- 24/03/2021
- Category: Press Release

Maraknya kasus pencemaran nama baik, hoax, ujaran kebencian, penipuan, dan aksi yang melanggar UU ITE. Mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan dengan pembentukan satuan pengawasan Polisi Virtual. Namun, peran dan aktivitas negara dalam ruang siber melahirkan pertanyaan besar akan penegakan demokrasi dan kebebasan berpendapat. Menanggapi isu tersebut, Center for Digital Society (CfDS) melakukan kajian dan riset yang mendalam yang diinisiasi oleh Treviliana Eka Putri selaku Research Manager CfDS dan tim. Riset ini berusaha menelaah lebih lanjut peran Polisi Virtual di berbagai platform, khususnya keterkaitan aparat dengan tindakan yang berujung represi. Acara diselenggarakan pada hari Jumat, 19 Maret 2021 melalui Google Meets dan disiarkan secara langsung di YouTube (ugm.id/rilispolisivirtual).
Pengawasan Lintas Platform
Polisi Virtual memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pengawasan yang dikhususkan pada kanal-kanal digital. Pengawasan dengan patroli siber ini memiliki cakupan yang sangat luas. Polisi Virtual melakukan pengawasan lintas platform, mulai dari sosial media hingga platform pesan pribadi yang masuk ke ranah privat individu. Meskipun dilakukan sebagai bentuk pemantauan, tindakan hukum oleh Polisi Virtual lebih menekankan aspek represi dibanding edukasi pada ruang digital Indonesia.
Berdasarkan laporan yang dilakukan oleh Polisi Virtual, peringatan telah diberikan kepada 89 akun di media sosial Twitter, Instagram, Facebook, dll. Lebih dari pada itu, patroli siber juga dilakukan di platform Whatsapp sebagai kanal monitoring berdasarkan laporan publik berupa tangkapan layar (screenshot). “Oleh karena itu, tidak ada platform yang aman dari jaringan Polisi Virtual karena mereka bisa mengawasi baik secara langsung maupun melalui laporan publik” imbuh Fajar.
Teguran dilakukan atas dasar pengedukasian UU ITE dan bagaimana tindakan masyarakat dapat berpotensi sebagai pelanggaran hukum. Dalam pelaksanaannya, patroli siber dilakukan dalam dua tahap yaitu yang pertama dengan melakukan pengawasan terhadap unggahan yang dianggap mengandung unsur fitnah, hoaks, ujaran kebencian serta bentuk-bentuk yang dianggap melanggar UU ITE. Namun, pada praktiknya pasal-pasal dalam UU ITE masih bersifat multitafsir. Fajar menerangkan bahwa, “pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian dianggap sebagai pasal karet yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai oknum”. Pada tahap kedua, Polisi Virtual melakukan pendekatan terhadap pengunggah melalui pesan pribadi (direct message). Pendekatan ini dilakukan dalam dua tahapan, yaitu peringatan untuk menghapus unggahan dalam periode waktu tertentu, serta panggilan secara langsung apabila sang pengunggah tidak mengindahkan peringatan di awal.
Akan tetapi, upaya negara untuk menegakan perilaku masyarakat dalam ruang siber masih belum mengedepankan prinsip restorative justice, di mana Polisi Virtual seharusnya menjadi fasilitator dibanding penindak. Treviliana menyatakan bahwa temuan-temuan dalam pelaksanaannya belum mengindikasikan adanya penegakkan prinsip restorative justice. Alih-alih memfasilitasi korban dan pelaku, Polisi Virtual menindak dengan langsung memberi peringatan dan hukuman kepada pengunggah terlapor.
Kasus Peretasan, Penipuan, dan Kejahatan Siber lain Bukan Prioritas
Penelitian ini melihat bahwa, upaya penindakan permasalahan di ruang siber hanya terpaku pada kasus ujaran kebencian saja, dan tidak dengan isu lain. Menurut data dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) per 2019 terdapat 3300 kasus peretasan akun di Jakarta, dengan estimasi terdapat lebih dari 90 juta kasus kejahatan siber lainnya dalam skala nasional. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa masyarakat juga rentan terhadap bentuk kejahatan siber lain, yang jauh lebih merugikan dibanding kasus ujaran kebencian. Treviliana memaparkan data yang bersumber langsung dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bahwa konten provokatif dan penipuan daring menjadi dua laporan terbanyak sepanjang Januari hingga September 2020. Fajar menambahkan bahwa berdasarkan data yang diolah dari patrolisiber.id, sejak tahun 2017-2019 hampir 40% dari 15.056 kasus yang diselidiki oleh polisi siber terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Sedangkan, untuk kasus penipuan daring dan pornografi hanya sebesar 7%. Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar akan keseriusan upaya penyelesaian kasus kejahatan siber yang terjadi selain ujaran kebencian.
Selain itu, belum terdapat limitasi atas isu atau konten apa yang dapat dilaporkan maupun siapa saja yang bisa melaporkan/dilaporkan. Sehingga, bentuk pelabelan atas sebuah kasus dapat bersifat sangat arbitrari. Isu-isu yang tidak signifikan termasuk konten ‘guyonan’ (candaan) dapat menjadi target pengamanan Polisi Virtual. Definisi dalam aturan ini berbeda dengan definisi yang dijelaskan dalam konvensi internasional tahun 2015 yang berjudul “Countering Online Hate Speech” dimana ujaran kebencian yang perlu diatasi adalah ujaran-ujaran yang mengandung kebencian atas ras atau etnis, diskriminasi, terorisme, serta genosida.
Berkaca dengan Polisi Virtual Negara Lain
Dalam pemaparan hasil riset dan kajiannya, Trevilia dan Fajar menggambarkan bahwa ada dua iklim yang dapat diciptakan oleh Polisi Virtual Indonesia. Iklim pertama yaitu berkaca pada program “Virtual Beijing Police” di Cina yang sudah berjalan sejak 2007 dan berkembang menjadi “Cyberspace Administration of China”. Pada dasarnya, program ini membolehkan publik untuk melaporkan penyalahgunaan yang terjadi di ruang digital China. Akan tetapi, program tersebut berbalik menjadi momok karena mulai menyentuh penyensoran atas kritik-kritik terhadap pemerintah dan dianggap merampas kebebasan berpendapat masyarakat Cina. Kemudian, Iklim kedua yaitu berkaca pada Polisi Nasional Spanyol yang melakukan upaya-upaya humoris dan interaktif melalui Twitter kepada masyarakat Spanyol. Hal ini memberikan kesan ramah dan cenderung dua arah sehingga masyarakat bersedia untuk turut serta dalam memerangi konten-konten berbahaya di ruang digital Spanyol.
Kesimpulan
Berdasarkan riset yang mendalam, CfDS menemukan bahwa Polisi Virtual lebih menitikberatkan pada upaya represi dengan kedok edukasi UU ITE melalui peringatan dan teguran yang hanya terbatas pada isu ujaran kebencian. CfDS melihat bahwa perlu adanya pemaknaan secara spesifik atas ujaran kebencian itu sendiri. Selain itu, praktik patroli siber tidak berpegang teguh pada pendekatan restorative justice dimana Polisi Virtual sepatutnya menjadi fasilitator dan bukan penindak. Sebagai penutup, Treviliana merekomendasikan Polisi Virtual agar menekankan pada praktik edukasi, bukan pengawasan represif (surveillance). Seperti Polisi Nasional Spanyol yang mengutamakan komunikasi dan interaksi untuk mengajak masyarakatnya dalam mengawasi ruang digital. Apabila pemerintah kemudian turut membatasi konten-konten yang boleh beredar di ruang digital Indonesia, maka semakin besar kemungkinan kemunduran kebebasan demokrasi di Indonesia seperti kasus Cyberspace Administration of China.
Penulis: Dimas Ponco
Penyunting: Ruth T. SImanjuntak