- 22/01/2021
- Category: Siaran Pers
Yogyakarta, 14 Agustus 2020 – Gig economy membawa suatu perubahan besar dalam pengertiannya mengenai bentuk pekerjaan. Gagasan dari gig economy menawarkan fleksibilitas jadwal dan jam kerja sampai tempat kerja sebagai suatu daya tarik sentral. Skema kerja ini sangat menarik bagi perempuan dengan beban ganda, yang harus memenuhi kehidupan dengan bekerja serta memenuhi tuntutan pekerjaan domestik. Untuk membahas isu gender dalam skema gig economy, Center for Digital Society (CfDS) bekerjasama dengan Centre for Social and Innovation Studies, The Chinese University of Hong Kong (HKU) mengundang Prof. Jack Linchuan Qiu sebagai moderator, dan Treviliana Eka Putri (Research Manager CfDS) serta Paska Darmawan (Digital Intelligence Lab Manager CfDS) sebagai pembicara pada Difussion ke-41. Acara ini diadakan melalui Google Meet dan disiarkan langsung melalui YouTube.
Trevi membuka sesi dengan menyatakan bahwa terlepas dari gagasan fleksibilitas yang ditawarkan oleh platform gig economy, terdapat dua faktor struktural utama yang membatasi pekerja dalam untuk mengatur waktu mereka. Pertama adalah ketersediaan pekerjaan yang didasarkan pada algoritma platform, dan yang kedua adalah ketergantungan pekerja terhadap pendapatan dari pekerjaan tersebut. Dalam paparannya Trevi dan Paska menyampaikan hasil penelitian dan studi kasus mengenai pekerja atau pengemudi perempuan pada sektor platform ekonomi digital berbasis aplikasi jasa antar dan pesan makanan (ojek online).
Ketersediaan Pekerjaan
Gig economy pada praktiknya telah berhasil meningkatkan penyerapan angka tenaga kerja di Indonesia, khususnya bagi perempuan. Meskipun dilihat sebagai kemajuan dari segi ekonomi, pada kenyataan hal ini memicu kemunculan dilema sosial yang berdampak pada kehidupan pekerja perempuan. Diskriminasi gender masih kerap terjadi dalam bentuk pembatalan pesanan dari pelanggan, baik oleh karena stigma ataupun norma/kepercayaan mengenai pengemudi perempuan. Berbagai alasan seperti kemampuan perempuan dalam mengemudi dan bias pekerjaan pengemudi yang dominan diisi oleh laki-laki secara langsung mempengaruhi besaran pendapatan dan pesanan sehari-hari. Hal ini dipicu terutama oleh karena ketergantungan pengemudi pada algoritma platform untuk mendapatkan pesanan. “Namun demikian, platform ini belum dapat melampaui algoritma buta gender,” ujar Trevi.
Ketergantungan pada Pendapatan
Pekerjaan sebagai pengemudi ojek online menjadi sangat menarik bagi individu yang memerlukan fleksibilitas, baik dari segi waktu maupun tempat (flexi-time dan flexi-place). Lapangan pekerjaan ini juga dilihat sebagai peluang menguntungkan bagi perempuan sebagai pencari nafkah keluarga yang berusaha memaksimalkan jam kerja demi bonus dan target. Mereka dihadapkan pada beban ganda untuk bekerja berjam-jam namun tetap harus mengurus urusan rumah tangga atau keluarganya. Di sisi lain, perempuan yang bekerja di gig economy sebagai pekerjaan sampingan bisa dengan lebih leluasa untuk menerima pesanan dari platform dan secara bersamaan dapat membagi waktu untuk mengurus pekerjaan rumah tangga di rumah. Paska menyimpulkan bahwa ketika menilai keseimbangan kehidupan kerja, fleksibilitas tidak selalu berdampak positif pada bagaimana para pengemudi ini mengatur waktu kerja mereka dibandingkan dengan waktu istirahat dan waktu keluarga.
Bergerak ke depan
Perempuan memang menghadapi berbagai diskriminasi di industri ojek online (ride-hailing), namun ada beberapa upaya untuk mendukung kelompok pekerja ini. Salah satu platform gig economy telah menerapkan kebijakan khusus terhadap perempuan, yaitu pengemudi perempuan bisa memilih untuk hanya melakukan layanan jasa order makanan dan pengiriman barang. Kebijakan ini diberlakukan oleh karena banyaknya jumlah kasus pelecehan seksual yang dialami oleh pengemudi wanita saat membawa pelanggan. Meski awalnya dipandang tidak penting, banyak industri ojek online memberikan pelatihan tentang penanganan pelecehan seksual dan menerapkan kebijakan yang lebih ketat tentang etika bagi pengemudi dan pelanggan untuk mencegah kasus pelecehan seksual. Selain itu, peran pemerintah untuk menyesuaikan undang-undang ketenagakerjaan dan mengakui industri ojek online sebagai moda transportasi umum juga diperlukan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan mata pencaharian para pekerja, khususnya bagi pekerja perempuan.
Penulis: Christophorus Ariobumi
Penyunting: Ruth T. Simanjuntak