- 20/12/2021
- Category: Siaran Pers
Youtube, 2 Desember 2021 – Praktik gig economy merupakan suatu fenomena baru yang didorong oleh perkembangan teknologi informasi dan ekonomi. Gig economy merujuk pada bentuk ketenagakerjaan modern yakni sebagai tenaga kerja lepas. Namun, pada praktinya, mekanisme pekerjaan ini belum memiliki dasar regulasi yang mampu menjamin hak-hak para pekerjanya. Merespon fenomena tersebut CfDS berkolaborasi dengan BEM Fakultas Ekonomi, Universitas Andalas, Padang mengadakan Difussion #65 dengan tema Regulasi Gig Economy: Bagaimana Masa Depannya? Menghadirkan pembicara Paska Darmawan selaku Manager Digital Intelligence Lab CfDS dan peneliti Fairwork Indonesia bersama Nabiyla Risfa Izzati selaku Pengajar Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum UGM.
Gig economy di Indonesia
Paska Darmawan mengawali acara dengan menjelaskan kondisi platform economy di Indonesia saat ini. Ia menjelaskan banyak platform memberikan jasa multi-layanan secara daring yang dapat diselesaikan dalam waktu cepat. Praktik tersebut termasuk dalam pekerjaan gig, yakni pekerjaan yang menekankan penyelesaian pekerjaan dalam waktu singkat. Praktik pekerjaan gig bersifat fleksibel yang dapat membuka banyak lapangan pekerjaan, sehingga menarik perhatian masyarakat dalam skema kerja tersebut. Paska mengamati bahwa fleksibilitas pada gig economy dapat dibagi menjadi dua yakni fleksibilitas waktu dan fleksibilitas tempat. Fleksibilitas waktu ialah saat pekerja dapat menjadwalkan sendiri waktu memulai dan menyelesaikan pekerjaan ataupun saat pekerja dapat membagi waktu pekerjaan sesuai dengan kebutuhan per hari/per minggu/per bulan. Sedangkan fleksibilitas tempat adalah saat pekerjaan dapat dilakukan dimana saja oleh pekerja.
Paska pun melanjutkan pengamatannya terkait fleksibilitas pada praktik pekerjaan gig pengemudi ojek online (ojol) perempuan di platform Gojek dan Grab. Ia menilai bahwa fleksibilitas menjadi kunci yang mendorong masyarakat untuk berkecimpung menjadi pengemudi ojol. Meskipun popular karena fleksibilitasnya yang dapat membantu perempuan, nyatanya pengemudi ojolbanyak menghadapi hambatan. Para pengemudi ojol perempuan menemukan berbagai kendala seperti: stigma perempuan sebagai pengemudi ojol, ketimpangan gender, hingga beban ganda pada kehidupan rumah tangga. Paska menilai bahwa fleksibilitas memiliki dua mata sisi bagi perempuan yang menekuni pekerjaan gig. Pertama, bagi pengemudi perempuan sebagai tulang punggung keluarga, mereka mengalami tuntutan jam kerja panjang demi mencapai target bonus upah dari platform. Hal ini menjadi kendala bagi mereka untuk membagi waktu antara pekerjaan domestik dan pekerjaan ojol. Kedua, mereka sering kali terkendala stigma yang membuat tingkat pembatalan order tinggi dari penumpang. Di sisi lain, bagi pengemudi perempuan yang hanya mengunakan ojol sebagai penghasilan sampingan, mereka dapat bersosialisasi dan melepaskan diri dari rutinitas domestik dengan pekerjaan gig tersebut. Paska pun menekankan “Pekerjaan gig telah gagal untuk menegakkan janji fleksibilitas dan keseimbangan kehidupan kerja bagi mereka yang paling membutuhkannya—wanita terpinggirkan yang menanggung beban ganda pekerjaan domestik dan pekerjaan rumah tangga.”
Regulasi Gig economy di Indonesia
Diskusi disambung oleh Nabiyla Risfa Izzati dimana beliau menyoroti gig dalam konteks regulasi. Ia menyampaikan bahwa dalam gig economy di Indonesia, hubungan kerja antara platform dan pekerja disebut mitra/kemitraan. Menurut Nabiyla, gig hanya diakui sebagai kemitraan sebab adanya celah hukum pada Undang-Undang No 13 tahun 2003, dimana regulasi tersebut masih konvensional untuk bisa memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Hal ini dimanfaatkan oleh platform untuk berdalih dan menghindari tanggung jawab dengan alasan bahwa upah dan perintah tidak diberikan oleh platform melainkan pengguna aplikasi. Akibatnya perubahan relasi kerja dalam gig economy ini tidak terakomodir oleh hukum ketenagakerjaan. Ketiadaan aturan hukum dapat merugikan pekerja pengemudi ojol sebabresiko pekerjaan mereka tidak didukung jaminan sosial, jaminan upah, dan jaminan keselamatan.
Dalam menanggapi fenomena ini, Nabiyla melihat bahwa pemerintah seperti memiliki kehati-hatian untuk ‘mengganggu’ kondisi gig economy saat ini. Hal ini disebabkan besarnya kemampuan platform dalam menyerap tenaga kerja yang mana sangat terkait dengan perekonomian nasional. Oleh karena itu, untuk mendorong pemerintah menyadari pentingnya isu kelayakan praktik gig dan dapat melakukan revisi regulasi ketenagakerjaan, kita sebagai masyarakat dan pengguna aplikasi platform perlu meningkatkan pemahaman dan membangun kesadaran terkait permasalahan gig economy. Ia pun menegaskan “Penting untuk mengkontekstualkan permasalahan gig economy dengan diskusi seperti ini, kalau di Indonesia kecenderungannya viral based policy ya. Jadi membicarakan secara digital bersama-sama seperti ini adalah sesuatu yang bisa dan perlu kita lakukan untuk mengangkat dan mendorong kelayakan pekerjaan gig di Indonesia”.
Penulis: Dea Arum Komala
Penyunting: Ruth Simanjuntak