- 12/07/2021
- Category: Commentaries ID
Sebagai respon atas mewabahnya virus Covid-19, berbagai negara telah menerapkan lockdown dan pembatasan sosial untuk mengurangi interaksi secara fisik. Hal ini telah mengakibatkan perubahan yang tak terbayangkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk perubahan metode kerja. Pengusaha ‘dipaksa’ menerapkan metode kerja alternatif, dengan mempraktikkan social distancing di tempat kerja atau dengan metode remote work untuk meminimalkan risiko penularan virus. Konsep remote work sebenarnya telah menjadi salah satu topik hangat di kalangan peneliti dalam 10 tahun terakhir yang kemudian segera diimplementasikan sebagai salah satu strategi alternatif bagi banyak institusi pada masa Covid-19.[1] Dunia telah dilanda pandemi selama hampir satu setengah tahun dan ini menjadi saat yang tepat untuk mengevaluasi metode remote work. Apakah konsep remote work yang diterapkan sekarang sudah cukup efektif bagi perusahaan dan karyawan? Apa dampak negatif yang mungkin muncul dari konsep remote work dan bagaimana menghadapinya?
Titik awal penerapan remote work dimulai dari penggunaan Zoom dan Google Meet sebagai platform pertemuan secara daring. Seiring berjalannya waktu, model dan alat pendukung baru pekerjaan remote work muncul, misalnya aplikasi ‘Unipos’ (untuk mengapresiasi dan memberikan bonus bagi karyawan melalui sistem bonus peer-to-peer), ‘Workvivo’ (platform komunikasi karyawan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan perusahaan), dan ‘Well Being App’ (aplikasi untuk melacak kesehatan mental karyawan). Terdapat berbagai keuntungan dari metode remote work terutama dari segi efisiensi waktu, fleksibilitas, dan skala produktivitas karyawan. Penelitian menunjukkan bahwa perusahaan kehilangan $600 miliar per tahun karena beberapa masalah yang muncul apabila bekerja langsung di tempat kerja dan bahwa pekerja jarak jauh memiliki presentase 35% hingga 40% lebih produktif daripada yang ada secara fisik ada di tempat kerja.[2] Maka transisi besar-besaran dari cara kerja konvensional ke pekerjaan jarak jauh bahkan pasca pandemi mungkin terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dari survei oleh Gartner yang ditujukan kepada pemimpin-pemimpin perusahaan yang menemukan bahwa 80% perusahaan berencana untuk mengizinkan karyawan bekerja dari jarak jauh setidaknya pada waktu tertentu setelah pandemi dan 47% akan mengizinkan karyawan bekerja dari rumah seutuhnya di rumah.[3] Begitupula hasil survei PwC terhadap 669 CEO menemukan bahwa, 78% setuju metode remote work akan bertahan untuk jangka panjang.[4] Alhasil, tren remote work yang diterapkan sekarang tidak sekedar menjadi ‘angin lalu’ melainkan telah menjadi metode bekerja yang umum diterapkan oleh perusahaan-perusahaan.
Metode remote work adalah pedang bermata dua; Pertama, metode ini memang memiliki berbagai manfaat seperti yang disebutkan di atas.[5]Kedua, terlepas dari semua manfaatnya, penelitian menunjukkan bahwa metode remote work memiliki tantangan tertentu dibandingkan dengan bekerja langsung di kantor.[6] Permasalahan pertama yang umum terjadi adalah komunikasi yang buruk antara karyawan. Komunikasi secara tatap muka umumnya lebih baik daripada komunikasi jarak jaruh karena melalui metode komunikasi tersebut, seseorang dapat secara langsung memberikan dan menerima informasi dalam jumlah besar dan cepat sehingga jumlah tugas yang diselesaikan juga lebih banyak.[7] Studi menemukan bahwa pemberian tugas kepada karyawan secara tatap muka/langsung 34 kali lebih berhasil daripada menggunakan email.[8]Tentu saja masalah komunikasi ini juga mempengaruhi kerja tim. Komuikasi jarak jauh juga dapat mengurangi dukungan moril secara langsung antar karyawan yang selanjutnya berdampak pada peningkatan stres dan munculnya masalah kesehatan mental dalam diri masing-masing karyawan.
Kedua, berkaitan dengan permasalahan teknis. Permasalahan tersebut salah satunya disebabkan oleh kesenjangan pengetahuan mengenai teknologi di kalangan pekerja khususnya di Indonesia. Belum lagi minimnya perangkat pendukung yang biasanya harus disediakan sendiri oleh masing-masing pekerja. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nexthink, 38% pekerja memiliki masalah akses VPN ke perangkat lunak penting, 37% pekerja memiliki masalah dengan konektivitas dan jaringan Wi-Fi, dan 35% pekerja mengalami kesulitan menggunakan aplikasi meeting dengan menggunakan video conference.[9] Infrastruktur yang buruk dan kesenjangan pengetahuan selanjutnya mempengaruhi kinerja dan hasil pekerjaan para pekerja.
Hal penting berikutnya yang harus dipahami terutama oleh pengusaha adalah aspek hukum metode remote work. Dalam kebanyakan kasus, pekerja jarak jauh memiliki batas yang tidak jelas antara pekerjaan dengan kehidupan pribadi yang selanjutnya mengakibatkan adanya eksploitasi tenaga kerja. Sejauh mana tanggung jawab perusahaan terhadap hal tersebut? Sampai saat ini belum ada peraturan khusus tentang metode remote work di Indonesia karena rezim hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak membedakan antara hak pekerja yang bekerja dari jarak jauh dan pekerja yang bekerja di tempat kerja resmi.[10]Selanjutnya, kerangka hukum pemenuhan hak-hak pekerja jarak jauh didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itu sendiri. Tanpa adanya pengaturan secara khusus, muncul beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Pertama, terkait dengan upah dan jam kerja. Bagaimana pekerja mengelola waktu bekerja dan metode pengupahannya sesuai jam kerja? Kedua, mengenai kompensasi pekerja, jika terjadi kecelakaan saat seorang pekerja bekerja secara jarak jauh, apakah mereka tercakup dalam kompensasi pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan? Jawaban atas pertanyaan tersebut tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, pengusaha dan pekerja. Namun, tidak ada peraturan yang mengakomodasi secara spesifik minimum hal yang harus dimuat dalam kontrak kerja jarak jauh tersebut. Membandingkan dengan kerangka hukum perburuhan Brasil, Pasal 3 Decree 884 Tahun 2012 mengatur minimum hal yang harus diatur pada kontrak kerja jarak jauh misalnya harus mengatur tentang hal yang disediakan oleh perusahaan untuk menopang kerja pekerja seperti teknologi yang dibutuhkan dan lingkungan kerja yang sehat dan mendukung, jam dan jadwal kerja yakni berapa lama pekerja harus bekerja untuk memenuhi jam kerja, dan kewajiban untuk menjaga alat yang digunakan untuk bekerja.[11] Tujuannya adalah untuk mencapai keseimbangan antara hak pengusaha dan hak pekerja.
Dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengatasi dampak negatif dari metode remote work. Pertama, lebih baik menerapkan jenis pekerjaan hybrid daripada sepenuhnya menggunakan metode remote work setelah pandemi selesai. Tanpa lingkungan kerja yang ‘sehat’, mustahil mendapatkan hasil pekerjaan yang besar dan baik. Kedua, pemerintah harus meningkatkan infrastruktur internet dan teknologi serta membentuk peraturan khusus yang mengakomodir perlindungan hak pengusaha dan pekerja jarak jauh secara seimbang. Terakhir, menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dalam rangka mempersempit kesenjangan pengetahuan informasi teknologi.
Penulis: Nadya Olga Aletha
Penyunting: Sri Handayani Nasution
[1]Mustajab, D., et. al. (2020). Working From Home Phenomenon as an Effort to Prevent Covid-19 Attacks and Its Impacts on Work Productivity, The International Journal of Applied Business, Vol. 4, No. 1, hlm. 14. Tersedia di <http://dx.doi.org/10.20473/tijab.V4.I1.2020.13-21> [Diakses 21 Juni 2021]
[2]Courtney, E. Remote Work Statistics: Navigating the New Normal. Tersedia di <https://www.flexjobs.com/blog/post/remote-work-statistics/> [Diakses 21 Juni 2021]
[3]Golden, R. (2020). Gartner: Over 80% of Company Leaders Plan to Permit Remote Work After Pandemic. Tersedia di <https://www.hrdive.com/news/gartner-over-80-of-company-leaders-plan-to-permit-remote-work-after-pande/581744/> [Diakses 21 Juni 2021]
[4]PricewaterhouseCoopers (2020). How Business Can Emerge Stronger. Tersedia di <https://www.pwc.com/gx/en/ceo-agenda/ceo-panel-survey-emerge-stronger.pdf> [Diakses pada 22 Juni 2021]
[5]Mostafa, Bassant Adel. (2021). The Effect of Remote Working on Employees Wellbeing and Work-Life Integration during Pandemic in Egypt, International Business Research, Vol. 14, No. 3, hlm. 42. Tersedia di < http://www.ccsenet.org/journal/index.php/ibr/article/view/0/44794> <http://www.ccsenet.org/journal/index.php/ibr/article/view/0/44794> [Diakses 22 Juni 2021]
[6] Ibid, hlm. 43
[7] Lowy, J (2020). Overcoming Remote Work Challenges. Tersedia di <https://sloanreview.mit.edu/article/overcoming-remote-work-challenges/ [Diakses 22 Juni 2021]
[8] Ibid.
[9]Nexthink (2020) The World of Work Rests on The Shoulders of IT Teams. Tersedia di <https://www.nexthink.com/resource/market-survey-infographic-2020/> [Diakses 22 Juni 2021]
[10]Interact Law Members from Europe, Asia, and South & Central America. (2020) Remote Working Legislation. Interact Law. pp. 29. Tersedia di <https://d1qmdf3vop2l07.cloudfront.net/rad-sky.cloudvent.net/hash-store/914e07fc4574d4f23d391c502b6a4473.pdf> [Diakses 222 Juni 2021]
[11] Ibid, hlm. 46