- 02/09/2021
- Category: Commentaries ID
Di abad ke-21, media sosial telah menjadi bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Media sosial memungkinkan kita untuk berhubungan dengan orang lain tanpa terkendala waktu dan tempat. Selain itu, media sosial juga memudahkan opini dan pandangan kita untuk dapat menggapai audiensi yang lebih besar dari sebelumnya. Namun, opini tersebut terkadang menarik perhatian pihak berwenang apabila menyuarakan ketidakpuasan kepada rezim yang tengah berkuasa di suatu negara. Di beberapa tempat di mana ketidakpuasan warga negara terhadap rezim sangat tinggi, pihak berwenang seringkali melakukan represi terhadap konten-konten di media sosial. Tindakan represi in tidak terbatas pada hanya negara non-demokratis, namun juga berlaku bagi beberapa negara demokrasi, seperti negara-negara di Asia Tenggara. Indonesia dan Filipina, dua demokrasi terbesar di Asia Tenggara, mengalami represi media sosial. Represi di Indonesia pada umumnya menarget para aktivis yang menyuarakan ketidakpuasan kepada rezim Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Sedangkan di Filipina, represi umumnya terjadi setelah Presiden Rodrigo Duterte yang populis dan kasar berkuasa. Oleh karena itu, jumlah kriminalisasi aktivitas daring meningkat, umumnya terjadi dengan alasan melanggar hukum pencemaran nama. Pandemi COVID-19 di Filipina juga mengakibatkan peningkatan kriminalisasi aktivitas daring dengan alasan menyebarkan berita bohong[1]. Terkait isu ini, artikel ini berargumen bahwa negara-negara demokrasi di Asia Tenggara melakukan represi media sosial dalam rangka menjaga kekuasaan dan konstituen dari pemimpin populis; dan oleh karena itu, masa depan kebebasan media sosial di Asia Tenggara masih belum pasti.
Populisme di Asia pada umumnya disebabkan oleh perpecahan etnis dan agama serta oleh ketimpangan sosial[2]. Secara umum, populisme dapat didefinisikan sebagai sebuah gerakan politik yang mengklaim bahwa gerakan tersebut mewakili masyarakat biasa dan mendorong masyarakat biasa melawan para elite yang dilihat menghalangi pemenuhan preferensi politik masyarakat biasa[3]. Menurut Ben Bland seperti yang dikutip oleh Council on Foreign Relations (2020), baik Jokowi maupun Rodrigo Duterte dapat dikatakan sebagai pemimpin populis, meskipun keduanya memiliki gaya kepemimpinan yang berbeda. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Kenny (2019), kepemimpinan populisme memiliki keterkaitan dengan menurunnya kebebasan pers, termasuk kebebasan di internet[4].
Salah satu contoh menurunnya kebebasan berinternet dapat dilihat pada demonstrasi menentang pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pada hari-hari pasca terjadinya protes, pihak kepolisian menangkap beberapa orang dan menjerat mereka dengan tuduhan penghasutan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak kepolisian menuduh mereka menggunakan media sosial untuk memicu protes yang digambarkan oleh pemerintah sebagai kerusuhan[5]. Beberapa ahli dan aktivis juga mengatakan bahwa Jokowi menggunakan internet trolls yang dinamai “buzzers” untuk mengendalikan narasi yang beredar di media sosial mengenai pemerintahannya dan terkadang buzzers juga digunakan untuk menyerang akun-akun media sosial. Sementara itu di Filipina, pihak berwenang menyalahgunakan undang-undang COVID-19 untuk menghukum kritikus dengan alasan menyebarkan berita palsu yang terkait dengan pandemi. Misalnya, seorang pengacara hak asasi manusia mengungkapkan bahwa seorang pengguna Facebook telah dipanggil oleh pengadilan menggunakan undang-undang COVID-19 karena postingan kritis sang pengguna tersebut[6]. Selain undang-undang COVID-19, rezim Duterte juga menggunakan hukum pencemaran nama baik untuk membungkam kritik. Salah satu kasus pencemaran nama baik yang terbaru dan terkenal adalah kriminalisasi CEO dari Rappler bernama Maria Ressa mengenai sebuah cuitan yang membahas sebuah artikel[7]. Sama seperti Jokowi, Duterte juga menggunakan internet trolls untuk mempromosikan narasi pro-pemerintah dan untuk menenggelamkan perbedaan pendapat, terutama pada saat pandemi COVID-19[8].
Dengan adanya situasi seperti sekarang ini, masa depan dari kebebasan media sosial di negara-negara demokrasi Asia Tenggara masih belum pasti. Indonesia yang merupakan negara demokrasi terbesar di Asia Tenggara, saat ini telah merancang regulasi yang dapat mem-blok media sosial dengan alasan untuk mencegah penyebaran hoaks dan berita bohong[9]. Selain itu, kebebasan media juga dapat terhambat oleh perkembangan teknologi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh seorang peneliti dari OSCE, artificial intelligence (AI) – yang di sini didefinisikan sebagai proses yang didorong oleh data – dapat mempengaruhi kebebasan berpendapat dan media, termasuk membatasi keduanya. Untuk mengawasi penyebaran pendapat dan opini, AI biasa digunakan untuk mengidentifikasi and menghapus konten yang dianggap ilegal atau tidak diinginkan, baik oleh negara dan perantara[10]. Sering kali negara dan perantara menggunakan definisi ambigu dari “konten yang tidak diinginkan”, yang kemudian diiringi oleh tidak adanya proses hukum yang pasti. Perlu dicatat bahwa bahkan pada saat AI dikendalikan oleh perusahaan teknologi, pemerintah masih dapat mempengaruhi bagaimana AI beroperasi di sebuah wilayah. Hal ini dapat dilakukan melalui permintaan penghapusan konten, yang mana cukup lazim terjadi di Indonesia dan Filipina. Hal ini menunjukkan bagaimana pemerintah menggunakan fitur teknologi untuk menyalahi kebebasan berpendapat yang dianggap mengancam bagi mereka.
Secara singkat, prevalensi media sosial di abad ke-21 telah membuatnya sebagai suatu platform bagi orang-orang untuk menyuarakan opini dan mengkritik penguasa. Namun, opini dan kritik tersebut terkadang menarik perhatian dari pihak berwenang, baik di negara otoriter maupun demokrasi. Di negara-negara demokrasi Asia Tenggara, terutama di Indonesia dan Filipina, kritik terhadap pemerintah dapat menarik perhatian yang tidak diinginkan oleh pihak berwajib atau bahkan lebih buruk lagi. Sebuah penjelasan bagi adanya represi tersebut dapat dikaitkan kepada pemimpin populis di kedua negara. Pemimpin populis di kedua negara ini menggunakan hukum dan trolls untuk membungkam kritik di media sosial. Selain itu, masa depan kebebasan media sosial masih belum pasti, akibat adanya pengaruh pemerintah terhadap bagaiman AI milik perusahaan teknologi bekerja di suatu wilayah, yang dilakukan melalui persyaratan operasi di suatu wilayah atau melalui permintaan penghapusan konten. Meskipun situasi saat ini dan di masa depan dapat dikatakan tidak baik, masyarakat yang peduli tidak boleh berhenti untuk menyuarakan opini dan kritik, karena hal tersebut dapat menjadi satu-satunya cara yang mencegah negara-negara demokrasi Asia Tenggara agar tidak jatuh lebih dalam ke lubang otoritarianisme.
Penulis: Maula Mohamad Haykal
Penyunting: Heidira Witri Hadayani
[1] Freedom House (2020). Philippines: Freedom on The Net 2020 [online]. Available at: https://freedomhouse.org/country/philippines/freedom-net/2020 (Accessed 20 August 2021).
[2] Kurlantzik, J. (2018). Southeast Asia’s Populism Is Different but Also Dangerous [online]. Council of Foreign Relations. Available at: https://www.cfr.org/in-brief/southeast-asias-populism-different-also-dangerous (Accessed 20 August 2021).
[3] Bryant, o., and Moffitt, B. (2019). What actually is populism? And why does it have a bad reputation? [online]. The Conversation. Available at: https://theconversation.com/what-actually-is-populism-and-why-does-it-have-a-bad-reputation-109874 (Accessed 20 August 2021).
[4] Kenny, Paul D. (2019). “The Enemy of the People”: Populists and Press Freedom. Political Research Quarterly, Vol. 73(2): 261-275
[5] Hamid, U., and Hermawan, A. (2020). Indonesia’s Shrinking Civic Space for Protests and Digital Activism [online]. Carnegie Endowment for International Peace. Available at: https://carnegieendowment.org/2020/11/17/indonesia-s-shrinking-civic-space-for-protests-and-digital-activism-pub-83250 (Accessed 20 August 2021).
[6] Conde, Carlos H. (2020). Philippine Authorities Go After Media, Online Critics [online]. Human Rights Watch. Available at: https://www.hrw.org/news/2020/04/06/philippine-authorities-go-after-media-online-critics (Accessed 20 August 2021).
[7] Buan, L. (2020). Cyber libel over tweeted screenshots a ‘wrong test case’ for internet era – Ressa [online]. Rappler. Available at: https://www.rappler.com/nation/maria-ressa-cybel-libel-charge-over-tweeted-screenshots-wrong-test-case-internet-era (Accessed 20 August 2021).
[8] Story C., and Billing, L. (2020). Duterte’s troll armies drown out COVID-19 dissent in the Philippines [online]. Rappler. Available at: https://www.rappler.com/technology/features/philippine-troll-armies-coda-story (Accessed 20 August 2021).
[9] Florene, U. (2020). Indonesia drafting ministerial regulation to block social media [online]. KrASIA. Available at: https://kr-asia.com/indonesias-goto-to-set-up-oxygen-supply-facility-as-covid-surges (Accessed 20 August 2021).
[10] Haas, J. (2020). Freedom of the Media and Artificial Intelligence. Global Conference for Media Freedom.