- 23/09/2025
- Category: Commentaries ID
Penulis: Luthfi Baihaqi Riziq
Editor: Bangkit Adhi Wiguna
Pembukaan
Setelah revisi Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran (No. 32 Tahun 2002), pemerintah Indonesia berusaha melingkupi seluruh format media dalam kerangka regulasinya. Masalah muncul terkait dengan ambisinya untuk mengontrol user-generated content (UGC) (mis. TikTok, Instagram) dan media over-the-top (OTT) (mis. Netflix, Disney+ Hotstar) sebagaimana layanan siaran konvensional. Revisi undang-undangnya kini masih berlanjut, dan draf tahun 2024 yang tersedia untuk umum menjadi pusat komentar di sini.[1]
Tensi dengan Perusahaan Media
Alasan di balik revisi UU tersebut ada tiga. Pertama, pengawasan terhadap media penting untuk melindungi anak-anak dari mengonsumsi konten yang tidak pantas.[2] Kedua, algoritma lebih memilih konten yang menarik secara global sehingga konten lokal terdorong ke bawah sistem rekomendasi.[3] Ketiga, platform harus lebih diregulasi untuk menjaga ekosistem media siaran arus utama.[4]
TikTok telah menyuarakan penolakan parsial terhadap regulasi ini dengan mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuradukkan siaran TV atau radio dengan UGC. Keduanya berbeda dan mematuhi logika tata kelola yang berbeda. TikTok menyarankan pemerintah mendesain undang-undang yang terpisah untuk meregulasi media arus utama, UGC, dan layanan OTT.[5]
Anggota DPR Amelia Anggraini menolak saran ini. Dia bersikeras bahwa penggabungan dalam revisi ini bermanfaat secara hukum sebab masalah tersebut urgen sementara prosedur merancang undang-undang baru sangatlah panjang. RUU telah menargetkan sesuai seharusnya: siaran, terlepas dari bentuk, produser, ataupun model bisnis.[6] Perincian mekanisme bagi ketiganya bergantung kepada lembaga terkait, yakni Komdigi atau KPI.
Inti dari permasalahannya adalah usulan pemerintah kepada perusahaan teknologi besar, yaitu Google, YouTube, X, Meta, dan Tiktok, untuk memberi Komdigi dan KPI akses kepada sistem algoritma video mereka.[7] Pemerintah menuntut transparansi algoritma sebagai upaya preventif. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang melirik hal lain. Daripada hanya berfokus ke konten media, pemerintah juga ingin memperhatikan algoritma platform.
Menuju Regulasi berbasis Infrastruktur?
RUU tersebut mengisyaratkan transformasi keinginan pengelolaan lanskap media, dari logika era analog menuju governmentalitas algoritmik, sebuah mode tata kelola yang beroperasi melalui infrastruktur data dan prediksi algoritmik.[8] Dengan kata lain, pemerintah tidak ingin semata mengontrol konten dan isinya, tetapi sistem yang menentukan konten yang dibuat tampak. Dengan cara ini, kontrol akan lebih sedikit dilakukan melalui hukum eksplisit dan lebih banyak melalui pengelolaan otomatis terhadap tayangan dan interaksi warga di media sosial.
Perubahan ini terutama tampak dalam ketegasan pemerintah dalam mengakses algoritma platform UGC seperti TikTok hingga memberikan beberapa peringatan untuk patuh.[9] Berbeda dengan regulasi tradisional berbasis konten yang berfokus menghapus atau mengklasifikasi konten (mis. melarang pornografi atau berita palsu), regulasi berbasis infrastruktur membidik mekanisme di baliknya, seperti sistem rekomendasi konten. Alih-alih menghukum, regulasi ini bertujuan untuk membentuk produksi konten secara proaktif dan sistematis.
Jika TikTok dan perusahaan UGC lain patuh, pemerintah akan memiliki akses kepada algoritma visibilitas mereka sehingga dapat membentuk konten yang viral dan yang tetap tenggelam. Pemerintah juga akan memiliki akses ke alur moderasi platform, mekanisme personalisasi, dan input data atau perilaku pengguna. Hal ini memungkinkan kontrol yang lebih luas atas afek, selera, dan diskursus sehingga intervensi manual tidak lagi diperlukan.
Namun, hal ini menjadi rumit karena penyiaran, platform OTT, dan layanan UGC mengikuti logika media yang berbeda. Penyiaran tradisional, terutama TV dan radio, beroperasi dengan sistem program dan lisensi terpusat. Di sisi lain, platform OTT berfungsi dengan model katalog yang memungkinkan pelanggan memilih konten sesuai permintaan dan terkadang memproduksi acara sendiri. Sementara itu, platform UGC menampung media yang dibagikan oleh pengguna dan bergantung kepada input konstan pengguna untuk diperingkatkan oleh algoritma. Mengatur UGC dengan cara terpusat berisiko menimbulkan ketidakcocokan regulasi. Hal ini juga akan memperluas aturan P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran & Standar Program Siaran) KPI ke OTT dan UGC yang lebih sulit diregulasi akibat skala dan desentralisasi mereka. Salah satu aturan ambigu dalam P3-SPS melarang media yang “mengganggu norma kesopanan dan kesusilaan” tanpa memberikan kriteria definisi jelas.[10]
Lebih lanjut, draf terbaru RUU menginstruksikan KPI untuk merumuskan standar baru bagi penyiaran media bernama SIS (Standar Isi Siaran) yang akan didasarkan kepada P3-SPS. Dalam RUU, SIS diwajibkan untuk mempertahankan beberapa pelarangan, terutama konten homoseksual dan aspek mistis di media, menghambat ekspresi LGBT dan masyarakat adat. RUU juga melarang “pencemaran nama baik”, lagi-lagi tanpa kriteria jelas, yang berisiko digunakan untuk penumpasan konten bermotif politis sebagaimana terjadi dengan UU ITE.
Pemerintah Indonesia mengikuti perubahan ini dari model kebijakan Amerika Serikat yang menggabungkan ketiga kategori dalam satu kerangka kebijakan. Suko Widodo, pengamat komunikasi dan media, menyatakan bahwa platform digital dan penyiaran konvensional telah mengalami konvergensi.[11] Untuk beradaptasi, pemerintah AS mengawasi seluruh bentuk siaran melalui Komisi Komunikasi Federal (FCC).[12] Pelebaran KPI menjadi “super body” mengikuti pola yang sama.
Akan tetapi, model tata kelola media lain dapat dipertimbangkan. Opsi lain adalah AVMSD (Direksi Layanan Media Audiovisual) milik Uni Eropa.[13] Merespons konvergensi media, mereka merevisi AVMSD agar kini mencakup layanan OTT dan platform berbagi video. Namun, AVMSD mendefinisikan setiap logika media dan menerapkan pendekatan berbeda agar sesuai dengan cara kerja bisnis ketiganya. Untuk mengimplementasikannya, Uni Eropa tidak membuat lembaga sentral, tetapi memberikan kewenangan kepada tiap negara anggota. Bagi pemerintah Indonesia, mengikuti gerak ini berarti membuat UU yang menangani ketiga layanan, tetapi secara eksplisit dan dengan nuansa.
Risiko mencampuradukkan tipe-tipe media dalam satu UU dapat menyebabkan regulasi yang terlalu luas, tidak jelas, dan berpotensi otoriter yang memperluas kekuasaan pemerintah atas konsumsi media sehari-hari. Kritikus seperti Remotivi[14] dan organisasi jurnalis lainnya[15] telah mengemukakan kekhawatiran terhadap RUU Penyiaran. Ketika setiap bentuk media jatuh dalam satu undang-undang “penyiaran”, alat legal dapat menjadi tumpul dan berpotensi represif. Konvergensi media tidak boleh ditanggapi dengan pembuatan kebijakan yang malas.
Kesimpulan
Debat terkait RUU Penyiaran belum berakhir. RUU menampakkan tensi antara kerangka terpadu dan pembedaan infrastruktural antara penyiaran konvensional, platform OTT, dan layanan UGC. Penting dicatat bahwa pemerintah tidaklah naif. Pemerintah telah menyadari kekuatan algoritma dan berusaha untuk beradaptasi. Namun, kita dapat bertanya-tanya apakah alat dan kerangka saat ini cukup memadai untuk mengatur algoritma kompleks guna melindungi warga negara.
-
Draf RUU Penyiaran tersedia di sini: bit.ly/ruupenyiaran. Dikompilasi dan dibagi oleh Remotivi dalam sebuah cuitan, tersedia di sini: https://x.com/remotivi/status/1788472201488027997 ↑
-
Komisi Penyiaran Indonesia. (2025, Mei 6). RUU Penyiaran: Keniscayaan untuk semua. https://kpi.go.id/id/umum/38-dalam-negeri/37707-ruu-penyiaran-keniscayaan-untuk-semua ↑
-
kumparanNEWS. (2025, Maret 10). RUU Penyiaran akan atur algoritma distribusi konten digital dan kompensasi. https://kumparan.com/kumparannews/ruu-penyiaran-akan-atur-algoritma-distribusi-konten-digital-dan-kompensasi-24eWPPrheag/1 ↑
-
Andini, R. (2025, Juli 21). Media mainstream harus diselamatkan lewat RUU Penyiaran. RMOL. https://rmol.id/politik/read/2025/07/21/673636/media-mainstream-harus-diselamatkan-lewat-ruu-penyiaran ↑
-
ERA.id. (2025, Juli 15). TikTok ogah diatur dalam RUU Penyiaran, ini alasannya. https://era.id/nasional/179341/tiktok-ogah-diatur-dalam-ruu-penyiaran-ini-alasannya ↑
-
kumparanNEWS. (2025, Juli 15). Debat Komisi I dengan TikTok karena tak mau diatur di RUU Penyiaran. https://kumparan.com/kumparannews/debat-komisi-i-dengan-tiktok-karena-tak-mau-diatur-di-ruu-penyiaran-25SpYVk9ceT/4 ↑
-
CNN Indonesia. (2025, Juli 17). DPR usul Komdigi bisa akses algoritma konten medsos di RUU Penyiaran. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250716072937-32-1251170/dpr-usul-komdigi-bisa-akses-algoritma-konten-medsos-di-ruu-penyiaran ↑
-
Milan, S. (2024). Commentary: Taking to machines: Knowledge production and social relations in the age of governance by data infrastructure. Dalam J. Jarke, B. Prietl, S. Egbert, Y. Boeva, H. Heuer, & M. Arnold (Eds.), Algorithmic regimes: Methods, interactions, and politics (pp. 229-238). Amsterdam University Press. ↑
-
Rizky, D. (2025, Juli 21). Komisi I DPR siapkan langkah serius jika TikTok ogah tunduk dalam RUU Penyiaran. inilah.com. https://www.inilah.com/komisi-i-dpr-siapkan-langkah-serius-jika-tiktok-ogah-tunduk-dalam-ruu-penyiaran ↑
-
Lihat Standar Program Siaran, Pasal 5 Ayat 9. P3-SPS lengkap dapat diakses di sini: https://www.kpi.go.id/download/regulasi/P3SPS_2012_Final.pdf ↑
-
Sukarjito. (2025, Juli 27). Revisi UU Penyiaran, DPR diminta tiru regulasi model AS. Beritasatu.com. https://www.beritasatu.com/nasional/2907851/revisi-ruu-penyiaran-dpr-diminta-tiru-regulasi-model-as ↑
-
Untuk diskusi lebih tentang konvergensi media dan pendekatan regulasi Barat, lihat Winseck, D. (20). The broken internet and platform regulation: Promises and perils. Dalam T. Flew & F. R. Martin (Eds.), Digital platform regulation: Global perspectives on internet governance (pp. 229-257). Palgrave Macmillan. ↑
-
AVMSD Uni Eropa dapat diakses di sini: https://digital-strategy.ec.europa.eu/en/policies/audiovisual-and-media-services ↑
-
Remotivi. (2024). Mengapa RUU Penyiaran harus ditolak?. https://www.remotivi.or.id/aktivitas/proyek/lampau-25 ↑
-
Joharsoyo, Y. M., Saputra, E. Y., Faturahman, A. A., & Paramitha, D. D. (2024, Mei 14). Kritik Dewan Pers, PWI, dan AJI terhadap draf RUU Penyiaran. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/kritik-dewan-pers-pwi-dan-aji-terhadap-draf-ruu-penyiaran-59188 ↑