- 17/02/2022
- Categories: Siaran Pers, Uncategorized
Yogyakarta, 30 November 2021 – Kasus kebocoran bukan lagi menjadi hal yang baru di Indonesia, kebocoran ini tidak hanya berasal dari pihak swasta saja tetapi level pemerintah pun pernah menjadi sumber dari kebocoran data tersebut. Kendati demikian, salah satu harapan untuk menangani kasus ini yaitu RUU PDP nampaknya masih belum mencapai titik temunya. Disisi lain urgensi pengesahan RUU PDP nampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat Indonesia.
Sebagai upaya mengangkat isu pelindungan data pribadi di Indonesia, Paska Darmawan selaku peneliti Center for Digital Society (CfDS) mengkaji perihal Rancangan Undang-undang Data Pribadi (RUU PDP). Dalam survei tersebut ditemukan hampir seluruh masyarakat (99.5%) setuju bahwa Pelindungan Data Pribadi merupakan hal yang penting, dan 78.7% responden memiliki kekhawatiran bahwa Data Pribadi mereka dapat disalahgunakan oleh berbagai pihak.
Pada pemaparannya, Paska (Manager Digital Intelligence Lab CfDS) menyampaikan masih terdapat 28,6% netizen yang sama sekali belum mengetahui tentang RUU PDP. Tidak hanya pengetahuan mengenai RUU PDP saja, sebanyak 29.2% responden mengaku tidak mengetahui institusi pemerintah yang bertanggung jawab menangani kasus kejahatan siber terkait Data Pribadi.
“Melihat hal ini, tentunya pemerintah maupun stakeholder harus terus meningkatkan kesadaran dan literasi masyarakat terhadap keamanan data pribadi, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu RUU PDP apa dan jika mengalami kebocoran data mereka harus lapor kemana” Tukas Paska.
Selain itu, survei yang dilakukan pada 21 Oktober – 1 November 2021 di seluruh provinsi di Indonesia, juga menemukan bahwa mayoritas responden (99,7%) meyakini bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin keamanan Data Pribadi masyarakat Indonesia. Namun pada kenyataannya, sebesar 14,9% responden tidak percaya dengan kemampuan pemerintah mengelola dan menjaga keamanan data pribadi.
Paska menambahkan, “Hal ini tentunya ini memunculkan gap antara tanggung jawab pemerintah dalam menjaga data pribadi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dimana terdapat kelompok masyarakat yang meyakini bahwa pemerintah wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat namun menyangsikan kemampuan pemerintah saat ini.”
Di sisi lain, kritik terkait pemerintah juga ditemukan di media sosial. Bahkan, kritik terhadap pemerintah mendapatkan respon yang tinggi dari warganet. Banyak pengguna Twitter yang mengkritik kinerja pemerintah, terutama Kominfo, dalam menangani kasus kebocoran data. Selain itu, cuitan mengenai tips dan anjuran untuk menjaga keamanan data juga mendapatkan engagement yang tidak kalah tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menaruh perhatian yang cukup besar pada upaya pelindungan data pribadi.
Oleh karenanya, Center for Digital Society (CfDS) memberikan rekomendasi kebijakan untuk terus mengusung upaya pembangunan kebijakan RUU PDP yang lebih inklusif bagi kepentingan bersama, diantaranya:
(1) Upaya peningkatan literasi digital untuk masyarakat Indonesia, dengan pendekatan multi-stakeholder baik oleh pemerintah, lembaga pendidikan tingkat dasar hingga universitas, sektor privat/platform teknologi, serta lembaga masyarakat. (2) Pemerintah (baik Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR) diharapkan untuk lebih terbuka dalam menerima masukan dari proses perumusan hingga nantinya mencapai evaluasi implementasi, khususnya yang berdampak pada kelompok UMKM – korporasi. (3) Memabangun badan publik independen yang membawahi UU PDP di Indonesia untuk mengevaluasi dan memonitor implementasi kebijakan bagi kepentingan publik
“Kendati demikan kembali lagi perlu diingatkan, bahwa kedepannya UU PDP ini hanya instrumen dan apabila pihak-pihak yang terdampak ini tidak sadar dengan instrumennya maka pada akhirnya efektifitas dari instrumen tersebut juga tidak akan maksimal. Sehingga penting sekali untuk meningkatkan kesadaran terkait UU PDP ini.” Pesan Paska menutup presentasinya.
Penulis: Firya Q. Abisono
Penyunting: Ruth T. Simanjuntak