- 06/08/2021
- Category: Siaran Pers
Yogyakarta, 20 April 2021 – Penggunaan internet yang inklusif bagi seluruh pengguna, secara langsung akan berdampak pada peningkatan kesetaraan hak atas informasi. Sejalan dengan itu, penggunaan teknologi internet yang masif mendorong wanita dan kelompok marjinal lainnya untuk mendapatkan akses atas informasi dengan seluas-luasnya. Namun, penggunaan internet serta perkembangan informasi dan teknologi mendatangkan tantangan baru. Ruang digital melahirkan resiko pelecehan seksual yang biasanya disebut dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Untuk membahas lebih lanjut tentang KBGO dan apa saja yang perlu dilakukan oleh pengguna media sosial guna menciptakan ruang digital yang sehat dan aman, Center for Digital Society (CfDS) mengadakan Difussion #48 dengan judul “Media Sosial: Ruang Baru dalam Tindak Pelecehan Seksual, Warganet Harus Bagaimana?”. Acara kali ini turut mengundang Amelinda Pandu selaku Project Officer Research CfDS UGM; Dhyta Caturani dari Task Force KBGO dan selaku aktivis Purplecode; dan Tirta Pandu W. dari UNTINDAR sebagai Moderator acara. Acara diselenggarakan menggunakan platform Google Meet dan siaran secara langsung Youtube Livestream (tautan: https://youtu.be/46UaMXJC0Ug).
Pelecehan Seksual di Media Sosial: Melawan yang Tak Kasat Mata
Amelinda Pandu, dalam presentasinya menjelaskan adanya paradoks ketika penggunaan internet ditemukan pada perempuan dan komunitas marjinal. Hal tersebut disebabkan karena penggunaan internet yang sekarang dapat diakses seluas-luasnya dapat meningkatkan sense of empowerment, sense of equity, dan menciptakan jejaring. Akan tetapi, peningkatan tersebut juga dibarengi dengan munculnya ruang baru pada pelecehan seksual berbasis gender secara daring di ranah digital. Ditambah lagi, pelecehan seksual dalam media sosial diibaratkan seperti melawan yang tak kasat mata karena kita tidak tahu siapa yang melakukan kejahatan tersebut di dunia maya. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada tahun 2019 terjadi kenaikan yang signifikan terkait pelaporan kasus cybercrime menjadi 281, di mana terjadi kenaikan sebanyak 300% dari tahun sebelumnya. Pada perkembangannya, ada 8 jenis KBGO terpopuler, yakni cyber grooming, cyber harassment, hacking, illegal content, infringement of privacy, malicious distribution, online defamation, dan online recruitment.
KBGO juga memiliki dampak yang domino bagi korban, di mana psikologis korban yang terguncang karena dikucilkan menyebabkan korban tidak bisa bersosialisasi dengan semestinya. Hal tersebut dapat membuat korban tidak memiliki akses untuk mencari uang sehingga tidak memiliki mobilitas seperti manusia lainnya baik di ruang digital maupun fisik. Amel menambahkan bahwa pengguna internet datang dari berbagai latar belakang. Ia menyampaikan bahwa, “Kita tidak hidup di dalam perbedaan, tapi kita hidup bersama perbedaan.”
Berikut adalah tips yang dapat kita lakukan sebagai upaya mendorong iklim ruang digital yang sehat.
- Pisahkan akun pribadi dengan akun publik dengan tujuan melindungi data pribadi
- Perlu melakukan penggantian password secara berkala
- Bijak dalam memilih browser aplikasi dan semacamnya
- Rajin mengatur privasi; jangan share real time location
- Menciptakan kultur yang anti kekerasan serta lakukan ‘Lapor, Blokir, Kumpulkan Bukti, dan Hubungi Bantuan’ ketika menemukan KBGO
Tantangan dalam Penanganan KBGO
KBGO merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah digital dengan menggunakan teknologi sebagai mediumnya. KBGO bisa jadi perpanjangan dari kekerasan di ruang fisik, di mana kasusnya tidak hanya terjadi secara daring, tetapi bebarengan di ranah fisik. Dhyta Caturani memberikan contoh kasus KBGO di beberapa tahun terakhir, yaitu ketika korban perempuan mengalami pemerkosaan secara luring yang direkam dan digunakan untuk memeras korban untuk melakukan yang diinginkan pelaku. “Persoalan utama KBGO adalah adanya ketimpangan relasi kuasa antara pelaku dan korban, di mana pelaku memiliki rasa berhak untuk melakukan yang dia mau terhadap korban,” pungkas Dhyta. Kekerasan di ranah daring memang menimpa semua orang, tidak peduli latar belakang, bisa laki-laki maupun perempuan. Tetapi, di ranah daring banyak yang menyerang identitas kelompok perempuan/transpuan, maka dari itu dikatakan berbasis gender.
Dhyta mengidentifikasi pelaku KBGO menjadi 2 jenis, yaitu pelaku utama dan pelaku sekunder. Pelaku utama adalah yang memulai kekerasan awal, bisa melakukan sendiri atau dengan perantara untuk bersekongkol. Pelaku sekunder adalah yang melakukan multifikasi konten kekerasan dan turut melakukan ancaman terhadap korban setelah pelaku utama mentransmisi konten tersebut. Dalam upaya penanganan KBGO, kita menemui tantangan besar karena budaya misoginis dan patriarkis yang berkembang. Tidak adanya payung hukum khusus yang mengatur KBGO juga menjadi permasalahan. Lebih parah lagi, KBGO sering tidak dipertimbangkan sebagai kekerasan, karena tidak ada dampak yang tampak. Terdapat urgensi serius untuk menyelesaikan kondisi ini. Pertama, perlu dilakukan upaya untuk mencari akar permasalahan dengan cara menumbuhkan arus utama prinsip kesetaraan, pendidikan formal, dan kampanye edukatif yang massif. Kedua, mengesahkan RUU PKS. Ketiga, menuntut akuntabilitas pemilik platform digital untuk memberikan kebijakan khusus menangani KBGO. Sebagai penutup, Dhyta Caturani memberikan semangat kepada perempuan Indonesia untuk meningkatkan keberdayaan agar dapat memahami hak-hak apa saja yang harus kita terima untuk menegakkan keadilan.
Penulis: Farida Ari Anggarawati
Editor: Ruth Simanjuntak & Aridiva Firdharizki