[SIARAN PERS] Aman di Dunia Digital: Tanggung Jawab Siapa? | Digital Expert Talks

Yogyakarta, 4 Juni 2021 – Meningkatnya pertumbuhan pengguna internet yang mencapai delapan kali lipat kecepatan pertumbuhan penduduk di Indonesia menimbulkan perhatian khusus terhadap keamanan di dunia digital. Kebocoran data pengguna BPJS tempo hari seolah menjadi tamparan keras bagi minimnya urgensi keamanan digital. Oleh karena itu, Center for Digital Society (CfDS) menggelar acara Digital Expert Talks Jumat lalu (4/6) untuk membahas tanggung jawab keamanan di dunia digital. CfDS menghadirkan empat panelis yang ahli di bidang literasi digital, di antaranya Novia Kurnia (Koordinator Nasional Japelidi), Anita Wahid (Wakil Ketua Cybercreation for Research and Science), Eka Indarto (RTIK Yogyakarta), dan Rony Primanto Hari (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DIY) (tautan: https://youtu.be/2wbs4IlY_ac).

Aman Bermedia Digital

Novi membuka sesi pemaparan dengan menjelaskan lima aspek penting yang harus diutamakan untuk menciptakan rasa aman dalam bermedia digital. Lima aspek tersebut adalah proteksi perangkat digital, proteksi identitas digital dan data pribadi, waspada terhadap penipuan digital,  memahami rekam jejak digital, dan menjamin keamanan bagi anak. Sebagai dasar kompetensi digital, Novi menekankan bahwa ada aspek kognitif (mengetahui dan memahami konsep dan mekanisme proteksi digital), afektif (empati untuk saling melindungi keamanan digital pengguna lain), dan konatif (membiasakan untuk memastikan keamanan digital dan memperbarui pengamanan digital). Saat ini, masih banyak warga Indonesia yang kurang paham atas pentingnya data mereka sehingga data pribadi khusus mereka kerap kali disebar tanpa paham akan akibat yang bisa timbul. Padahal, data pribadi sangat penting untuk dilindungi karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia dan bentuk dari perlindungan konsumen. Perlindungan data pribadi yang diatur dalam UU juga merupakan upaya harmonisasi regulasi dan memperlancar hubungan antar negara.

Aman di Dunia Digital: Tanggung Jawab Siapa?

“Ketika mendengar berita tentang kebocoran data BPJS, hal yang pertama harus kita lakukan adalah mengecek apakah data kita juga ikut bocor melalui beberapa situs yang bisa ditemukan di internet.” pungkas Novi. Setelah tahu akan informasi tersebut, Novi juga menyarankan untuk melapor kepada pihak yang berwenang seperti Kominfo, BSSN, dan Bareskrim. Kebocoran data ini juga menimbulkan pertanyaan di masyarakat terhadap sistem keamanan data pemerintah. Rony memaparkan bahwa pusat data Kominfo setidaknya mengalami puluhan ribu cobaan penyerangan siber setiap harinya. Tetapi, banyak serangan siber yang terjadi itu bukan karena sistemnya, namun kelalaian dan ketidaksiapan sumber daya manusia dalam berhadapan dengan teknologi. “Oleh karena itu, kompetensi mereka juga harus ditingkatkan seiring dengan perkembangan teknologi.” Rony menjelaskan.

Sebagai seseorang yang telah terjun ke lapangan untuk mendampingi masyarakat secara langsung, Eka menyimpulkan bahwa pandangan yang menganggap data itu tidak penting adalah masalah utama terkait literasi digital di masyarakat. Hal ini diperparah dengan adanya anggapan bahwa hal gratis adalah segalanya. Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan iming-iming ‘gratis’ dan rela memberikan informasi pribadi mereka. Eka menekankan bahwa pendampingan dalam pembuatan, pemahaman dan pembuangan data serta kolaborasi pentahelix adalah hal yang esensial dalam peningkatan literasi digital di masyarakat. Anita menambahkan bahwa aspek keamanan kerap kali dipertaruhkan demi kenyamanan pengguna. Padahal, untuk membuat lingkungan yang aman memang dibutuhkan upaya yang lebih seperti kata sandi yang dibuat rumit dan berbeda untuk setiap akun serta penggantian kata sandi secara berkala.

Sebagai salah satu negara yang belum mempunyai regulasi terkait perlindungan data pribadi, diskusi ditutup dengan urgensi pengesahan RUU PDP oleh semua panelis. Data sejatinya  merupakan fondasi untuk ekonomi digital dan juga sumber daya baru, sehingga penting untuk dilindungi. Namun, pada akhirnya UU PDP adalah regulasi yang tidak akan mencegah tindak kriminal digital, sehingga pengguna harus paham akan keamanan digital untuk diri sendiri dan orang lain.


Penulis: Christophorus Ariobumi

Editor: Ruth Simanjuntak & Aridiva Firdharizki