- 18/10/2022
- Category: Siaran Pers
Arus digitalisasi yang melaju begitu masif turut menimbulkan dampak pada berbagai sektor esensial, termasuk pada sektor keuangan. Sejalan dengan hal tersebut, topik mengenai digitalisasi keuangan di Indonesia mulai semakin terdengar semenjak adanya wacana Bank Indonesia untuk meluncurkan Central Bank Digital Currency. Isu perkembangan uang digital di Indonesia ini oleh CfDS coba diskusikan dalam Difussion #79 bertajuk “Wacana Legalitas Rupiah Digital: Seberapa Siapkah Indonesia?”. Acara yang diselenggarakan Selasa (04/10) ini mengundang M. Abdi Dzil Ikhram W (Dosen FEB Universitas Brawijaya) dan Jasmine Putri (Peneliti CfDS) sebagai narasumber, serta Eka Nur Raharja (Peneliti CfDS) sebagai moderator. Difussion #79 dapat ditonton secara langsung melalui kanal YouTube CfDS (https://www.youtube.com/watch?v=Cszh3F08HQs).
Sebagai pemantik, M. Abdi Dzil Ikhram W memulai topik diskusinya dengan membahas tingkat kesiapan Indonesia dalam merealisasikan wacana legalitas Central Bank Digital Currency (CBDC), meliputi kondisi inklusi keuangan hingga tantangan yang akan dihadapi. Dari segi infrastruktur, menurutnya sistem keamanan dan privasi masih perlu ditingkatkan untuk menghindari serangan siber dan bentuk peretasan lainnya. Selain itu, masih adanya masyarakat yang merasa asing dengan teknologi ekonomi berbasis digital menunjukkan bahwa masyarakat belum sepenuhnya siap dalam menyambut implementasi CBDC di Indonesia.
Dalam pemaparan materinya, Abdi Dzil menyampaikan bahwa penerbitan mata uang rupiah digital memiliki dampak positif yang signifikan, diantaranya menyediakan instrumen kebijakan moneter baru, mempermudah penyaluran subsidi fiskal, hingga memperluas cakupan serta efisiensi sistem pembayaran, termasuk transaksi ekonomi lintas-batas. Namun, hal tersebut juga tidak bisa terlepas dari tantangan yang sedang dihadapi Indonesia dalam mencetak mata uang digital, seperti banyaknya jumlah penduduk, literasi ekonomi digital yang rendah, serta informasi terkait sistem rupiah digital yang belum sepenuhnya diketahui masyarakat.
“Masyarakat juga perlu diedukasi mengenai sistem pembayaran menggunakan mata uang rupiah digital. Dalam hal ini, baik pemerintah, industri, maupun masyarakat harus berkolaborasi dalam penerapan CBDC di Indonesia. Apabila penerapan ini berjalan dengan baik, maka tingkat keefektivitasannya akan tinggi pula,” imbuh Abdi.
Melanjutkan pemaparan Abdi, Jasmine Putri membahas lebih dalam mengenai peluang sistem mata uang digital terhadap sektor perekonomian Indonesia. “Rupiah digital berpotensi untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal, membuka peluang bisnis baru, sebagai solusi dalam transformasi kebijakan, dan mengatasi risiko stabilitas aset crypto,” ucap Jasmine. Ia juga menambahkan bahwa CBDC dapat digunakan untuk penyelesaian transaksi dalam kehidupan sehari-hari secara fleksibel dan efisien.
Sebagai rekomendasi dari Jasmine, strategi pengembangan CBDC harus sesuai dengan lanskap ekonomi negara masing-masing. Adapun lanskap tersebut meliputi penyesuaian sistem, tingkat literasi ekonomi, dan kesiapan sumber daya manusia.
“Pengembangan CBDC perlu didukung oleh kebijakan yang komprehensif dari seluruh sektor maupun pemangku kepentingan. Dukungan ini merupakan bentuk dari kolaborasi dalam mendesain konsep dari CBDC dan cross-border payments. Digitalisasi mata uang harus disambut dengan optimal karena seluruh output dan produknya akan sangat memudahkan kehidupan masyarakat,” tutup Jasmine.
Penulis: I Komang Restu Adi M. Surta
Penyunting: Firya Q. Abisono