[SIARAN PERS] BERDEMOKRASI DI MEDIA SOSIAL DENGAN BAIK DAN BENAR | DIFUSSION #96

Kanal  YouTube CfDS, 18 Juli 2023 – Kebebasan berekspresi menjadi sesuatu yang lazim dilihat di linimasa. Masyarakat dapat dengan mudah mengomentari sesuatu yang mereka lihat berdasarkan opini dari kepala masing-masing. Namun dengan kebebasan ini, apakah hanya berdampak baik bagi penyampaian aspirasi? Atau justru juga membawa masalah baru yang harus diatasi? Melalui Difussion #96: “Breaking Chains: Social Media and Freedom of Speech“, Center for Digital Society (CfDS) menilik lebih jauh mengenai bagaimana kebebasan berekspresi dapat berdampak kepada masyarakat dan bagaimana sebaiknya kebebasan berekspresi dilakukan. Difussion kali ini turut menghadirkan M. Irfan Dwi Putra (Research Assistant CfDS) dan Mario Hartanto (Research Assistant CfDS) sebagai pembicara, serta Puspa Verena (Community Outreach Assistant CfDS) sebagai moderator. Diskusi ini dapat diakses kembali melalui https://www.youtube.com/watch?v=NYJB_RhZWuc.

Demokratisasi dan Kebebasan Berpendapat dalam Media Sosial

Mario Hartanto memulai diskusi dengan pendapat bahwa kebebasan berekspresi merupakan naluri manusia dan bahkan termasuk dalam hak asasi manusia. Kebebasan berekspresi ini menjadi salah satu unsur dalam demokrasi. Berdemokrasi tidak hanya dalam dunia nyata saja, tetapi termasuk juga dalam media sosial.

Demokratisasi dalam media sosial penting. Hal tersebut dapat memastikan pemenuhan diri dan memaksimalkan potensi masyarakat, membantu mereka dalam menemukan ‘kebenaran’ dan memajukan pengetahuan, meningkatkan partisipasi mereka dalam proses pengambilan keputusan, serta membantu negara dalam mencapai stabilitas dan adaptabilitas.

Selain itu, Mario menekankan perlunya demokratisasi dalam media sosial. Menurutnya, karena pada masa kini, masyarakat Indonesia sudah banyak yang ‘melek’ digital. Pada era industri 4.0 ini, penetrasi penggunaan internet di Indonesia mencapai angka 77.02% (2021-2022). Hal tersebut membuat pengguna media sosial di Indonesia turut meningkat drastis. Faktor-faktor tersebut mendorong adanya demokratisasi dalam media sosial. Beragam tantangan dalam mengimplementasikannya – seperti penyalahgunaan kebebasan berupa kekerasan verbal, ujaran kebencian, hoax, pencemaran nama baik, dan lain-lain – dapat diantisipasi dengan membatasi kebebasan berpendapat melalui hukum yang berlaku. “Kita bebas mengutarakan pendapat di media sosial. Namun, perlu diingat bahwa kita juga harus mematuhi hukum, menghormati privasi orang lain, melaporkan perilaku online yang mengkhawatirkan, berpikir sebelum membagikan sesuatu di media sosial, dan melestarikan literasi,” tutup Mario.

Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital dan Etika Siber

Melanjutkan diskusi yang telah dimulai oleh pembicara pertama, M. Irfan Dwi Putra turut membagikan opininya mengenai kebebasan berekspresi, terutama lewat sudut pandang hukum. Irfan sepakat bahwa kebebasan berekspresi menjadi bagian penting dalam hak asasi manusia. Meskipun demikian, Irfan menekankan bahwa hal ini tetap harus diatur oleh hukum yang ketat.

Pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan berekspresi secara internasional diatur dalam Article 19 of the UDHR dan Article 19 of the ICCPR. Sementara itu, secara nasional, diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 dan Pasal 23 ayat (2) UU HAM (UU No. 39/1999). Adanya peraturan-peraturan tersebut dilatarbelakangi oleh dunia digital yang menciptakan suatu dimensi di mana hukum sangat sulit untuk ditegakkan, tepatnya karena persoalan yurisdiksi serta anonimitas. Kedua persoalan tersebut memungkinkan seseorang untuk berekspresi tanpa takut akan konsekuensi hukum.

“Kebebasan berekspresi ada limitnya, karena tidak bersifat absolut. Ada kewajiban dan tanggung jawab yang melekat di dalamnya,” seperti yang ditegaskan oleh Irfan. Berdasarkan Article 19 (3) ICCPR, pembatasan terhadap hak atas kebebasan berekspresi harus diatur menurut hukum untuk menghormati hak dan kehormatan individu lain. Di Indonesia, pembatasan pun ini diatur dalam Pasal 18J ayat (2) UUD NRI. Selain itu, terdapat pula batasan terhadap kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan etika siber, seperti yang diatur dalam Ten Commandments of Computer Ethics oleh Computer Ethics Institute serta Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE.

“Harapannya, dengan landasan-landasan hukum tersebut, publik dapat lebih sadar untuk menerapkan kebebasan berekspresi di media sosial dengan penuh tanggung jawab,” tutup Irfan.

Penulis: Allysa Putri Rendry

Editor: Ni Kadek Ayu Pratiwi dan Nadya Olga Aletha