- 29/06/2022
- Category: Siaran Pers
Yogyakarta 21 April 2022 – Penggunaan platform e-commerce maupun social commerce oleh masyarakat Indonesia saat ini juga tidak terlepas dari teknologi Algorithmic Decision Making (ADM). ADM merupakan jenis algoritma tertentu yang ditujukan untuk mendukung pengambilan keputusan.
Pada Digital Expert Talk #8 yang bertajuk Algoritma dalam Dunia Digital: Ancaman atau Peluang bagi Konsumen. Peneliti CfDS, Faiz Rahman, menyatakan bahwa penggunaan ADM dapat membantu platform e-commerce atau media sosial untuk memberikan dan memaksimalkan layanan kepada pengguna, baik penjual maupun pembeli, berdasarkan data yang dimasukkan oleh pengguna tersebut. Kendati demikian, ada juga dampak negatif dari penggunaan ADM, contohnya “dark patterns”.
“ADM berpotensi untuk mengarahkan penggunanya ke dark patterns, dimana ADM mengarahkan atau menipu pengguna agar membuat keputusan yang tidak diinginkan dan berpotensi membahayakan,” tambah Faiz.

Selaras dengan itu Mulya Amri selaku peneliti CfDS juga menambahkan bahwa pengguna platform tidak memiliki otonomi atas data mereka dikarenakan sebenarnya mereka juga membutuhkan platform tersebut.
“Kita tahu bahwa kita memberikan data ke platform, data tersebut berpotensi untuk bocor. Namun disisi lain terkadang kita butuh untuk menggunakan platform tersebut sehingga kita hanya bisa mempasrahkan data tersebut,” tegas Muly.

Selaku pengamat regulasi dan anggota dari International Association of Privacy Professionals (IAPP), Bhredipta Socarana, menyampaikan bahwa kerap kali ada perbedaan antara praktik dan norma hukum yang ada. Oleh karena itu Bhredipta berharap untuk industri saling menjaga satu sama lain, agar menggunakan data secara tepat dan sesuai hukum.
“Tidak hanya itu platform tidak boleh mengecualikan dirinya dari tanggung jawab atas data pribadi dan membiarkan baik penjual maupun machine learning untuk mengelola data tanpa pengawasan industri,” ujar Bhredipta.

Terakhir, Dr. Sih Yuliana Wahyuningtyas selaku akademisi kembali mengingatkan mengenai posisi tawar konsumen sebagai subjek data yang cenderung lebih rentan daripada pihak platform, pelaku usaha atau pengendali data terkait dalam industri digital. Kerangka hukum mengenai perlindungan data pribadi demikian menjadi penting untuk menjamin hak fundamental konsumen terhadap keamanan saat bertransaksi; tanpa perlu didasarkan ada atau tidaknya kerugian material yang dialami. Selagi menunggu pengesahan dan penerapan regulasi, konsumen juga dihimbau untuk lebih cermat dalam membagikan data pribadinya saat menggunakan platform digital untuk bertransaksi atau hal lain.
Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan proyek Consumer Protection in ASEAN (PROTECT), yang diwujudkan oleh Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) GmbH dan didanai oleh Kementerian Federal untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan Jerman (BMZ).
Penulis: Firya Q. Abisono