Investasi Sumber Daya Manusia bagi Keberlanjutan Smart City di IKN

Penulis: Anisya Ratna Komalasari
Editor: M Perdana Karim

Diskursus terkait relokasi Ibu Kota Negara Indonesia dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan fenomena politik yang telah digaungkan sejak lama. Agenda pemerintah untuk mendorong pemerataan pembangunan berskala nasional menjadikan gagasan ini untuk segera direalisasikan. Seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, pembangunan IKN yang berlokasi di Provinsi Kalimantan Timur telah berjalan dengan mengusung konsep Future Smart Forest City. Konsep smart city mengacu pada pembangunan perkotaan berbasis pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup dan pembangunan berkelanjutan.1 Penerapan smart city menawarkan peluang, aksesibilitas, dan kecepatan untuk mendukung proses bisnis dan operasional berbasis data. Akan tetapi dalam konteks IKN, proses pembangunan smart city masih diwarnai isu kesenjangan sosial. Pertumbuhan dan pembangunan nasional yang sebelumnya bersifat Jawa-sentris berdampak pada ketertinggalan ekonomi dan pendidikan di wilayah lain termasuk Kalimantan Timur. Kesenjangan yang signifikan ditunjukkan melalui Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Kalimantan Timur yang berada di angka 77.36 dibandingkan DKI Jakarta yang mencapai 82.77 pada tahun 2022.2

Wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat tinggal beragam masyarakat adat memberikan tantangan sosial dalam pembangunan infrastruktur digital di IKN. Jika tantangan sosial dalam pembangunan infrastruktur digital ini tidak dikelola dengan baik, kompleksitas permasalahan yang terjadi di DKI Jakarta dapat berpotensi terulang kembali. Sejak ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara secara de jure melalui Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1961 jo. UU PNPS No. 2 Tahun 1961, pertumbuhan dan laju urbanisasi di DKI Jakarta semakin tinggi. Kemunculan beragam permasalahan seperti kesenjangan sosial, keberlanjutan lingkungan hidup, perumahan layak huni, hingga peminggiran suku Betawi, menjadi sesuatu yang tidak dapat terhindarkan. Situasi ini ditunjukkan dengan tren indeks keparahan dan kedalaman kemiskinan di DKI Jakarta yang cenderung meningkat dalam kurun waktu 5 tahun terakhir (Gambar 1).3 

Sumber: BPS Jakarta, 2024.

Infrastruktur digital dalam smart city mewakili beragam kepentingan sosial perkotaan. Infrastruktur digital menjadi bagian penting untuk menunjang fungsi kota sebagai sarana sosial yang inklusif.4 Dalam hal ini, investasi sumber daya manusia memainkan peranan penting dalam proses adopsi, adaptasi, pengembangan, pengelolaan, dan keberlanjutan infrastruktur digital di IKN. 

Gagasan smart city berkaitan erat dengan kemampuan sumber daya manusia untuk mengkaji platform dan ekosistem digital. Dalam konteks IKN, kualitas sumber daya manusia merujuk pada kemampuan adaptasi masyarakat dan tata kelola birokrasi pemerintah terhadap perkembangan teknologi digital.  Kalimantan Timur merupakan tempat tinggal dari beragam masyarakat adat seperti Suku Bukat, Suku Ohong, Suku Penihing, Suku Punan, dan Suku Busang di Kutai Barat; Suku Modang di Kutai Timur, Suku Basap di Bontang dan Suku Ahe di Berau.5 Kesenjangan pendidikan dan karakteristik masyarakat adat di Kalimantan Timur memberikan tantangan besar bagi integrasi penduduk lokal dengan teknologi. Besar kemungkinan, pemerintah melakukan penetrasi urban secara massif untuk memenuhi revolusi SDM yang sesuai dengan kebutuhan smart city. Arus migrasi yang tidak terkendali akan menimbulkan guncangan budaya bagi masyarakat adat yang berpotensi mengancam eksistensi mereka. Situasi ini berdampak pada semakin lemahnya kemampuan adaptasi mereka terhadap transformasi teknologi dan menyebabkan masyarakat adat terasingkan dari wilayahnya sendiri.6

Di sisi lain, perencanaan dan tata kelola IKN perlu menjadikan masyarakat adat sebagai tumpuan pembangunan untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang inklusif dan berkelanjutan. Perubahan sosial budaya yang sangat cepat berpotensi menimbulkan konflik akibat terpinggirkannya penduduk lokal dari pegawai pemerintah dan pebisnis yang memberikan hambatan dalam adaptasi tata ruang smart city.7 8 Berkaca pada penerapan smart city di Jakarta, masifnya urbanisasi menyebabkan ketahanan sosial, budaya, ekonomi, dan ekologi Suku Betawi semakin lemah hingga mereka harus bergeser ke wilayah pinggiran. Tergesernya Suku Betawi ke wilayah pinggiran kota menyebabkan mereka mengalami penurunan akses terhadap teknologi perkotaan sekaligus semakin menipisnya kesempatan mereka untuk terlibat dalam pembangunan ekosistem digital.9 Apabila hal ini kembali terjadi di IKN, persoalan sosial tersebut akan menjadi hambatan dalam mewujudkan pemerataan yang inklusif dan berkelanjutan. 

Keterbatasan latar belakang pendidikan dan aspek kultural lain membuat masyarakat adat tidak dapat terakomodasi dalam transplantasi infrastruktur digital di IKN. Di saat bersamaan, jumlah desa di Kalimantan Timur yang sebagian besar merupakan tempat tinggal masyarakat adat mengalami blankspot telekomunikasi yang cukup tinggi yaitu sebanyak 271 desa atau sebesar 30 persen. Kenyataan ini dapat menjadi penghambat yang besar bagi penduduk lokal untuk meningkatkan kemampuan literasi digitalnya dan mencapai inklusi digital.10 Literasi digital merupakan kemampuan penggunaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi untuk mendukung berbagai aktivitas yang dapat mendorong pemerataan kualitas hidup. Peningkatan kemampuan literasi digital bagi penduduk lokal di IKN merupakan kunci untuk dapat bersaing dengan pendatang dan memenuhi tuntutan pasar kerja smart city.11 Pembangunan infrastruktur digital tanpa disertai upaya peningkatan literasi digital akan mendorong penduduk lokal semakin terpinggirkan dan sulit bertahan hidup karena hingga saat ini masih banyak dari mereka yang hidupnya bergantung pada cara-cara tradisional.

Selain itu, keberhasilan pengembangan smart city di IKN juga memerlukan dukungan sumber daya manusia di lingkup pemerintahan. Mereka yang akan memainkan peranan penting dalam mengadopsi dan mengembangkan ekosistem digital, sekaligus menciptakan kebijakan yang tepat sasaran. Kesiapan dan dukungan kebijakan pemerintah daerah yang responsif terhadap perubahan menjadi kunci keberhasilan pemindahan ibu kota ke IKN.12 Dalam hal ini, pemerintah juga harus memiliki kemampuan untuk mengintegrasikan ekosistem perkotaan yang partisipatif bagi masyarakat lokal serta dapat memberikan perlindungan bagi warisan adat setempat. 

Partisipasi masyarakat merupakan faktor penunjang keberhasilan pemerintahan yang dapat menjamin legitimasi dan juga memungkinkan terciptanya komitmen kolektif.13 14 Pemerintah dapat melibatkan penduduk lokal dalam berbagai aksi kolaboratif melalui program pemberdayaan dan penjaringan aspirasi untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kesempatan menentukan masa depan dalam kerangka smart city. Sehingga, mereka mampu berkontribusi dalam pembangunan IKN dan mempercepat tercapainya kesejahteraan sosial. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah harus menggunakan model birokrasi yang sejalan dengan ide-ide smart city.15 Optimalisasi sumber daya manusia menjadi investasi penting dalam keberlanjutan pembangunan di masa depan. Hal ini menjadi strategi untuk meminimalisir konflik horizontal akibat proses penetrasi budaya dan teknologi, serta mencegah kesenjangan sosial akibat keterasingan penduduk lokal. Umumnya, sumber daya manusia dioptimalkan dengan pendidikan, sosialisasi, adaptasi, pelatihan akomodatif, dan fasilitas pendukung.16 Upaya peningkatan pengetahuan bermanfaat bagi peningkatan kapasitas pemerintah dan masyarakat untuk saling terintegrasi dalam penerapan transformasi digital di IKN. Dengan demikian, pembangunan kualitas sumber daya manusia bagi tata kelola birokrasi maupun bagi masyarakat umum menjadi penentu bagi keberhasilan pengembangan smart city di IKN. 


  1. Presidential Regulation. (2022). Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (Number 63 of 2022 concerning New Capital City Master Plan). Retrieved from https://ikn.go.id/tentang-ikn ↩︎
  2. Badan Pusat Statistik. (2024). Indeks Pembangunan Manusia Menurut Provinsi, 2022. Jakarta. ↩︎
  3. Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. (2022). Profil Kemiskinan Provinsi DKI Jakarta 2022. Jakarta: Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta. ↩︎
  4. Latham, A., & Layton, J. (2019). Social infrastructure and the public life of cities: Studying urban sociality and public spaces. Geography Compass, 13(7), e12444. ↩︎
  5. Sujana, I. N. (2019). Penguatan Hak Penguasaan Tanah Adat Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur sebagai Rencana Ibu Kota Negara. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2-2), 49–57. Retrieved from https://jayapanguspress.penerbit.org/index.php/ganaya/article/view/371 ↩︎
  6. Kalalinggi et.al. (2023). Forecasting The Development of IKN (New National Capital) in Sustainable Development, Indonesia. Journal of Governance and Public Policy Vol 10, No 1 (2023): Page no: 48-59. DOI: https://doi.org/10.18196/jgpp.v10i1.16786. ↩︎
  7. Bappenas. (2020). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara. ↩︎
  8. Sutanto, H. P. (2022). Transformasi Sosial Budaya Penduduk IKN Nusantara. JSKP: Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 43–56. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.43-56. ↩︎
  9. Ocsanda, D., Wijaya, C. I., Al Haq, M. A., Efendi, J. D., & Prihantoro, F. (2023). Oportunitas Pembentukan Entitas Kebudayaan Baru, Tinjauan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia 2024 terhadap Perpindahan Ibu Kota Voc 1619. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 18(1), 1-12. ↩︎
  10. Sutanto, H. P. (2022). Transformasi Sosial Budaya Penduduk IKN Nusantara. JSKP: Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1), 43–56. https://doi.org/10.21787/jskp.1.2022.43-56. ↩︎
  11. Evita, N., & Mukhaer, A. A. (2022). Evaluasi komunikasi dan literasi digital warga jakarta dalam implementasi society 5.0. Jurnal Riset Komunikasi, 5(2), 172-186. ↩︎
  12. Park, & Choi. (2011). Study on the Typology and Functions of Policy Brokers in the Advocacy Coalition Framework: The Case of Sejong City). Korean Journal of Public Administration, 49(2), 103–125. ↩︎
  13. Mohammadi SH, Norazizan S & Nikkhah HA. 2018. Conflicting perceptions on participation between citizens and members of local government. Qual Quant 52, 1761–1778. https://doi.org/10.1007/s11135-017-0565-9. ↩︎
  14. OECD (2009), Focus on Citizens: Public Engagement for Better Policy and Services, OECD Studies on Public Engagement, OECD Publishing, Paris, https://doi.org/10.1787/9789264048874-en. ↩︎
  15. Farida, Farida. (2021). Indonesia’s capital city relocation: A perspective of regional planning. Jurnal Perspektif Pembiayaan dan Pembangunan Daerah Vol. 9 No.3, July – August 2021, ISSN: 2338-4603. DOI: 10.22437/ppd.v9i3.12013. ↩︎
  16. Rifaid, R., Abdurrahman, A., Baharuddin, T., & Kusuma, B. M. A. (2023). Smart city development in the new Capital City: Indonesian government plans. Journal of Contemporary Governance and Public Policy, 4(2), 115-130. ↩︎