- 29/05/2024
- Categories: Siaran Pers, Uncategorized
Yogyakarta, (28/5/2024) – Praktik politik uang kala perhelatan pemilu nampaknya mengalami perkembangan di era ini, terlihat dari merambahnya penggunaan uang digital melalui e-wallet. Tren ini kemudian semakin parah menjelang pelaksanaan Pilkada 2024 – beberapa figur politik bangsa dilaporkan tengah mendistribusikan uang ‘ilegal’ secara digital sebagai upaya untuk menggaet simpati serta suara masyarakat. Merespon hal ini, Center for Digital Society menghadirkan seorang Ahli Tata Kelola Pemilu dan Kepartaian, Dr. rer.pol. Mada Sukmajati, M.PP, pada Digital and Election Issues (Desus) #12 dengan tajuk “Dinamika Politik Uang di Pemilu: Ancaman bagi Demokrasi?”. Diskusi ini turut dimoderatori oleh Rizka Herdiani (Research Assistant CfDS) dan dapat disaksikan kembali di kanal YouTube CfDS UGM melalui pranala https://www.youtube.com/live/rynCapLHomw?si=FrffuvFQpQHsvbuK.

Politik Uang di Era Globalisasi Teknologi
Mada membuka diskusinya dengan menjelaskan temuan penelitian Prajna Research Indonesia yang mengungkapkan bahwa biaya kampanye untuk menjadi anggota DPR RI mencapai Rp 1 miliar hingga 2 miliar. Sedangkan untuk DPRD berkisar antara Rp 500 juta hingga 1 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya kampanye pada tahun 2014 dan 2019 lalu. Fenomena ini kemudian diperparah dengan adanya 47% dari total pemilih yang masih toleran terhadap politik uang dan menganggapnya sebagai hal yang wajar. Hal ini menunjukan bahwa budaya politik uang masih mengakar kuat di masyarakat Indonesia.
Temuan lain yang mengkhawatirkan adalah transisi pembagian dana politik uang yang merambah ke platform pembayaran digital, serta ditambah dengan alat peraga uang dan bansos yang disukai oleh para caleg dengan berbagai modus operasinya. Mada mengungkapkan data dari Bawaslu, yang menemukan lima provinsi dengan indeks skala penerimaan politik uang tertinggi. Kelima provinsi tersebut yakni Maluku Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, dan Sulawesi Utara. Hal ini dipelopori oleh beberapa faktor, seperti faktor struktural, ekonomi, dan hukum. Faktor struktural dan ekonomi pun menjadi sorotan yang menarik. “Pada dasarnya, daerah dengan tingkat ekonomi lebih rendah akan rawan ‘termakan’ dengan politik uang,” tutur Mada.
Partisipasi Generasi Muda dalam Menghentikan Politik Uang
Politik uang tentunya mengancam demokrasi yang sudah tertanam di Indonesia. Fenomena tersebut mengakibatkan peningkatan korupsi, karena biaya operasional pemilu yang semakin mahal membuat para tokoh politik semakin sulit untuk kembali modal. Oleh karena itu, masyarakat, terutama generasi muda, diharapkan mampu berperan aktif dalam memberantas politik uang. Meskipun demikian, tantangan melawan politik uang di dunia digital masih perlu dikembangkan lebih lanjut. Hal tersebut karena sejak pilkada pertama pada tahun 2004, praktik politik uang sendiri telah menjadi lazim dan merambah hingga tingkat nasional.
Praktik politik uang ini pun tidak hanya hadir sebelum pemilu, namun juga menyasar penyelenggara pemilu pasca pencoblosan – tepatnya saat rekapitulasi suara. “Oleh karena itu, selain generasi muda yang dapat membantu menanggulangi politik uang, media konvensional juga harus berperan dalam mengekspos kasus politik lewat pemberitaannya. Hal ini harus disertai dengan tindakan lebih lanjut, agar efektif,” tutur Mada mengakhiri sesi diskusinya.
Penulis: Muhammad Alfasya Syabil Sholatar
Editor: Allysa Putri Rendry