- 11/01/2022
- Category: Siaran Pers
Google Meet, 25 November 2021 — Gig economy merupakan fenomena global yang sedang terjadi dewasa ini. Berbagai platform kerja mempromosikan ruang dan waktu kerja yang fleksibel. Meskipun demikian, fleksibilitas kerja ini ternyata masih diikuti isu-isu terkait gender dan status migran yang memerlukan pembahasan lebih lanjut. Untuk mendiskusikan permasalahan tersebut, CfDS bersama dengan Universitas Metropolitan Manchester (MMU) mengadalam #DIFUSSION 64 dengan tema ‘Perempuan dan Ilusi Felksibilitas dalam Gig Economy’. Diskusi ini mengundag Cosmin Popan selaku rekan post-doktoral Leverhume Departemen Sosiologi MMU dan Treviliana Eka Putri selaku manager riset CfDS yang dimoderatori oleh Kevin Wong yang merupakan direktur muda Peradilan Kriminal Manchester di MMU.
Ketidakpastian pada Persimpangan Pekerja Gig: Kasus pada Kurir Makanan
Cosmin dalam risetnya yang berbasiskan wilayah Eropa terutama Inggris menyatakan bahwa terdapat keterhubungan antara bersepeda, bekerja, dan layanan pengantaran. Sepeda diinterpretasikan sebagai kendaraan inklusif yang mana setiap orang dapat mengendarainya. Citra baik yang tersemat pada sepeda terus ditunjang melalui promosi platform kerja untuk bekerja dengan fleksibel menggunakan sepeda. Akan tetapi, promosi tersebut ternyata juga mengaburkan dan menyembunyikan kerawanan pekerja gig. Cosmin menjelaskan lebih lanjut bahwa bersepeda memiliki hubungan yang tidak jelas dengan bekerja dan bermain sampai ketika dikooptasi di era gig economy.
Pandangan berbeda terhadap penggunaan sepeda untuk bekerja masih diikuti ketidakpastian yang kompleks. Pesepeda memiliki kerentanan di jalan, seperti ketika berada di jalan yang tidak aman; pengabaian spasial; dan pengabaian oleh aparat (police neglect). Di sisi lain, ketidakpastian pekerja gig juga disebabkan oleh gender dan kewarganegaraan. Pekerja layanan pengantar makanan masih didominasi oleh laki-laki sedangkan para pekerja perempuan masih harus berlindung di balik pakaian mereka. Pekerja perempuan rentan terhadap pelecehan yang membuat mereka was-was dan tegang dalam bekerja. Selain itu, status migran yang terdokumentasi juga menjadi hal penting untuk menyewa aplikasi kerja. Para migran memiliki tantangan untuk menyampaikan pendapat mereka dikarenakan migran permasalahan komunikasi yang membuat mereka tidak mengetahui hak-haknya.
Dalam menutup pemaparannya, Cosmin menyatakan, “Minoritas perempuan dan mayoritas migran sebagai kurir pengantar makanan berada pada pandangan tersembunyi gig economy. Diskriminasi atas posisi mereka penting untuk didiskusikan dalam pembahasan gig economy.”
Ilusi Fleksibilitas: Pengalaman Berbasis Gender pada Pengemudi Ojek Online Wanita di Indonesia
Ojek konvensional yang telah ada selama beberapa dekade merupakan pekerjaan yang didominasi oleh pria. Trevi dalam riset yang dilakukannya pada 2020 menyimpulkan bahwa tidak ada pengemudi wanita pada ojek konvensional. Pengemudi ojek wanita baru muncul saat platform ojek online (ojol)hadir. Meskipun demikian, pengemudi ojol (ride-hailers) sebagai pekerja gig economy masih memiliki permasalahan isu gender di Indonesia.
Grab merupakan platform ride-hailing yang menawarkan fleksibilitas dalam bekerja. Grab mempromosikan bahwa menjadi pengemudi mampu menghasilkan pendapatan tambahan dengan waktu kerja yang fleksibel. Meskipun demikian, fleksibilitas yang ditawarkan ternyata tidak dapat dirasakan oleh semua orang dikarenakan dua faktor struktural, yakni keseimbangan permintaan-penawaran dan norma gender.
Trevi menyatakan bahwa mendaftar menjadi pengemudi ojol tidak semudah tahun-tahun sebelumnya dikarenakan untuk menjaga keseimbangan permintaan-penawaran. Bahkan setelah menjadi pengemudi, pekerja hanya dapat memiliki pekerjaan yang disarankan oleh algoritme teknologi platform. Sistem dirancang untuk menyarakan lebih banyak pekerjaan kepada pengemudi yang lebih lama online. Oleh sebab itu, sistem ini merugikan pekerja yang tidak dapat online dalam waktu lama, seperti wanita. Dalam pandangan norma gender di masyarakat, wanita memiliki beban ganda untuk melakukan kerja domestik di samping pekerjaan itu sendiri. Pengemudia wanita juga ingin melakukan pekerjaan seperti rekan kerja pria. Akan tetapi, hal ini terhalang oleh kewajiban mereka untuk merawat keluarga. Kondisi ini menyebabkan pekerja pengemudi ojol wanita tidak bisa online dalam waktu lama sehingga memengaruhi level prioritas dalam mendapat saran pekerjaan dari platform. Terlebih lagi pengemudi wanita masih rentan terhadap pelecehan seksual yang semakin merugikan mereka.
Trevi dalam akhir pemaparannya menekankan, “Fleksibilitas dalam gig economy bersifat bersyarat dikarenakan tidak setiap orang dapat merasakannya. Keseimbangan permintaan-penawaran dan norma gender merupakan dua faktor struktural yang memengaruhi pengalaman fleksibilitas dalam mencari pendapatan. Wanita sebagai pencari nafkah utama keluarga yang kebanyakan adalah ibu tunggal justru mengalami ketidakleluasaan bekerja yang disebabkan oleh norma gender masyarakat dan pelecehan seksual.” Pada akhirnya, Cosmin dan Trevi sepakat bahwa terdapat kontradiksi fleksibilitas dalam pekerjaan gig economy, terutama industri ride-hailing. Promosi fleksibilitas yang dilakukan platform perlu dipertanyakan karena kurangnya transparansi dan pemahaman. Gig economy dan fleksibilitasnya masih menyisakan diskusi panjang terkait hubungan perusahaan dan pekerja karena ketimpangan kuasa yang berdampak pada konsekuensi dan implikasi hukum.
Penulis: Septiana Noor M
Penyunting: Firya Quratu’ain A