[PRESS RELEASE] DIGITAL HUMAN RIGHTS: HOW THE STATE PROTECTS ITS NETIZENS? | DIFUSSION #81

Youtube Channel CfDS, 20 Oktober 2022 – Aksi penghapusan data pribadi di internet untuk membersihkan nama seseorang menjadi hal yang cukup sering dilakukan. Namun, terdapat pro-kontra di balik prosesnya. Center for Digital Society – lewat Difussion #81 – mengadakan diskusi bertajuk “Digital Human Rights: How the State Protects Its Netizens?”, untuk mencari tahu langkah yang dapat diambil oleh pemerintah agar menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna internet di Indonesia. Difussion #81 diramaikan oleh para Research Interns CfDS – M. Irfan Dwi Putra dan Alifian Arrazi. Diskusi yang telah berlangsung dimoderatori oleh I Komang Restu Adi, selaku Partnership Intern CfDS. Diskusi menarik ini dapat diakses ulang lewat tautan https://www.youtube.com/watch?v=mfVX0NYt93o.

Konsep Right to Be Forgotten dalam Aksi Penghapusan Data Pribadi di Internet

            Diskusi dimulai dengan pemaparan materi dari M. Irfan Dwi Putra, yang mana ia memantik perbincangan lewat pengenalan konsep Right to Be Forgotten (RTBF). Konsep ini, pada dasarnya, merupakan salah satu aspek hak asasi manusia. Di mana seseorang berhak untuk menghapus data-data pribadinya yang terunggah di internet. Irfan mengantarkan audiens ke latar belakang munculnya konsep RTBF, baik di dunia maupun di Indonesia.

Berangkat dari sana, Irfan mulai membahas tentang eksistensi konsep RTBF dalam ekosistem digital di Indonesia. RTBF muncul di Indonesia semenjak adanya UU ITE (2008). Konsep RTBF di Indonesia (dalam UU ITE) mendapatkan banyak kritik, karena ‘cakupan’nya yang terlalu luas. RTBF berpotensi untuk disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Meskipun demikian, “Pemerintah Indonesia telah menghadirkan inovasi yang mengekstensi penjaminan hak asasi manusia bagi masyarakat (terutama di ranah digital), yaitu dengan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)”, ujar Irfan. UU ini nantinya akan mengatur tentang hak subjek data pribadi, pengendalian data pribadi, persyaratan penghapusan data pribadi, ragam alasan penghapusan data pribadi, serta prosedur umum penghapusan data pribadi.

“Lewat pengimplementasian UU PDP, nantinya akan ada batasan-batasan yang jelas tentang kategori data-data pribadi yang dapat dihapus, agar fungsi RTBF tidak dapat disalahgunakan untuk kejahatan” lanjut Irfan. Mengakhiri pemaparan materinya, Irfan memberikan saran bahwa pelaksanaan proses penghapusan data pribadi perlu diperkuat dengan payung-payung hukum serta regulasi lanjutan yang ketat.

Penjagaan serta Pelayanan Perlindungan Data Pribadi dari Pemerintah untuk Masyarakat Indonesia

            Alifian Arrazi turut memperkaya diskusi dengan menyisipkan sudut pandang lain dari ranah kebijakan publik. Diskusinya dimulai dengan eksplorasi tentang realita digitalisasi di Indonesia, dan bagaimana pemerintah menyikapinya. Alifian mengemukakan bahwa digitalisasi di Indonesia merupakan dampak yang diawali oleh tersedianya pelayanan digital dari para perusahaan swasta (seperti Google, Safari, dan sejenisnya.). Setelah dampak yang dihasilkan sudah cukup masif, pemerintah pun ‘menyontek’ konsep logika digital para perusahaan swasta tersebut. Contohnya dengan ikut menyediakan pelayanan publik berbasis digital. Namun, ironisnya, digitalisasi yang dibangun oleh pemerintah justru menimbulkan kerugian; Salah satunya karena adanya kasus kebocoran data.[1] [2] 

            Alifian menerangkan bahwa dunia digital menghadirkan peluang dan tantangan bagi sektor publik. “Pemerintah perlu menerapkan strategi agar dapat menciptakan inovasi digital yang dapat mentransformasi efisiensi tata kepemerintahan” tegas Alifian. Walaupun begitu, pemerintah juga harus bijak dalam melihat keamanan digital dalam pelayanan yang disediakan.

            Alifian menawarkan suatu inovasi, yaitu dengan menggagas suatu piranti yang mengizinkan masyarakat untuk hanya mendaftarkan satu data (account), untuk disebar ke berbagai layanan pemerintahan (single sign on). “Konsep SSO ini dapat menghadirkan efisiensi dan efektivitas pelayanan digital pemerintah kepada masyarakat” terang Alifian. Tak hanya itu, Alifian menyarankan bahwa pemerintah perlu membangun lembaga independen baru yang mengatur tentang perlindungan dan pengamanan data pribadi. Pemerintah juga perlu memberikan jaminan privasi atas pengambilan data pribadi masyarakat; Agar pemerintah tidak sewenang-wenang dalam menggunakan data pribadi tersebut.

Penulis: Allysa Putri Rendry

Editor: Firya Qurratu’ain Abisono