melalui Desus #11.

Ketidakpuasan Masyarakat Terhadap Putusan MK

Kahfi membuka diskusi dengan menjelaskan bahwa persidangan yang digelar oleh MK menunjukan komitmen para hakim untuk mencermati dan fokus pada hal-hal yang diajukan oleh pemohon dan termohon. Ada dua hal yang difokuskan pada persidangan, yakni, kinerja MK yang membahas dalil-dalil yang diajukan dan putusan DKPP terhadap KPU yang dinyatakan melanggar etik. Hal ini diperkuat dengan adanya 14 amicus curiae sebagai bagian dari pertimbangan hukum yang menunjukan keterbukaan dan inklusivitas dalam proses pengambilan putusan yang sebelumnya jarang terjadi pada kasus perselisihan hasil pemilu. Meskipun demikian, masih banyak pihak-pihak yang belum menyetujui putusan MK, bahkan menolak. 

Perdebatan dan penolakan terkait putusan MK merupakan hal yang wajar di ranah politik, tetapi aspek prosedural dan substansial haruslah diperhatikan untuk terus berjalan beriringan. Pada kasus yang di bawa ke MK sendiri terdapat kecenderungan yudisial restrain, yakni fenomena di mana hakim cenderung berperilaku konservatif dan terpaku pada nomenklatur serta diksi yang memberikan kewenangan sebagai lembaga peradilan untuk menangani hasil pemilu dengan terpaku pada selisih dan marginnya, membuat beberapa pihak memberikan MK gelar sebagai “kalkulator” karena dianggap banyak melakukan kalkulasi perselisihan hasil suara.

Membangun Maturitas Demokrasi Masa Depan Indonesia

Putusan MK dan dinamika yang mengikutinya tidaklah semerta-merta mengindikasikan keburukan. Pasalnya, masyarakat semakin sadar dan kritis terhadap proses politik yang melibatkan MK dan Bawaslu. Masyarakat menilai peran dari kedua badan negara dalam proses memastikan pemilu yang jujur dan adil masihlah kurang karena adanya kritik “keranjang sampah” yang disematkan akibat pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan, tetapi tidak ditangani oleh Bawaslu. Hal ini juga diungkapkan oleh MK bahwa Bawaslu cenderung mengutamakan keadilan prosedural dibandingkan substansial. 

Fenomena ini nantinya akan membentuk kultur politik di Indonesia dalam memandang kesinambungan antara praktik buruk dalam pemilu dengan pengaturan yang ada di dalam konstitusi. Masyarakat dan media massa menjadi elemen penting dalam pembentukan pandangan yang komprehensif lewat opini-opininya. “Justru yang membentuk opini adalah pihak-pihak yang berperkara kemudian pernyataanya dikutip dari sosial media. Peran elit politik malah tidak terlalu melihat karena liputan media yang membahas putusan MK disandarkan kepada para ahli, bukannya para politisi. Dengan demikian, proses pembentukan opini dan pengambilan keputusan politik akan terus menjadi refleksi untuk membangun demokrasi yang berintegritas dan kredibel”, tutur Kahfi menutup diskusinya”.

Penulis: Muhammad Alfasya Syabil Sholatar

Editor: Allysa Rendry Putri