- 23/12/2021
- Category: Siaran Pers
Google Meet, 9 Desember 2021 — Non-Fungible Token (NFT) merupakan aset digital yang tengah populer di masyarakat. NFT turut dipopulerkan oleh para seniman yang menjajakan hasil karyanya. Beberapa karya seni bahkan memiliki harga yang sangat fantastis, salah satunya Cryptopunk yang mencapai 21 miliar. Tingginya value NFT masih menimbulkan skeptisisme dan pertanyaan bagaimana hal tersebut dapat terjadi. Guna mendiskusikan NFT lebih jauh, CfDS berkolaborasi dengan UNILA mengundang Perdana Karim sebagai asisten riset CfDS dan Muhammad Naufal selaku analis di Coinvestasi yang dimoderatori oleh Achmad Verdi Jayanto selaku mahasiswa FEB UNILA.
NFT: Masa Depan atau Sesaat? (NFTs: A Future or a Fad?)
Mengawali pemaparannya Karim mendefinisikan Non-Fungible Token (NFT) sebagai token yang merepresentasikan nilai dari suatu karya dalam berbagai bentuk yang tidak dapat digantikan. Sebagai contoh representasi nilai yang tidak tergantikan dapat dilihat dari lukisan Monalisa. Nilai Monalisa terletak pada karya original yang dibuat da Vinci bukan pada lukisan tiruannya. Karim melanjutkan, “Nilai NFT ditentukan oleh tiga hal, yakni sejarah (history), kelangkaan (scarcity), dan potensi (potential) peningkatan nilai yang dimiliki.” Kelangkaan sebagai eksklusivitas dari NFT ini yang membuatnya memiliki nilai yang fantastis tinggi, misalnya NFT Bored Ape Yacht Club (BAYC) yang hanya berjumlah 10.000.
NFT dinilai memiliki sejumlah keuntungan. Penggunaan sistem blockchain pada NFT berperan dalam menghilangkan peran perantara (middle man) dalam proses transaksi yang memerlukan biaya jasa. Blockchain juga menciptakan transparansi kepemilikan aset digital sehingga klaim harus melalui proses verifikasi. Untuk dampak NFT sendiri Karim berpendapat bahwa hal tersebut sangat subjektif. Hal ini dikarenakan NFT memungkinkan pencurian ide hingga pembuatan NFT tanpa izin. Di sisi lain, NFT menghadirkan penjualan hasil karya dalam bentuk pasar dengan harga yang luar biasa.
Jika melihat konteks di Indonesia, Karim meyakini bahwa NFT dapat berkembang di Indonesia. Kendati demikian, NFT membutuhkan data pribadi yang mana perlindungan terhadap data pribadi itu sendiri masih perlu menjadi prioritas. Karim dalam akhir presentasinya meyakini bahwa sifat NFT yang sementara membuatnya menjadi masa depan yang tidak terbayangkan.
Mengenal NFT: Topik Booming di Pasar Krypto
Melengkapi pemaparan dari Karim, Naufal menekankan arti fungible pada NFT yang bermakna bahwa satu NFT memiliki nilai berbeda dengan NFT yang lain. Ia melanjutkan penjelasan terkait kegunaan NFT yang dapat dimanfaatkan untuk beberapa hal, mulai dari koleksi, akses spesial komunitas, tata kelola desentralisasi krypto (governance), hingga jaminan DeFi (decentralized finance).
Selanjutnya, Naufal menyatakan bahwa NFT dapat digunakan untuk menyimpan aset nyata yang di-digitalisasi dan dikunci dalam blockchain. Seiring dengan populernya NFT di era ekonomi digital maka jenis-jenis NFT sudah semakin bervariatif. Beberapa jenis NFT di antaranya yakni: seni rupa, seni musik, olahraga, game, land, serta sektor riil. NFT Land merupakan wujud dari keinginan krypto untuk membuat dunia digital atau biasa disebut Metaverse dengan segala aset di dalamnya berwujud NFT yang terdesentralisasi dalam server. NFT di sektor riil dapat digunakan untuk memindah kepemilikan konvensional dalam bentuk digital, misalnya sertifikat tanah.
Menutup pemaparannya, Naufal memberikan pesan cara menghindari penipuan NFT mengingat keberadaanya yang sedang populer. “NFT yang baik biasanya memiliki perusahaan dan pemasaran yang baik dikarenakan kompleksitas yang ada. Scam bisa dihindari dengan mengecek keaktifan media sosial perusahaan atau pembuat NFT. Selain itu, menyukai seni itu sendiri juga penting sehingga ketika value tidak mengalami kenaikan tidak dianggap sebagai masalah”.
Pada akhirnya, Karim dan Naufal sepakat bahwa meskipun NFT sedang menapaki popularitasnya jangan sampai masyarakat hanya termakan kesenangan yang ditawarkan dan menjadi takut tertinggal. Masyarakat perlu memiliki pemikiran yang matang sebagai bentuk perlindungan dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan NFT mengingat sifatnya yang sementara namun diiringi nilai investasi yang tidak sedikit.
Penulis: Septiana Noor Malinda
Penyunting: Firya Q. Abisono