Pembajakan Digital di Negara Dunia Ketiga

Penulis: Fransiskus Asisi Arya Seta Wicaksana
Editor: M Perdana Karim

Pembajakan digital sudah seperti kebiasaan sehari-hari yang dilakukan di negara dunia ketiga. Gagasan dan istilah dari pembajakan kerap kali dipandang sebagai tindakan kriminal di negara dunia pertama, namun berbeda di negara dunia ketiga [1]. Seperti Indonesia sebagai contoh negara dunia ketiga, masih banyak toko-toko menjual versi bajakan dari konten-konten digital seperti film, gim, dan perangkat lunak komputer [2]. Hal seperti ini juga biasa ditemukan di platfrom Youtube dengan banyaknya video tutorial mengenai “Cara Mengunduh… gratis” yang mengarahkan penonton untuk mengunduh versi bajakan dan gratis dari suatu perangkat lunak tanpa mengetahui apakah tindakan ini kriminal atau tidak [3]. Ketiadaan hukum maupun pernyataan legal serta budaya dari literasi digital di negara dunia ketiga merupakan penyebab utama dari biasanya pembajakan terjadi di negara dunia ketiga. Sebagai contoh, pemerintah Jerman dengan tegas melarang warga negaranya untuk mengunduh konten bajakan dengan tanggung jawab haurs membayar kompensasi untuk pelanggarnya [4]. Australia turut berperang melawan pembajakan dengan secara tegas menutup situs-situs torrenting meskipun tidak semua situs tersebut membagikan konten bajakan [5]. Ironisnya, pembajakan digital di negara dunia ketiga sampai pada titik di mana barang bajakan tersebut dijual di toko online maupun offline, meskipun pembajakan bukan isu eksklusif negara dunia ketiga, fenomena ini sangat unik dan perlu dikaji dan terus dipikirkan. Melalui eksplorasi kasus-kasus pembajakan di negara dunia ketiga, tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis mengapada dan bagaimana pembajakan terjadi di negara dunia ketiga.

Penyebab dari Pembajakan Digital di Negara Dunia Ketiga

Pembajakan digital adalah istilah umum untuk “aktivitas dengan beragam jenis, termasuk memalsukan, membajak, penyelundupan, rekaman rumah, pertukaran rekaman, dan pembagian file secara online” [6]. Pada konten digital seperti musik, perangkat lunak, dan berbagai macam karya hasil kreatifitas, akan lebih cocok bila disebut sebagai pembajakan properti intelektual [7]. Pembajakan digital dalam kancah global (baik dalam negara maju maupun negara berkembang) terkait dengan perilaku pengguna internet [8]. Keakraban seseorang dengan teknologi internet seperti search engine, pengetahuan mengenai situs-situs membajak, dan juga kemampuan pencarian yang cepat merupakan penyebab mendasar untuk mengetahui bagaimana seseorang dapat melakukan pembajakan dalam perilaku sehari-harinya di internet [9]. Pelanggaran hak cipta online di kancah global tidak dibatasi oleh usia, ras, bahkan kecakapan penggunaan komputer [10]. Sederhananya dapat dikerucutkan dalam pertanyaan ini : “Jika ada yang gratis, mengapa harus beli?”

Penelitian tahun 2011 menunjukan penyebab utama mengapa pembajakan media terjadi lebih banyak di negara berkembang. Sederhananya karena produk asli meminta biaya yang sangat besar, bahkan DVD dapat memiliki harga sebesar gaji 1 jam seseorang di negara berkembang [11]. Pembajakan media juga dilakukan di negara berkembang karena ketiadaan “budaya hak cipta” [12].  Adapula pernyataan yang mengatakan jika negara dengan pendapatan rata-rata rendah, dan angka pengangguran tinggi sangat rentan untuk melakukan pembajakan digital. Indonesia dilaporkan sebagai salah satu negara dengan angka pembajakan perangkat lunak tertinggi yaitu sebesar 84 % dan sekitar 6 juta orang di Indonesia melakukan pengunduhan ilegal dari musik [13].

Pembajakan digital bahkan dikatakan sebagai kebiasaan di Asia. Praktik yang berkaitan dengan adat masyarakat pra-kolonial Indonesia dan berbagai macam hukum adat lain di Asia [14]. Dalam kasus di Indonesia, hukum adat dari banyak etnisitas tidak mengenal konsep hak milik dari karya ciptaan dan hasil intelektual, sehingga konsep mengenai pembagian file secara ilegal dapat dimengerti sebagai “untuk kepentingan umum”. [15]

Pola Pembajakan di Negara Dunia Ketiga

Alasan mengenai mengapa pembajakan digital terkesan sebagai isu eksklusif negara dunia ketiga adalah masalah ekonomi dan terdorong oleh alasan-alasan kebudayaan. Penelitian menunjukkan negara dengan angka PDB (Produk Domestik Bruto) yang rendah akan sangat tinggi dalam menggunakan perangkat lunak tak resmi [16] dan terbantu oleh alasan-alasan kultural. Dalam negara dunia ketiga, harga produk perangkat lunak resmi dapat memiliki harga sepuluh kali lebih mahal daripada di negara dunia pertama [17]. Kemudahan mengakses informasi untuk mencari versi bajakan dari produk yang harusnya berlisensi turut menjadi alasan mengapa pembajakan digital terjadi di negara dunia ketiga. Konsep adat mengenai “pembagian” di Indonesia menciptakan “pembajakan” secara tidak sadar merupakan hal lumrah dan legal. Bahkan dengan hukum dan penegaknya, pembajakan digital sebagai masalah internasional tidak dapat dengan mudah terhapuskan di internet. Pentingnya membudayakan pengetahuan mengenai properti intelektual dan hak cipta melalui edukasi masih merupakan hal paling efektif. Selain itu, produsen-produsen koten digital seperti perangkat lunak seharusnya sadar akan kesulitan akses negara dunia ketiga. Masih banyak hal yang perlu dipikirkan untuk menghadapi isu ini, bagaimanapun juga pembajakan dalam karya intelektual adalah masalah ketika penciptanya tidak mendapatkan penghasilan yang cukup dan sebanding, namun keseimbangan dan kesetaraan akses masih   harus dipikirkan  ulang lagi.


[1] Karaganis, J. (2011) Media piracy in emerging economies, Media.

[2] CNBC (2020) Duh! Bagas31 & Kuyhaa Jual Software di Tokopedia & Shopee, CNBC Indonesia. Available at: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20200709174055-37-171558/duh-bagas31-kuyhaa-jual-software-di-tokopedia-shopee (Accessed: 13 April 2022).

[3] TEKNISIPC, 2021. FREE ! INSTALL ADOBE PREMIERE PRO 2021. Available at: <https://www.youtube.com/watch?v=_eYYEphf2AE> [Accessed 13 April 2022].

[4] Help Me: I was caught illegaly downloading in Germany (2021) Settle in Berlin. Available at: https://www.settle-in-berlin.com/illegal-file-sharing-germany-letter-cease-desist-warning/ (Accessed: 13 April 2022).

[5] Jansen, B. (2022) Torrenting and Privacy in Australia: Is It Illegal, VPN Alert. Available at: https://vpnalert.com/guides/torrenting-privacy-australia (Accessed: 13 April 2022).

[6] Ghofari, G. (2016) ‘Digital Piracy’, CfDS Case Study Series.

[7] Bernat, F. P. and Makin, D. (2014) ‘CYBERCRIME THEORY AND DISCERNING IF THERE IS A CRIME : THE CASE OF DIGITAL PIRACY’, International Review of Modern Sociology, 40(2), pp. 99–119.

[8] Joel, W. (2017) ‘How Digitization Has Created a Golden Age of Music , Movies , Books , and Television’, the Journal of Economic Perspectives, 31(3), pp. 195–214.

[9] Dawdy, S. L. and Bonni, J. (2012) ‘Towards a General Theory of Piracy’, Anthropological Quarterly, 85(3), pp. 673–699. doi: 10.5198/jtlu.2020.1660.

[10] ibid

[11] Doctorow, C. (2011) Why poor countries lead the world in Piracy, The Guardian.

[12] ibid

[13] Tejokusumo, A. (2014) Challenges and regulatory changes in addressing digital piracy in Indonesia. Trinity Western University.

[14] Arli, D. and Tjiptono, F. (2016) ‘Consumer digital piracy behaviour among youths: insights from Indonesia’, Asia Pacific Journal of Marketing and Logistics, 28(5), pp. 898–922. doi: 10.1108/APJML-11-2015-0163.

[15] ibid

[16] ibid

[17] Karaganis, J. (2011) Media piracy in emerging economies, Media.