[SIARAN PERS] BAGAIMANA KITA SEBAIKNYA MENYIKAPI ‘REVENGE PORN’ | DIFUSSION #95

Kanal YouTube Resmi CfDS, 13 Juni 2023 – Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan internet dan platform media sosial telah menimbulkan kejadian yang mengkhawatirkan, yaitu terkait pembocoran gambar dan/atau video intim tanpa persetujuan. Kejahatan siber tersebut dikenal dengan sebutan ‘revenge porn’. Melalui Difussion seri ke-95, Center for Digital Society (CfDS) UGM berupaya untuk mendorong dialog konstruktif yang dapat membantu masyarakat memahami kompleksitas ‘revenge porn’, serta mengembangkan tanggapan yang tepat untuk mendukung dan melindungi para korban. Bersama dengan Agita Pasaribu (Executive Director at Bullyid) dan Firya Q. Abisono (Dosen Universitas Sebelas Maret), Diffusion #95 mengupas tuntas tentang bagaimana kita sebaiknya menyikapi fenomena ‘revenge porn’. Diskusi ini turut dimoderatori oleh Zakiah Fadhila (Research Assistant CfDS), dan dapat diakses kembali melalui https://www.youtube.com/watch?v=xF9dNoYskZM. 

Agita Pasaribu membuka Difussion #95 dengan mendefinisikan ‘revenge porn’ itu sendiri, yaitu tindakan membagikan gambar atau video intim seseorang secara koersif dan tanpa izin dengan maksud untuk merusak, mempermalukan, atau membalas dendam terhadap korban. Biasanya, ini melibatkan mantan pasangan atau individu yang memiliki akses ilegal ke materi tersebut. Penyebaran konten intim non-konsensual telah dimanfaatkan dengan email atau media sosial, dan bahkan dapat dilakukan dengan meretas akun pribadi.

 “Ancaman yang ditimbulkan oleh konten ini mengintimidasi korban untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur Agita. Situasi ini diperparah dengan kemajuan teknologi dan komunikasi, di mana pelaku dapat beroperasi secara anonim di mana saja dan kapan saja, konten dapat dengan cepat menjadi viral, jejak digital korban dapat terlihat, dan pelaku mungkin merasa tidak bersalah sama sekali. Agita mengkhawatirkan dampak-dampak yang dapat diterima korban, seperti perasaan malu yang tentunya mempengaruhi psikologi, emosional, dan kesehatan mental korban. Selain itu, kehidupan profesional korban, seperti pendidikan dan pekerjaan, juga pasti akan ‘tercemar’.

Firya Q. Abisono turut memperkaya diskusi yang telah dipantik oleh Agita Pasaribu. ‘Revenge porn’ juga sangat mungkin digunakan untuk mendukung perdagangan perempuan, pemerasan, pencurian identitas, dan impersonasi,” tambah Firya. Menurutnya pun, ‘revenge porn’ termasuk dalam ‘sextortion’, yaitu bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilakukan dengan memeras korban. Fenomena ini mungkin saja disertai dengan pelecehan, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. 

Dalam menghadapi kasus penyebaran konten intim non-konsensual atau ‘revenge porn’ ini, Agita dan Firya menyarankan beberapa langkah yang dapat diambil. Pertama, penting untuk menyimpan barang bukti secara aman, seperti tangkapan layar atau salinan konten yang menunjukkan penyebaran tersebut. Selanjutnya, penting untuk memutuskan komunikasi dengan pelaku untuk menghindari ancaman lebih lanjut. Jika memungkinkan, jangan menuruti permintaan pelaku. Selain itu, segera laporkan kejadian ini ke platform digital terkait, seperti bullyid.org. Sertakan bukti dan ceritakan kronologi kejadian secara detail agar tindakan dapat diambil untuk menangani kasus tersebut. Firya juga mendorong adanya pendampingan yang intensif terhadap korban ‘revenge porn’, serta edukasi etis yang memadai kepada massa yang hendak meliput fenomena tersebut.

Penulis : Allysa Putri Rendry
Editor : Ni Kadek Ayu Pratiwi