[SIARAN PERS] Rating Platform Economy Indonesia 2021: Kerja Layak dan Adil bagi Pekerja Gig

Yogyakarta, 13 Desember 2021 – Gig economy di Indonesia muncul sebagai praktik ketenagakerjaan modern, mekanismenya berupa penyelesaian pekerjaan pada waktu singkat lewat platform digital. Terlepas dari keberadaannya yang mampu membantu pertumbuhan ekonomi nasional, namun praktiknya masih sarat dengan kondisi kerja yang berbahaya dan tidak adil. Merespon fenomena tersebut CfDS berkolaborasi dengan Fairwork Foundation, Oxford University, dan University of Manchester,  mengadakan rilis laporan riset yang bertajuk Rating Platform Economy Indonesia 2021: Kerja Layak dan Adil bagi Pekerja Gig, dengan pembicara Yuli Adiratna (Direktur Bina Pemeriksaan Ketenagakerjaan Kemnaker RI),  Taha Syafaril (Asosiasi Driver Online), dan Treviliana Eka Putri (Fairwork Indonesia). Kegiatan ini ditayangkan secara langsung melalui Facebook (http://ugm.id/liveDET7FB) dan Youtube (http://ugm.id/liveDET7)

CfDS UGM Mendorong Perlindungan dan Standar Ketenagakerjaan yang Layak untuk Pekerja Gig

Tim peneliti menemukan bahwa masih banyak pekerja gig yang memiliki upah rendah dan kondisi kerja yang memprihatinkan. Skor yang diperoleh enam platform gig economy besar di Indonesia yakni Gojek, Grab, Maxim, Anteraja, Ninja Xpress, dan Paxel masih tergolong rendah. Grab dan Gojek sebagai platform layanan ride-hailing menduduki peringkat teratas dengan skor 5 dari 10. Di industri logistik, Paxel menduduki peringkat selanjutnya dengan skor 3 dari 10. Selain itu, studi tersebut menemukan bahwa perusahaan lain, seperti Maxim, Anteraja, dan Ninja Xpress gagal memenuhi standar minimum kerja yang layak.

Peneliti utama, Treviliana Eka Putri menyatakan, “dalam penelitian yang pertama kali dilakukan di Indonesia ini, perusahaan/platform belum sepenuhnya berhasil memastikan kelayakan upah pekerja yang layak. Hal ini juga ditambah dengan adanya beban tanggung jawab yang tidak seimbang antara platform dan pekerja.”

Dalam penelitian ini, Tim Fairwork Indonesia menilai platform digital berdasarkan lima prinsip kerja yang layak dan memberi setiap perusahaan nilai dari nol hingga sepuluh. Penelitian ini menemukan bahwa sebagian besar platform digital gagal memenuhi standar dasar keadilan ketika dibandingkan dengan prinsip-prinsip Fairwork, diantaranya:

(Fair Pay) Upah yang Layak – Tidak ada satu pun dari enam platform yang dapat memberikan jaminan bahwa pekerja akan mendapatkan setidaknya setara dengan upah minimum regional setelah biaya-biaya terkait dengan pekerjaan.

(Fair Condition) Kondisi yang Layak – Tiga dari enam platform (Gojek, Grab, Paxel) memberikan perlindungan yang memadai dari risiko terkait tugas dalam pekerjaan sehari-hari mereka.

(Fair Contract) Kontrak yang Layak – Empat dari enam platform (Gojek, Grab, Paxel, Maxim) memberikan bukti kontrak atau persyaratan layanan yang jelas dan dapat diakses. Namun, tidak ada platform yang dapat membuktikan bahwa syarat dan ketentuan ini membagi risiko dan kewajiban secara adil antara pekerja (mitra) dan platform.

(Fair Management) Manajemen yang Layak – Hanya dua dari enam platform (Gojek & Grab) yang memiliki proses formal dimana pekerja dapat mengajukan banding atas keputusan yang ditetapkan.

(Fair Representation) Representasi yang Layak – Terdapat asosiasi pekerja, tetapi tidak diakui secara formal baik dalam Undang-Undang maupun oleh platform. Oleh karena itu, tidak ada platform yang menunjukkan adanya kebijakan yang mengakui adanya  representasi perwakilan pekerja secara legal formal.

Melalui studi ini, CfDS UGM berusaha menyuarakan pentingnya perlindungan dan standar ketenagakerjaan yang lebih layak pada platform ekonomi Indonesia. Riset ini menemukan bahwa, seorang pengemudi ojek online harus bekerja lebih dari 12 jam sehari untuk mencapai tingkat pendapatan yang sesuai dengan standar hidup. Tak hanya itu, pekerja gig pengemudi perempuan juga mengalami tindakan diskriminasi dan rentan terhadap pelecehan seksual oleh pelanggan. Oleh karena itu, diperlukan peran dari platform digital untuk menyikapi permasalahan tersebut. Salah satu contoh kebijakan yang telah diterapkan adalah penyediaan opsi bagi pekerja perempuan untuk dapat fokus pada layanan pesan-antar makanan, pengiriman paket, dan tidak pada layanan ride-hailing.

Untuk merespon hal ini, Yuli Adiratna selaku Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan RI, menyatakan bahwa “Pekerja online atau gig wajib mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan karena mereka juga punya hak yang sama dengan pekerja lainnya. Sebenarnya driver bisa dikategorikan sebagai pekerja. Karena pekerja ada semua orang yang pekerja dan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain.”

Sebagai bagian dari perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO), Taha Syafaril memberikan masukan bahwa “Profesi gig dan penyelenggaraan gig economy sekarang tidak bisa berjalan dengan regulasi yang ada sekarang, platform telah menjadi sebuah perusahaan yang mengambil keuntungan besar & melemparkan alokasi risiko pada mitra (driver). Artinya pemerintah harus segera membuat regulasi untuk meluruskan ketidakadilan tersebut.”

Hasil laporan riset ini dapat diakses melalui: https://fair.work/en/fw/publications/fairwork-indonesia-ratings-2021-labour-standards-in-the-gig-economy/