- 06/03/2023
- Category: Siaran Pers
28 Februari 2023 – Menjelang Pemilu 2024, Indonesia akan disibukkan dengan berbagai kegiatan dari para calon untuk mengkampanyekan diri mereka guna mendapatkan suara saat pemilihan nanti. Alih-alih menggunakan cara yang tepat untuk mendukung, mereka malah menggunakan buzzer sebagai jasa untuk mengkampanyekan diri mereka di sosial media. Melihat hal ini, Center for Digital Society merespon dalam, #Diffusion 86 “Politik Digital: Fenomena Buzzer dalam Media Sosial”, untuk menyampaikan peran pemerintah dan kontribusi yang harus dilakukan masyarakat Indonesia sebagai pemegang kekuatan terbesar dalam melawan buzzer. Zakiah Fadhila (Research Assistant CfDS) dan M. Irfan Dwi Putra (Research Assistant CfDS) menjadi pembicara pada kesempatan ini dengan dimoderatori oleh M. Hafiz Ziqrirahman, Community Outreach CfDS. Diskusi dapat disaksikan melalui link https://www.youtube.com/watch?v=7vAHNAQfrHU
Tantangan Politik Digital
Membuka diskusinya, M. Irfan Dwi Putra menjelaskan mengenai buzzer yang merupakan orang yang mendistribusikan informasi kampanye lewat media sosial. Kampanye yang dilaksanakan oleh para buzzer ini dibagi menjadi tiga, yakni kampanye positif yang mengedepankan pencapaian kandidat yang didukung, kampanye negatif yang menyoroti kelemahan lawan, dan kampanye hitam yang membagikan hoax mengenai lawannya.
Keberadaan buzzer yang menjamur ini membuat para pemangku kebijakan susah untuk melacaknya. Apalagi, dengan kekuatan yang dimilikinya, para buzzer dapat dengan mudah menyebarkan informasi palsu. Oleh karena itu, dibutuhkanlah pendekatan multiforum yang berguna memerangi disinformasi, seperti keterlibatan pemerintah, CSO dan NGO, media sosial, dan aspek terpenting, yakni netizen. “Kita memiliki kekuatan dalam mencegah dan menyebarkan persebaran disinformasi sehingga dibutuhkan program untuk meningkatkan kemampuan literasi digital terutama menjelang Pemilu nanti” jelas Irfan.
Problematika Pemilu di Indonesia
Pengaruh buruk yang buzzer bawa ternyata membuat KOMINFO bekerja sama dengan POLRI untuk membuat patroli siber lewat drone siber bisa membaca karakter numerik dan abjad untuk mendeteksi hoax. Hal ini diharapkan menjadikan Pemilu 2024 tertib untuk tidak mengulangi kesalahan yang terjadi di Pemilu 2019 silam. Di tahun itu, dengan maraknya disinformasi melalui media sosial pemerintah mengambil kebijakan untuk memadamkan internet. Namun, ternyata kebijakan ini malah menyalahi aturan yang berlaku.
Di tahun 2019 silam, permasalahan disinformasi harusnya dapat diselesaikan oleh pemerintah domestik tanpa pemadaman internet. Jika memang membutuhkan pemadaman haruslah memberikan klarifikasi kepada masyarakat. “Untuk menciptakan Pemilu 2024 yang tertib pemerintah harus mempunyai indikator dari sebuah informasi atau hoax, kewenangan satgas yang terukur, dan memproduksi lebih banyak berita faktual”, ucap Zakiah menutup diskusinya.
Penulis: Alfasya Sholatar