- 24/12/2022
- Category: Commentaries ID
Author: Alifian Arrazi
Editor: Jasmine Andretha Putri
Pemerintah di berbagai negara sedang dalam tekanan untuk melakukan digitalisasi di berbagai lini dimana hal ini sangat didorong oleh tingginya aktivitas digital yang dijalankan oleh masyarakat dan pihak swasta. Pada akhirnya, masifnya produk digital ini mendorong pemerintah untuk bisa menghadirkan presensi pemerintahan yang digital. Sejak itu, pemerintah telah mengambil langkah yang lambat dalam menghadapi digitalisasi. Dalam tulisan ini, penulis menyampaikan beberapa prinsip yang dapat membantu pemangku kebijakan dalam memformulasi regulasi, rencana, ataupun strategi dalam membenahi presensi digital.
Pertama, pemerintah perlu menghadirkan pola pikir digital dengan tidak terbelenggu dengan cara-cara berpemerintahan yang sudah usang. Kritik mengenai pemerintah dari kelompok. neo-liberal selalu berbicara mengenai ketidak-efesiensian pemerintah dalam memecahkan masalah akibat birokratisasi permasalahan[i][ii]. Pola pikir pemerintahan yang usang sejatinya sangat menitikberatkan kepada stabilitas dan konformitas. Hal ini membuat adanya proses birokratisasi yang sangat panjang dan harus di pikirkan kembali terlebih dengan hadirnya penggunaan teknologi di sektor publik. Untuk menanggulangi hal ini, pemerintah perlu menerapkan strategi agar dapat berkompromi dalam menerapkan inovasi digital yang dapat mentransformasi efesiensi kepemerintahan. Kehadiran inovasi digital sejatinya perlu diberikan ruang yang besar didalam kementerian maupun lembaga dengan mengurangi porsi birokratisasi. Hal ini dikarenakan pemerintah dapat memecahkan masalah publik secara lebih cepat dengan penggunaan teknologi. Sebagai contoh, di Indonesia, adanya penggunaan teknologi yang masif sudah terbukti berhasil memecahkan masalah publik dalam kasus pandemi.
Mempromosikan inovasi digital dalam pemerintah setidaknya dapat diutilisasi dengan adanya tipe kebijakan pasir boks (sandbox policy) yang menjadi bukti bahwa pemerintah dapat menciptakan regulasi yang mendorong inovasi. Sebagai salah satu contoh baik, Peraturan Presiden Nomor 95 mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik menjadi contoh penting yang memfasilitasi inovasi dengan tidak terlalu mengedepankan birokratisasi. Regulasi ini, setidaknya membuka ruang untuk menolong pemerintah, baik lokal dan nasional, dalam menciptakan sistem lintas platform pemerintahan daring. Nampaknya, dampak dari regulasi ini dapat mempercepat sistem elektronik dalam tubuh pemerintah yang pada akhirnya dapat berpotensi untuk memfasilitasi inovasi.
Kedua, dalam menavigasikan tata kelola digital, pemerintah perlu lebih efisien dalam memberikan pelayanan digitalnya, hal ini termasuk dalam mengambil data mengenai warga negara. Pemerintah pada masa kini memiliki banyak lembaga yang melayani banyak bidang. Mulai dari kementerian yang berfokus di bidang pendidikan, lingkungan, hingga sosial. Alangkah bijak bagi pemerintah untuk menghadirkan suatu piranti yang mengizinkan masyarakat untuk menggunakan satu data yang telah didaftarkan untuk disebar ke berbagai layanan pemerintahan. Oleh karena itu, kehadiran single sign on sangat dibutuhkan dalam menjebatani transaksi data yang efektif antar kementerian yang memberikan pelayanan kepada masyarakat[iii].
Pemerintah perlu untuk tidak menyimpan data dalam satu area saja atau meminta berbagai informasi untuk data yang sudah diberikan. Sebagai contoh, apabila warga negara sudah memberikan informasi mengenai kesehatan dirinya, institusi pemerintah perlu menggunakan data tersebut lintas sektor. Adanya single sign-on dan membangun penyimpanan data menjadi penting dalam menjalankan prinsip ini. Untuk sekarang, pemerintah sudah mmiliki platform interkonektivitas data yang bernama Satu Data. Walaupun begitu, platform ini hanya menyediakan data publik yang tidak merambah kepada data kependudukan. Pemerintah dapat memperluas cakupan layanan platform ini agar dapat menciptakan sistem interkonektivitas data yang baik.
Sebagai salah satu contoh, Estonia dapat berhasil melakukan digitalisasi pemerintahan salah satunya juga dikarenakan adanya interoperabilitas antar layanan pemerintah[iv]. Dengan hal ini, warga negara tidak perlu dua kali mengisi data diri pada laman pajak ketika berpinah kepada laman pengajuan visa. Pada akhirnya, hal ini sangat memudahkan masyarakat dan menumbuhkan rasa keinginan dalam menggunakan produk layanan digital tersebut.
Ketiga, pemerintah harus menjamin warganya bahwa data yang diambil untuk kepentingan bernegara tidak digunakan secara sewenang-wenang. Akhir-akhir ini, kepercayaan warga negara mengenai tata kelola digital mulai tergerus akibat munculnya kasus kebocoran data[v]. Ketidakpercayaan mengenai tata kelola digital ini membuat pemerintah perlu menjamin kembali pengambilan dan tata kelola keamanan data milik masyarakat. Warga negara memiliki hak atas informasi yang ingin diperoleh sekaligus siapa yang telah mengakses informasi tersebut. Hal ini yang biasa disebut hak warga negara akan data digital. Ketika, pelayan publik, seperti petugas imigrasi atau polisi, mengakses data digital masyarakat; mereka hanya dapat mengakses informasi yang relevan bagi pekerjaan mereka.
Kembali belajar dari praktik pengelolaan data di pemerintah Estonia, prinsip ini berhasil menghadirkan kepercayaan kepada tata kelola digital[vi]. Dalam pengelolaan data tersebut, setidaknya pemerintah Estonia sangat mengedepankan adanya identitas digital yang tersekuritisasi dan kunci infrastruktur publik (public key infrastructure). Pada aspek yang pertama, pemerintah Estonia menciptakan identitas digital yang terpercaya dimana pembuatan identitas tersebut sudah dilengkapi berbagai lapisan perlindungan data. Pada aspek yang kedua, pemerintah Estonia memiliki kunci publik yang terenkripsi. Dalam kunci puublik tersebut, setidaknya masyarakat dapat melihat apa yang dilakukan oleh aktor lain dalam data-data yang kuncinya dimiliki oleh banyak pihak. Kedua hal tersebut pada akhirnya juga mejamin hak digital warga negara. Akhir-akhir ini, Indonesia mengesahkan legislasi mengenai perlindungan data pribadi[vii]. Walaupun begitu, beberapa kritik mengungkapkan bahwa peraturan ini sangat cenderung berfokus kepada perlindungan dari pihak swasta[viii]. Lantas, dengan negara demokratis baru, apakah negara peduli mengenai hak digital warga negara? Dengan membaca tulisan singkat ini, setidaknya terdapat beberapa prinsip yang dapat meningkatkan kemampuan digital di sektor publik. Singkatnya, pemerintah perlu berkonsentrasi dalam menciptakan inovasi digital didalam pemerintah, menciptakan koneksi data dalam memberikan pelayanan, dan menjaga hak-hak digital masayrakat. Setidaknya, pemerintahan yang hadir secara digital dapat mengambil dan mengadopsi kombinasi prinsip ini. Walaupun begitu, permasalahan digitalisasi pemerintah masih jauh dari ketiga prinsip tersebut. Pemerintah perlu selalu beradaptasi untuk bisa mengimbangi perubahan yang terjadi di dunia swasta dan masyarakat.
[i] HEEKS, R. 2002. Reinventing government in the information age. Reinventing government in the information age. Routledge.
[ii] OSBORNE, D. 1993. Reinventing government. Public productivity & management Review, 349-356.
[iii] GOTTSCHALK, P. 2009. Maturity levels for interoperability in digital government. Government information quarterly, 26, 75-81.
[iv] MARGETTS, H. & NAUMANN, A. 2017. Government as a platform: What can Estonia show the world. Research paper, University of Oxford.
[v] AQIL, M. I. 2022. Ministry denies role in 1.3 billion phone numbers’ reported leak. The Jakarta Post, 20 September 2022.
[vi] KITSING, M. An evaluation of E-government in Estonia. conference “Internet, Politics and Policy, 2010. 16-17.
[vii] SUHENDA, D. 2022. House passes long-awaited privacy bill. The Jakarta Post, 20 September 2022.
[viii] SUHENDA, D. 2022b. Privacy law necessary but critics warn of potential govt overreach. The Jakarta Post, 23 September 2022.