Berkembangnya media digital memunculkan implikasi negatif dengan adanya konten-konten audiovisual yang berbahaya. Negara menangkap permasalahan tersebut dengan mencoba masuk ke ranah digital melalui UU Penyiaran. Hanya saja, niat tersebut tidak begitu mendapat sambutan yang positif dari publik. Revisi UU Penyiaran justru malah mengundang perdebatan di tengah publik, menyusul banyaknya pasal problematik dalam rancangan regulasi tersebut. Masalah pengawasan media digital yang rawan terjadi pembungkaman secara semena-mena, bahkan jurnalisme investigasi pun menjadi sasaran empuk untuk dibredel. Kedua hal tersebut baru secuil permasalahannya saja.

Masalah terbesar yang dihadapi oleh publik hari ini justru pada keterbukaan atas pembahasan RUU Penyiaran. Hingga hari ini, DPR belum membuka draf terbaru regulasi penyiaran yang tengah dibahas. Publik pun juga belum mendapatkan keterlibatan yang berarti. Pembahasan yang tertutup dari DPR kini membuat publik semakin resah, apalagi jika rancagan undang-undang ini segera disahkan secara diam-diam.

Simak selengkapnya percakapan warganet terkait RUU Penyiaran dalam riset berikut ini.