[SIARAN PERS] Tren Belanja Daring di Indonesia: Keamanan Bertransaksi di Marketplace

Terhitung sejak awal pandemi COVID-19, terdapat kenaikan persentase kegiatan belanja daring melalui marketplace atau lokapasar oleh masyarakat Indonesia. Seiring berjalannya tren ini, peningkatan regulasi yang mengarah pada penciptaan lingkungan jual beli yang aman dan nyaman tentunya dibutuhkan. Terlebih lagi, pengesahan RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi) menjadi aspek penting untuk melindungi data pribadi masyarakat.  Merespon hal ini, Center for Digital Society (CfDS) bersama Tokopedia, didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Siberkreasi berinisiatif melanjutkan modul pertama, yaitu “Kenali Berbagai Cara Melindungi Data Pribadimu di Marketplace”, sebagai bagian dari perluasan Modul Literasi Digital Aman dan Nyaman Bertransaksi di Marketplace. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat agar dapat melakukan transaksi secara lebih aman.

Berbelanja Aman di Marketplace

Tren berbelanja di Indonesia dapat tercermin melalui temuan survei CfDS di modul 2 − Manfaatkan Marketplace untuk Perluasan Bisnis Onlinemu yang menyatakan bahwasannya segi frekuensi berbelanja masyarakat Indonesia mencapai 48%. Tingginya angka ini dapat dilihat melalui aspek kemudahan yang ditawarkan, mengingat marketplace merupakan bisnis online yang memungkinkan penjual dan pembeli berinteraksi secara tidak langsung. Analoginya, penjual diibaratkan sebagai pengisi kios, pembeli dapat berkeliling mencari barang/jasa, dan marketplace sebagai tempat perbelanjaan.

Banyak yang memilih marketplace karena dinilai mempunyai banyak keunggulan, seperti metode pembayaran yang mudah dan aman, selalu dapat diandalkan, pendaftaran mudah, efisien melalui verifikasi pembayaran otomatis dan hitung ongkir otomatis, terpercaya, sampai jangkauannya yang luas. Selain itu, aspek keamanan juga ditekankan di dalam marketplace melalui pengadaan berbagai macam regulasinya, seperti PP No.80/2022 yang mengatur mengenai perlindungan data, registrasi dan lisensi, serta perlindungan konsumen. 

Menghindari Modus Rekayasa Sosial dan Penipuan di Marketplace

Terlepas dari adanya regulasi yang berlaku, masyarakat perlu tetap waspada terhadap berbagai kemungkinan yang muncul, khususnya maraknya modus penipuan. Melalui surveinya di Modul 3 − Aman Bertransaksi di Marketplace, CfDS merekam persentase sebesar 49,1% dalam konteks korban penipuan digital. Terdapat banyak modus yang dilancarkan, seperti hacking, phishing, carding, social engineering, penipuan produk, iklan palsu, sampai skimming. Hal ini juga diperparah dengan maraknya kasus COD (Cash on Delivery) di Indonesia yang tidak sejalan dengan literasi penggunanya sehingga menyebabkan konflik antara pengguna dan kurir, seperti memaki kurir dan tidak mau membayar. 

Masyarakat perlu meningkatkan kompetensi keamanan teknologi digital melalui tiga tahap, yaitu dasar, menengah, dan lanjutan, sebagai langkah kunci untuk menghindari permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul. Di tahap dasar, masyarakat perlu untuk memahami cara transaksi yang aman, seperti menggunakan ponsel pribadi, mengetahui pembuatan sandi yang kompleks, dan tidak mempercayai semua informasi daring. Di tahapan menengah, masyarakat harus bisa mengganti kata sandi secara berkala dan mengetahui jenis data pribadi. Sedangkan di tahapan lanjutan, masyarakat perlu untuk mempelajari cara melindungi diri secara rutin dan mempelajari modus penipuan. 

Penulis: Muhammad Alfasya Syabil Sholatar
Penyunting: Ni Kadek Ayu Pratiwi