- 15/03/2024
- Category: Uncategorized

Yogyakarta (8/3/2024) – Hampir sebulan telah berlalu sejak rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) diadakan di Indonesia. Di tengah penantian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara selesai, beragam isu dan pertanyaan publik bermunculan sehubungan dengan prosedur pelaksanaannya. Salah satunya adalah keputusan penyelenggara untuk menggunakan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi. Center for Digital Society (CfDS) UGM turut membahas isu ini dalam kegiatan diskusi Desus #10 yang bertajuk “Refleksi Integritas Pemilu 2024 dalam Menakar Efektivitas Sirekap”. Acara ini menghadirkan Nurul Amalia Salabi, selaku Program Officer dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), sebagai narasumber diskusi dan dimoderatori oleh Iradat Wirid, Deputi Sekretaris Eksekutif CfDS. Kegiatan dilaksanakan dengan siaran langsung melalui akun Youtube resmi CfDS UGM pada pranala berikut https://www.youtube.com/live/leWAudHGx2g?si=AlPM6F21DkI0pdzI.
Nurul menjelaskan definisi-definisi global mengenai pemakaian teknologi informasi dalam Pemilu di awal paparannya Adapun, pemakaian teknologi pada Pemilu secara umum dapat menciptakan beragam manfaat seperti kecepatan, transparansi, akurasi, kenyamanan pemilih, dan mencegah kecurangan. Namun, penggunaan teknologi pada Pemilu juga memiliki berbagai risiko seperti kesulitan memahami, kehilangan transparansi, malfungsi sistem, biaya lebih mahal, dan ancaman keamanan siber. E-recap sebagai salah satu jenis penerapan teknologi pungut-hitung pun memiliki beberapa jenis. E-recap dalam konteks teknologi pindai, dapat menggunakan teknologi Optical Mark Recognition (OMR), Optical Character Recognition (OCR), Intelligent Character Recognition (ICR), maupun Seven Segment. Selain itu, teknologi e-recap juga dapat digunakan dalam kegiatan data entry, serta penggunaan perangkat seluler dan faksimile.
Beberapa prinsip utama dalam pemakaian e-rekap yakni seperti: Pada tahap perencanaan, keputusan menggunakan teknologi tertentu perlu berdasarkan kebutuhan dan urgensi menyelesaikan masalah terkait Pemilu. Keputusan ini sebaiknya disepakati oleh semua pihak yang berkepentingan dan didukung publik. Di sisi lain, pada tahap pengadaan, dibutuhkan sebuah lembaga yang kredibel dan memiliki kapasitas mengembangkan teknologi Pemilu. Selanjutnya, pada tahap penerapan, teknologi perlu menjadi inklusif, yakni dapat digunakan semua orang dengan mudah. Nurul menjelaskan kronologi penggunaan berbagai jenis teknologi pada Pemilu di Indonesia sejak 2004, serta membandingkan teknologi terakhir yang dipakai, yakni Situng di tahun 2019, dengan Sirekap di tahun 2024.
Masih dalam suasanamenunggu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung hingga tanggal 20 Maret, Nurul menanggapi, “butuh ketahanan [dan] resiliensi yang super tinggi dari publik sekarang, untuk bisa membedakan mana informasi yang benar, mana informasi yang betul-betul disinformasi. Karena, tantangannya sekarang adalah ekosistem informasi kita dijejali oleh sebanyak mungkin informasi, yang akhirnya membuat kita kebingungan. Jadi itu, ya, Mas Adat dan teman-teman, untuk tetap bisa mengawal Pemilu kita dan kita dorong terus, komitmen keterbukaan data dari KPU dan akses untuk mengawal Pemilu kita.”
Penulis: Carmelia Gaby Talia
Penyunting: Ayu Pratiwi