- 28/02/2023
- Category: Commentaries ID
Penulis: M. Irfan Dwi Putra
Editor: Alfredo Putrawidjoyo
Pemilihan Umum 2024 sudah di depan mata. Wacana politik mulai bermunculan di mana-mana—mulai dari akar rumput hingga kalangan elite. Banyak pihak mulai merapatkan barisan dan membentuk kelompok-kelompok partisan. Nama-nama kandidat penguasa[i] mulai bermunculan. Bahkan, ada yang telah mendeklarasikan diri sebagai calon presiden.[ii] Semua hal tersebut menandai dimulainya tahun politik di Indonesia.
Sementara itu, pandemi telah mengubah hampir seluruh aktivitas manusia, termasuk juga meningkatkan angka pengguna internet di Indonesia. Berdasarkan data Profil Internet Indonesia 2022 yang diterbitkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 77,02 persen pada tahun 2022. Angka ini meningkat hampir 13 persen dibandingkan tahun 2018.[iii] Situasi pascapandemi ini berpotensi meningkatkan aktivitas politik di dunia digital, terutama menjelang Pemilu 2024. Masa kampanye Pemilu 2024 juga berpotensi menjadi panggung kembalinya para propagandis politik yang telah muncul sejak satu dekade lalu. Dengan kedok kebebasan berpendapat, mereka menggunakan akun-akun anonim untuk menyebarkan disinformasi yang memecah belah masyarakat. Mereka adalah para buzzer.
Di dalam politik digital, terminologi “buzzer” merujuk pada orang-orang yang memproduksi dan menyebarkan informasi kampanye melalui media sosial. Mereka umumnya dipekerjakan oleh para elite politik untuk meraih dukungan dan memengaruhi opini publik.[iv] Namun, para elite politik tidak pernah mengakuinya dan para buzzer pun sering mengeklaim bahwa mereka melakukan aksinya secara sukarela.[v] Di Indonesia, buzzer telah digunakan untuk berkampanye sejak Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012 silam. Penggunaan buzzer terus berlanjut pada saat Pemilu 2014 dan menjadi semakin masif lima tahun kemudian pada saat Pemilu 2019.[vi]
Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini sebenarnya tidak secara eksplisit melarang penggunaan buzzer untuk berkampanye di media sosial. Namun, isu buzzer initelah menjadi perhatian publik karena mereka kerap menyebarkan disinformasi yang mengandung penghinaan, konten manipulasi, dan ujaran kebencian. Tidak jarang disinformasi yang mereka sebarkan menciptakan polarisasi di tengah masyarakat dan memunculkan sentimen-sentimen negatif terhadap suatu kelompok tertentu. Hal ini tentu saja menjadi ancaman bagi kerukunan masyarakat Indonesia karena dapat menciptakan konflik tidak hanya di dunia maya, tetapi juga di dunia nyata.
Sebenarnya ada beberapa ketentuan dalam undang-undang yang dapat diancamkan terhadap para buzzer yang menyebarkan disinformasi. Di antaranya adalah Pasal 280 UU Pemilu tentang larangan-larangan dalam berkampanye,[vii] Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan,[viii] dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan.[ix] Namun, penerapan ketentuan-ketentuan tersebut terhadap para buzzer terbilang cukup sulit karena mereka umumnya menggunakan menggunakan identitas anonim dalam menjalankan aksinya sehingga sulit untuk dilacak.[x]
Lalu, jika aturan hukum yang berlaku tidak mampu untuk mengatasi permasalahan ini, mungkinkah buzzer dihapus dari media sosial selama masa kampanye? Tidak ada jawaban pasti karena akan ada pertanyaan-pertanyaan lain yang muncul untuk menjawab pertanyaan tersebut. Jika penghapusan buzzer dimungkinkan, siapa yang akan diberikan kewenangan untuk melakukan penghapusan tersebut? Kriteria apa yang dapat digunakan untuk menentukan apakah sebuah akun buzzer dapat dihapus atau tidak? Lalu, bagaimana mekanisme penghapusannya? Akankah penghapusan tersebut menjadi pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat? Toh, meskipun akun-akun buzzer tersebut dapat dihapus, mereka akan dengan sangat mudah membuat akun-akun baru. Melihat fakta tersebut dan potensi meningkatnya penggunaan buzzer selama masa kampanye Pemilu 2024, kerja sama multiforum sangatlah dibutuhkan untuk menghadapi isu ini. Kerja sama multiforum ini harus melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari pemerintah hingga masyarakat sipil.
Upaya paling penting dalam menghadapi isu ini adalah peningkatan kemampuan literasi digital masyarakat. Kemampuan literasi digital ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada, kemampuan dalam menerima, mengolah, memverifikasi, dan menentukan kebenaran suatu informasi. Peningkatan kemampuan literasi digital ini dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan-pelatihan terkait literasi digital. Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, perlu mengintensifkan program SiBerkreasi untuk semakin meningkatkan kemampuan literasi digital masyarakat. Selain itu, penyelenggara Pemilu—khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)—juga perlu turut serta dengan menyediakan kanal untuk mengoreksi disinformasi terkait Pemilu dan menyebarkan kontra narasi terhadap topik-topik yang sering digunakan untuk disinformasi.[xi]
Elemen masyarakat lain yang perlu terlibat untuk menangani penyebaran disinformasi adalah lembaga swadaya masyarakat. LSM dapat memberikan masukan terkait topik-topik yang rentan terhadap disinformasi kepada pihak yang berwenang serta menyebarkan kontra narasi terhadap disinformasi yang beredar.[xii] Salah satu topik yang paling rentan terhadap disinformasi adalah isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) yang dapat memunculkan sentimen-sentimen negatif terhadap kelompok tertentu. Disinformasi terkait isu SARA telah memunculkan beragam sentimen negatif terhadap kaum Tionghoa di Indonesia selama masa Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017 silam.[xiii]
Pihak selanjutnya adalah platform media sosial. Di satu sisi, media sosial menjadi tempat diciptakan dan beredarnya disinformasi. Namun, di sisi lain media sosial juga memiliki fitur dan mekanisme yang relatif canggih untuk memoderasi konten. Oleh karena itu, media sosial juga bertanggung jawab untuk melakukan moderasi konten dan menyediakan fitur-fitur yang memuat informasi terkait pemilu yang valid.[xiv]
Terakhir dan yang paling utama adalah masyarakat sipil. Ketika menerima suatu informasi, masyarakat hendaknya tidak terburu-buru untuk menelan informasi tersebut secara mentah-mentah, apalagi langsung menyebarkannya kepada pihak lain. Masyarakat perlu untuk memverifikasi informasi tersebut dan mengecek kebenarannya. Apabila informasi tersebut ternyata tidak benar, masyarakat bisa melaporkan ke kanal yang disediakan oleh pemerintah untuk ditindaklanjuti. Selain itu, masyarakat juga dapat membuat kontra narasi atas disinformasi tersebut. Menjelang Pemilihan Umum 2024, sosial media memang berpotensi menjadi sarana penyebaran disinformasi yang dapat merusak kerukunan masyarakat Indonesia. Namun, potensi tersebut akan dapat diatasi apabila ada kerja sama yang baik antarelemen masyarakat. Kerja sama yang baik dalam menghadapi disinformasi akan menciptakan pemilihan umum yang damai dan demokrasi yang berkualitas.
[i] Kata “penguasa” digunakan dalam tulisan ini karena ada pergeseran paradigma dari pemerintah ke penguasa setelah disahkannya KUHP Baru. Lihat: Jaffrey, S, & Warbuton, E (2022) ‘Indonesia’s new criminal code turns representatives into rulers’ https://www.newmandala.org/representatives-into-rulers/. Diakses 23 Februari 2023.
[ii] Teresia, A. (2022) ‘Indonesia’s NasDem party endorses outgoing Jakarta governor for 2024 presidential race’ https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesias-nasdem-party-nominates-anies-baswedan-2024-presidential-race-2022-10-03/. Diakses 20 Februari2023.
[iii] APJII (2022) Profil Internet Indonesia 2022. Jakarta: APJII.
[iv] Saraswati, M.S. (2020) ‘The Political Campaign Industry and the Rise of Disinformation in Indonesia’, dalam Simpeng, A. and Tapsell, R. (ed.) From Grassroots Activism to Disinformation: Social Media in Southeast Asia. Singapore: ISEAS – Yusof Ishak Institute.
[v] Lim, M. (2017) ‘Freedom to hate: social media, algorithmic enclaves, and the rise of tribal nationalism in Indonesia’, Critical Asian Studies, 49, hlm. 411-427.
[vi] Saraswati, M.S. (2020) ‘The Political Campaign Industry and the Rise of Disinformation in Indonesia’, dalam Simpeng, A. and Tapsell, R. (ed.) From Grassroots Activism to Disinformation: Social Media in Southeast Asia. Singapore: ISEAS – Yusof Ishak Institute.
[vii] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
[viii] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
[ix] Ibid.
[x] Perbawani, P.S., Rahayu, & Anshari, I.N. (2018) ‘Online Political Participation and Netizen Anonymity in Indonesia’s Digital Democracy’, PCD Journal, 6, hlm. 185-212.
[xi] Maharddhika & Salabi, N.A. (2022) Gotong Royong Melawan Disinformasi Pemilu: Rekomendasi Pencegahan dan Penanganan Disinformasi untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Jakarta: Perludem.
[xii] Ibid.
[xiii] Lim, M. (2017) ‘Freedom to hate: social media, algorithmic enclaves, and the rise of tribal nationalism in Indonesia’, Critical Asian Studies, 49, hlm. 411-427.
[xiv] Maharddhika & Salabi, N.A. (2022) Gotong Royong Melawan Disinformasi Pemilu: Rekomendasi Pencegahan dan Penanganan Disinformasi untuk Pemilu dan Pilkada 2024. Jakarta: Perludem.