- 24/12/2022
- Category: Commentaries ID
Penulis: Hilman Nurjaman
Editor: M Perdana Karim
Dalam ruang digital saat ini, internet dapat dikatakan sebagai sumber godaan untuk menyalin atau mencuri ide, kata-kata, dan segala sesuatu yang berkaitan dengan hak intelektual orang lain yang sulit untuk ditolak [1]. Hasil karya yang disajikan dalam media digital tersedia dengan mudah dan bebas melalui basis data internet. Bagaimana tidak, aktivitas pendidikan, penelitian, dan hiburan saat ini berasosiasi dengan media digital yang memfasilitasi publikasi hasil dari aktivitas-aktivitas tersebut. Bersamaan dengan itu, tindakan menyalin atau plagiarisme seakan-akan merupakan tindakan yang wajar dilakukan dalam ruang digital yang dipenuhi banyak data dan informasi yang telah menjadi konsumsi publik. Apalagi, dalam hal ini, masa pandemi meningkatkan hampir seluruh aktivitas fisik menjadi aktivitas yang dimediasi oleh internet secara online, sehingga peminjaman atau penyalinan materi menjadi lebih umum dengan tujuan mengefisienkan kerja dan waktu.
Fitur seperti copy dan paste telah menjadi mekanisme kerja dalam operasi data melalui perangkat teknologi yang menempatkan pengetahuan dan kreativitas di bawah ancaman [2]. Tentu, dengan kehadiran fitur tersebut, pelanggaran atas hak cipta meningkat di media digital. Setiap individu yang memiliki akses terhadap data di internet secara mudah, tanpa sadar dihadapkan pada risiko kerentanan atas tindakan pencurian ide atau materi dari konten orang lain. Data-data yang bersifat resmi menjadi subjek utama dalam budaya copy-paste yang telah merasuki proses akademik dan kreatif [3]. Tidak hanya kejahatan yang dapat dipantau secara terbuka dalam media, tetapi juga budaya copy-paste semacam ini memperluas jangkauan pola cybercrime dalam konektivitas hiper. Dengan demikian, tulisan ini berusaha membingkai budaya copy-paste sebagai bentuk plagiarisme dengan hubungan antara pencipta, karya, dan penikmat konten dalam media digital.
Budaya Copy-Paste sebagai Bentuk Plagiarisme Digital
Dalam konteks hiper koneksi, hak cipta tidak lagi hanya berkaitan tentang karya tulisan, tetapi berbagai karya digital termasuk gambar, video, soundtrack, atau konten lainnya yang tersebar dalam jumlah yang sangat besar di internet [4]. Interaksi antara pencipta, karya, dan penikmat konten dalam media digital mengarah pada lebih banyak praktik plagiarisme ketika fitur copy-paste dapat diakses dengan begitu mudah. Lebih dari itu, tampilan multi-jendela yang tersedia dalam berbagai platform berbasis web atau media sosial mendukung penggabungan dan penyajian informasi yang kompleks agar dapat diterima oleh pembaca atau pendengar [5]. Di samping itu, sumber yang terbuka ini juga ikut membuka kecenderungan pada risiko plagiarisme digital. Kecenderungan untuk menyalin karya orang lain tersebut dipandang sebagai bentuk kompromi atas prinsip efisiensi termasuk ketika menyangkut dinamika akademik yang rentan dalam praktik plagiarisme [6]. Penetapan sumber-sumber tulisan yang resmi dan terpercaya menjadi godaan dalam memanfaatkan fitur copy-paste untuk menghasilkan tulisan akhir yang layak diapresiasi. Terlebih dinamika kompetisi dalam ruang-ruang akademik yang mendorong para siswa untuk mendapatkan nilai yang baik.
Dalam konteks akademik, plagiarisme secara umum ini dimaknai sebagai bentuk pelanggaran etika yang terjadi dalam penyalinan karya orang lain [7]. Beberapa penulis pada masa lalu telah merangkum plagiarisme pada satu definisi yang dipahami sebagai tindakan mengambil karya orang lain tanpa melalui proses atribusi, tanpa menyunting sesuatu yang bernilai ke dalam materi, dan menyebarkannya seolah-olah hasil karya milik sendiri, sehingga mendapatkan keuntungan yang tidak layak secara etika [8]. Batasan etika dalam konteks akademik tersebut sering kali menegaskan tentang apa yang dimaksud dengan menyalin atau meminjam ide yang tersebar dalam internet yang dapat dikategorikan sebagai plagiarisme digital. Aturan hukum dalam kasus plagiarisme biasanya dapat memberikan sanksi atau hukuman pada proses yang dianggap tidak harmonis. Dengan begitu, membingkai plagiarisme sebagai pelanggaran etika merupakan tindakan yang membatasi pelanggaran yang serupa untuk tidak terjadi lagi. Oleh karena itu, perlindungan dan kontrol baik secara fisik maupun logis menjadi urgen untuk direfleksikan dengan tujuan mencegah penyalinan konten resmi melalui akses secara ilegal, sehingga praktik atribusi suatu konten baik itu tulisan atau konten digital lain perlu untuk mulai dibiasakan [9]. Dengan kata lain, fenomena plagiarisme melalui budaya copy-paste dalam platform internet menjadi salah satu cybercrime yang hampir tidak mudah untuk dihentikan, tapi bukan berarti tidak mungkin untuk diminimalisasi atau dicegah dalam hukum kejahatan dunia digital.
Dalam proses pencegahan plagiarisme seharusnya tidak mengalami kesulitan yang begitu berarti, karena media pendeteksi plagiarisme yang tersedia seiring kemajuan teknologi yang makin meningkat dapat membantu anti-plagiarisme. Dalam lingkungan digital, penyalinan hasil karya orang lain ini dikategorikan sebagai salah satu kejahatan komputer atau cybercrime yang patut untuk diberi sanksi [10]. Pencegahan melalui diskursus norma dan etika digital dapat berpotensi memperluas cara untuk menghambat individu melakukan tindakan buruk yang mengambil keuntungan yang bukan semestinya dan cenderung merugikan pihak lain [11]. Meskipun, dalam praktiknya, tidak jelas seberapa jauh etika digital dapat menjadi modal dalam mengontrol tindakan pengguna yang melibatkan mekanisme yang kompleks tersebut. Mengingat strategi proteksi konten yang didistribusikan secara digital masih perlu untuk ditingkatkan lebih tegas, maka seperti yang telah ditunjukkan, menjadi sebuah urgensi bersama untuk mencegah budaya copy-paste tanpa atribusi secara cermat dengan ikut berpartisipasi dalam menyebarluaskan pengetahuan publik mengenai kekayaan intelektual dalam ruang digital yang bersifat publik.
Kesimpulan
Kejahatan dalam media digital dihadapkan pada sulitnya menegaskan batasan, karena data yang tersebar dalam internet berkembang dengan cepat dan dapat diakses dengan begitu mudah. Fitur copy-paste menjadi salah satu godaan yang dapat menyebabkan kerugian dari interaksi digital yang terbentuk antara pencipta, karya, dan penikmat konten. Dalam kasus ini, atribusi dapat diterapkan sebagai bentuk pencegahan dalam basis individu, terutama dalam konteks akademik. Namun, tidak satu pun mekanisme pencegahan plagiarisme yang dimediasi oleh budaya copy-paste tersebut yang dapat mencegahnya secara pasti dan sempurna. Pemberian sanksi atau hukuman kepada pelaku plagiarisme tidak dapat dimaknai dalam pendekatan yang baku karena tergantung pada siapa, apa, dan bagaimana tindakan tersebut memberikan keuntungan dan kerugian pada aktor digital yang terlibat. Dengan demikian, sangat diharapkan adanya kesadaran kolektif, kontribusi aturan yang tegas, dan peran media teknologi yang berkolaborasi untuk menekan tindakan plagiarisme melalui copy-paste dengan dalih efisiensi kerja.
[1] Ćapara, D. et al. (2013) ‘Plagiarism and Copyright Protection on the Internet’, Međunarodni naučni skup Sinergija, 00(0), pp. 240–247.
[2] The Plagiariasm. (2017) Plagiarism-A Cyber Crime. The Plagiarism https://theplagiarism.com/articles/plagiarism-a-cyber-crime
[3] Ibid.
[4] Nainar, Nahla. (2020) Copy-paste? Think twice: A deep dive into the world of online plagiarism. The Hindu. https://www.thehindu.com/sci-tech/technology/internet/online-plagiarism-content-digital-theft-off-internet/article32599898.ece
[5] Kauffman, Y. and Young, M. F. (2015) ‘Digital plagiarism: An experimental study of the effect of instructional goals and copy-and-paste affordance’, Computers and Education, 83, pp. 44–56. doi: 10.1016/j.compedu.2014.12.016.
[6] Biagioli, M. (2014) ‘Plagiarism, Kinship and Slavery’, Theory, Culture & Society, 31(2/3), pp. 65–91. doi: 10.1177/0263276413516372.
[7] Ramalho, A. and Silva, M. S. (2020) ‘“I know It When I See It”: On Academic Plagiarism, and How to Assess It’, Higher Education for the Future, 7(2), pp. 187–199. doi: 10.1177/2347631120932238.
[8] Ibid.
[9] Merueñas, Mark D. (2012) Plagiarism punishable under Cybercrime Law—De Lima. GMA News. https://www.gmanetwork.com/news/scitech/technology/276514/plagiarism-punishable-under-cybercrime-law-de-lima/story/
[10] Icove, D., Segar, K., and VonStorch W. (2006). Computer Crime, A Crimefighter’s Handbook. O’Reilly & Associates.[11] Nye Jr., J. S. (2017) ‘Deterrence and Dissuasion in Cyberspace’, International Security, 41, pp. 44–71. doi: 10.1162/ISEC.