SIARAN PERS Digital Expert Talks #4 dengan Facebook Indonesia

RUU PDP dan Perekonomian Digital Indonesia

Yogyakarta, 21 Oktober 2021 – Pembahasan Rancangan Undang–Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) berada pada momen puncaknya. Indonesia perlu segera memiliki regulasi data pribadi untuk melindungi masyarakat dari resiko bertransaksi, hal ini ditinjau dari prediksi valuasi Indonesia sebagai negara dengan tingkat ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara. Untuk merespon fenomena tersebut CfDS berkolaborasi dengan Facebook Indonesia mengadakan Digital Expert Talks #4 dengan tema RUU PDP dan Perekonomian Digital Indonesia, dengan pembicara Muhammad Farhan (Anggota Komisi I DPR RI), Tony (Deputi Direktor Basel & Perbankan Internasional OJK), Noudhy Valdryno (Ryno) (Manager Kebijakan Publik Facebook Indonesia & Timor Leste), Thomas Aquinas D. (Peneliti Center for Indonesian Policy Studies), dan ditayangkan secara langsung melalui Facebook (http://ugm.id/liveDET4FB) dan Youtube (http://ugm.id/liveDET4).

Dinamika Pengesahan RUU PDP

Perkembangan pengesahan RUU PDP, menurut Farhan banyak mengalami perbedaan pendapat. Mulai dari perdebatan persepsi data pribadi, pendekatan melindungi data pribadi, risiko data, hingga otoritas yang bertanggung jawab. Bahkan menurut Farhan memasuki tahun ketujuh masih terdapat perdebatan terkait otoritas perlindungan data pribadi yang sekarang sudah mengerucut untuk diurus oleh Kominfo dan memiliki dewan pengawas PDP di DPR, keputusan ini juga melibatkan pendekatan multi stakeholders.Terkait dinamika pengesahaan dan otoritas RUU PDP, Farhan berpendapat bahwa “pertanggung jawaban pemangku kepentingan dari berbagai macam industri ialah wajib, terutama penguasa dan pengelola data pribadi. Kerentanan data pribadi perlu dilindungi dalam prinsip pelaksanaan perlindungan data pengguna atau kepentingan konsumen”.

PDP Indonesia dalam Melindungi Kepentingan Konsumen

Tony melihat kerentanan paling tinggi sebuah data ialah data di sektor keuangan. Oleh karenanya, OJK melindungi kepentingan konsumen dengan berbagai peraturan salah satunya peraturan terkait Kerahasiaan Data Bank. Menurut Tony, salah satu pilar transformasi dalam era ekonomi digital adalah data, sehingga industri di sektor ekonomi perlu memperhatikan perlindungan, transfer dan tata kelola data sebagaimana telah diatur dengan baik dalam draft RUU PDP. Meskipun telah diatur terkait data dan penggunaan datanya di peraturan OJK, menurut Tony kesadaran konsumen terhadap data pribadi mereka sendiri masih sangat rendah. Konsumen masih kerap kali menyebarkan atau memberikan persetujuan tanpa membaca ketentuan dan risikonya. Maka dari itu, Tony memberikan “Mereka approve tanpa melihat perjanjian closure. Sebelum memakai aplikasi digital harus dipelajari dulu perjanjiannya karena bersifat binding”.

RUU PDP di Platform Ekonomi Digital

Sebagai sebuah platform, Facebook berusaha untuk mendorong pelaku ekonomi digital di Indonesia. Terkait RUU PDP, menurut Ryno peran yang mereka lakukan saat ini ialah mengkampanyekan pentingnya perlindungan privasi di masyarakat, edukasi masyarakat pentingnya privasi di ranah online, serta memberi masukan terkait kasus PDP dari negara lain. Ryno juga menjelaskan dalam kaitannya dengan data digital & ekonomi digital, PDP Indonesia perlu memiliki standar kepatuhan dan perlindungan yang bisa diakui oleh Internasional. Ryno menekankan bahwa, “RUU PDP perlu untuk strike a balance dalam arti menyeimbangkan ruang berinovasi dan perindungan pada masyarakat. Perlunya RUU PDP yang mengatur dan dipatuhi tapi tidak mengekang operasional mereka.”

Implementasi RUU PDP terhadap Sektor Perekonomian Digital

Dalam sesi terakhir, Thomas menjelaskan mengenai dampak RUU PDP akan sangat mempengaruhi pelaku ekonomi digital. Menurutnya, data memiliki nilai ekonomi sehingga akan selalu ada insentif ekonomi untuk mengumpulkan dan memproses data.Ia juga menjelaskan bahwa pelaku usaha dan konsumen perlu mengetahui ketentuan proses dan pengumpulan data. Dengan aturan yang jelas, pelaku usaha akan nyaman beroperasi terlebih pada sektor yang membutuhkan pengumpulan dan pemrosesan data pribadi. Selain itu, konsumen akan jelas memahami jenis data yang dilindungi. Hal ini akan berdampak pada rasa aman bertransaksi yang mendorong konsumen menggunakan jasa digital. Thomas menyampaikan bahwa keberadaan RUU PDP mampu mengakomodir kepentingan banyak pihak dan mengayomi kepentingan konsumen sehingga data mereka tidak disalah gunakan. Ia menyarankan adanya opsi ‘memilih’ atau opt in, seperti mengakses web yang menanyakan persetujuan cookies di RUU PDP. Dengan mekanisme opt in tersebut akan mengatur secara bawaan untuk platform digital agar tidak melakukan pengumpulan data yang tidak relevan dengan bisnis mereka. Thomas menutup diskusinya dengan, “Untuk melindungi orang-orang yang kurang kesadaran tentang data pribadi, maka pertimbangkan RUU PDP Indonesia mekanisme opt in”.

Penulis: Dea Arum Komala

Peyunting: Firya Qurratu’ain A. & Ruth T. Simanjuntak