[Policy Brief] Menuju Tata Kelola Kecerdasan Artifisial di Indonesia

Kecerdasan artifisial (KA) memiliki berbagai tipe dalam penggunaannya, seperti machine learning, deep learning, dan natural language processing. Dengan berbagai bentuk KA, pemangku kebijakan harus spesifik dalam pemaknaan KA yang berdampak pada regulasi yang tepat sasaran. Sebelum meregulasi KA, ada beberapa aspek fundamental yang perlu diperhatikan, yaitu pelindungan data pribadi, talenta KA, dan tata kelola KA. Naskah kebijakan ini disusun sebagai langkah awal pemerintah untuk melihat perkembangan teknologi berbasis KA dan membantu menyiapkan strategi-strategi kebijakan dalam merespon KA.

Unduh dokumen secara lengkap melalui tautan berikut.