[SIARAN PERS] RUU PDP dan Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat di Ranah Digital | Digital Expert Talks #3 with Facebook Indonesia


Yogyakarta, 8 Oktober 2021 – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU
PDP) menjadi salah satu produk kebijakan yang santer dibicarakan oleh netizen. Dengan
mempertimbangkan isu hak asasi manusia, pengguna ruang digital mendorong perlindungan
hukum untuk mengatasi persebaran data pribadi hingga menimbulkan resiko seperti
perundungan daring, persekusi, atau bahkan perampasan demokrasi. Oleh karena itu CfDS
bekerjasama dengan Facebook Indonesia mengadakan Digital Expert Talks #3 yang
mengundang Christina Aryani (Anggota Komisi I DPR RI dan Tim Panja RUU PDP), Noudhy
Valdryno (Manager Kebijakan Publik Facebook Indonesia & Timor Leste) Dr. Mahaarum
Kusuma Pertiwi (Dosen Fakultas Hukum, UGM), dan Kalis Mardiasih (Penulis dan Aktivis
Perempuan). Link http://ugm.id/liveDET3FB (Facebook) atau http://ugm.id/liveDET3
(YouTube)


Perkembangan dan Tantangan RUU PDP

Menurut Christina RUU PDP saat ini sudah melewati 3 kali masa sidang dan sudah memakan
waktu yang terlalu panjang. Hal ini terjadi karena pada perjalanannya RUU PDP ini mengalami
beberapa tantangan salah satunya adalah terkait otoritas. Dimana 9 Fraksi di DPR sudah
menyepakati bahwa otoritas PDP bersifat independen, namun Kementerian Komunikasi dan
Informatika RI menginginkan otoritas ini tetap berada di bawah naungan institusinya.
Sedangkan kedepannya, RUU ini akan mengatur semua stakeholder seperti pemerintah,
lembaga, badan publik, hingga entitas swasta. Maka dari itu otoritas ini sebaiknya berdiri
sendiri untuk memastikan tidak adanya perbedaan perlakuan dan semua stakeholder dapat
menaati undang-undang yang sama. Tidak hanya otoritas, Christina juga memberikan
pandangannya atas beberapa pasal RUU yang menurutnya melanggar HAM, salah satunya
adalah pasal yang mengatur data spesifik seperti orientasi seksual dan pandangan politik.
Menurut Christina negara tidak memiliki kepentingan untuk mengetahui hal tersebut, karena
informasi tersebut malah dapat menimbulkan perbedaan perlakuan atas subjek data tersebut.
Kendati demikian, saat ini sudah ada 371 dim atau sekitar 40% yang sudah dibahas dengan
status 143 selesai , 125 disetujui dan disepakati, 10 dim pending, 6 perubahan substansi, dan
2 menjadi usulan baru. Terkait tantangan RUU PDP Christina menyatakan “RUU PDP
merupakan RUU baru dan masih banyak yang belum familiar maka masih banyak yang perlu
dilakukan untuk mendapatkan masukan dan menyamakan persepsi dari berbagai pihak”.

Meninjau Ulang Pasal Terkait Verifikasi dan Akurasi Data

Menanggapi dari sisi platform, Noudhy menambahkan bahwa ada beberapa pasal yang perlu
dipertimbangkan dari segi pengaplikasian oleh perusahaan teknologi, salah satunya terkait
pasal 35 yang menjelaskan tentang verifikasi dan akurasi data. Dimana dalam pasal ini
diasumsikan apabila pengguna memberikan data kepada platform dengan tingkat akurasi
100%. Sedangkan bagi platform hal ini cukup sulit dilakukan, karena nantinya data officer akan
terus menanyakan kepada subjek data atas keabsahan data. Lalu apabila dibandingkan dengan
negara lain contohnya GDPR, platform dituntut untuk meminimalisasi permintaan data,
sehingga tidak banyak data yang diberikan namun secara keabsahan cukup. Selain Noudhy
menyampaikan pandangannya bahwa “RUU PDP bukan hanya ditujukan untuk Big Tech, tetapi
juga ditujukan untuk seluruh institusi yang ada di Indonesia. Kita juga sebagai subjek data
punya hak untuk meminta tanggung jawab agar institusi tersebut mematuhi RUU PDP.” Tidak
hanya itu menurut Noudhy “Hal yang penting untuk diperhatikan selain perancangan RUU PDP
adalah bagaimana di waktu yang tersisa ini edukaasi terkait RUU PDP dapat tersampaikan
secara baik dan menyeluruh.”

Pandangan akan HAM di Era digital

Dari sisi HAM, Arum juga menambahkan kekhwatirannya tentang bagaimana perlindungan
data pribadi yang dilakukan oleh negara. Ketika berbicara HAM khususnya hak sipil politik, ada
juga pelanggaran yang menyebutkan bahwa ketika negara membiarkan hak individu dirampas
oleh aktor non-negara (non-state) di situlah negara sudah bersalah dengan membiarkan hal
tersebut terjadi. Sedangkan menurut Arum, saat ini banyak data masyarakat yang dikelola
negara (data peserta vaksin di PeduliLindungi, e-KTP, dll). Kondisi ini memberikan potensi
kebocoran data yang besar, maka dari itu Arum juga sepakat bahwa otoritas RUU PDP tidak
berada di bawah naungan pemerintah. Terlebih dengan adanya potensi pelanggaran yang
dilakukan oleh badan pemerintahan tetapi kewenangan penyelesaian masalah juga terletak
pada badan terkait. Arum menegaskan bahwa apabila hal ini terjadi,
kebocoran/penyalahgunaan data oleh badan pemerintahan terkait tidak akan diselesaikan
dengan instrument undang-undang yang berlaku. Tidak berhenti disitu Arum juga meminta
agar “Hak atas data pribadi harus dihitung secara proposionalitas terutama terkait potential
harm atau tangible harm.” Beliau juga berpesan kepada pemerintah “Dalam menyusun
peraturan sebaiknya mempertimbangkan permasalahan apa yang harus diatur dan tidak perlu
diatur, karena apabila kita mengatur sesuatu yang sebenarnya tidak perlu diatur, peraturan
tersebut bisa berpotensi over-regulated atau malah menimbulkan masalah.”

Harapan terhadap RUU PDP

Melihat dari perspektif aktivis perempuan Kalis menyampaikan bahwa di Indonesia internet
dan perangkat digital lebih banyak digunakan oleh laki-laki. Hal ini yang justru membuat
perempuan tidak mendapatkan paparan literasi digital yang sama seperti laki-laki. Sedangkan
di sisi lain, perempuan merupakan subjek yang sangat rentan dalam penyalahgunaan data
pribadi. Contohnya saja di Twitter, banyak sekali penjualan data baik nomor, video atau foto
porno anak remaja perempuan di bawah umur yang beredar. Sayangnya ada kemunkinan
bahwa anak yang datanya dijual ini tidak menyadari bahwa dia sedang di grooming, Khalis
menambahkan. Oleh karenanya beliau menggarisbawahi bahwa “ketika membuat apapun
produk hukumnya, ingatlah bahwa di indonesia ini tidak hanya ada laki-laki tetapi juga ada
perempuan.” Pengaplikasian undang-undang tersebut juga harus dipertimbangkan,
mengingat perbedaan karakteristik dari subjek data laki-laki dan perempuan. Aturan hukum
pun sebaiknya lebih ramah dengan segala kaum rentan seperti perempuan, anak-anak, dan
disabilitas. “Pada dasarnya Indonesia memiliki semangat untuk melindungi semua warga
negaranya tidak peduli identitasnya, tapi kerap kali ada regulasi negara yang tidak nyambung
dengan semangat tersebut.” terang Khalis.

Penulis: Firya Qurratu’ain A.
Penyunting: Ruth T. Simanjuntak