- 23/10/2025
- Category: Commentaries ID
Penulis: Luthfi Baihaqi Riziq
Penyunting: Ayom Mratita Purbandani
Pembukaan
Banyak pembuat regulasi dan pengamat budaya di Indonesia mengutarakan kekhawatiran terkait keberlanjutan media lokal mengingat hegemoni pemanen uang Barat (yakni, Hollywood) di layar kaca kita. Pengamat media, Darmanto, menyatakan di depan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bahwa media lokal, sebagai salah satu entitas budaya lokal dan nasional, harus ditumbuhkembangkan untuk menjaga identitas Indonesia.[1] Upaya tersebut penting sebab pasar mengataskan negara dengan industri media mapan bersama acara dan film yang dapat menggeser negara lain dengan sektor yang lebih kecil. Hal ini menggemakan suara global, bahkan dari negara Barat, yang mempromosikan perlindungan program dalam negeri. Untuk itu, banyak negara meregulasi dengan mengenakan kuota konten lokal untuk memastikan bahwa film, serial, dan program kultural tetap tersorot.
Melihat Lanskap Media
Kuota konten untuk penyiaran konvensional telah diimplementasikan di beberapa negara dengan pendekatan berbeda. Salah satunya adalah Australia yang menetapkan minimal 55% dari keseluruhan program televisi dan jejaring radio wajib merupakan buatan Australia.[2] Aturan ini berlaku bahkan ketika televisi berlangganan memasuki lanskap media. Di dalamnya juga termasuk sub-kuota untuk genre tertentu, seperti drama, dokumenter, dan acara anak.[3]
Afrika Selatan menerapkan sistem serupa dengan tambahan kategori berdasarkan jenis penyiar, yakni publik, komersil, dan komunitas. Untuk penyiaran TV komersil, pemegang lisensi harus memastikan bahwa 45% dari semua program dalam setahun merupakan konten lokal. Persentase per genre berbeda: 20% dari drama, 50% dari berita terkini, 30% dari dokumenter, 30% dari edukasi, dan 25& dari acara anak.[4] TV publik dan komunitas mengikuti aturan yang sedikit berbeda.
Di Uni Eropa, peraturan “European works” diatur dalam Direksi Layanan Media Audiovisual (Audiovisual Media Services Directive/AVMSD) tahun 2018.[5] Minimal waktu transmisi televisi siaran yang tertera adalah 50% dengan pengecualian bagi berita, acara olahraga, telebelanja, iklan, dan lainnya. Tertera pula bahwa setidaknya 10% dari minimal harus berasal dari produser independen.[6]
Terakhir, aturan Singapura kontras dari yang lain. Tidak ada kuota konten lokal eksplisit yang memandatkan bahwa persentase tertentu harus konten domestik. Sebagai alternatif, Singapura menetapkan syarat lisensi, pedoman konten, dan kewajiban penyiaran layanan masyarakat, yang pada akhirnya membidik hasil serupa. Sebagai contoh, penyiar free-to-air (bebas siar) Singarupa, Mediacorp, diwajibkan menyiarkan program tertentu di waktu yang berbeda.[7]
Regulasi untuk layanan streaming over-the-top (OTT) atau video-on-demand (VOD) menghadirkan kompleksitas tambahan. Banyak negara terkendala mencapai keseimbangan antara menayangkan dan memproduksi konten lokal. Di Afrika Selatan, rancangan kebijakan diterbitkan pada Juli 2025 untuk mengundang komentar publik terhadap usulan yang mencakup kuota konten lokal untuk layanan OTT. Rancangan tersebut berniat mewajibkan biaya dan pajak bagi tiap layanan dengan alasan kurangnya kontribusi mereka terhadap pendapatan nasional. Versi sebelumnya yang diterbitkan pada tahun 2021 mengusulkan kuota konten lokal sebesar 30% untuk layanan streaming. Namun, Netflix memperingatkan bahwa langkah tersebut akan memperkecil katalog dan mengganti konten berkualitas dengan produksi lokal beranggaran rendah.[8] Netflix menolak rancangan tersebut, dan sebaliknya berargumen bahwa mereka telah mendukung produksi acara lokal bahkan tanpa regulasi kuota konten lokal.[9] Regulasi yang ketat akan menghambat daya saing produsen dan membuat mereka tergesa-gesa memenuhi persyaratan kuota.
Australia menghadapi tantangan yang sama. Beberapa tahun belakangan, Australia berencana menerapkan kuota konten lokal bagi platform streaming pada Juli 2024. Namun, legislasi tersebut tertunda dan belum dilanjutkan. Produksi lokal anjlok sejak COVID karena pemerintah menangguhkan kuota drama, acara anak, dan dokumenter Australia—tiga genre yang digencari produksi lokal.[10] Kuota konten lokal untuk layanan OTT di situasi terkini akan menjadi bumerang karena rumah produksi membutuhkan waktu lebih untuk beroperasi seperti semula.
Regulasi kuota sukses signifikan di Uni Eropa dengan AVMSD. Sejak 2018, Uni Eropa telah menerapkan 30% kuota karya Eropa untuk layanan OTT. Beberapa negara anggota juga menerapkan alternatif atau komplemen berupa kontribusi finansial dari platform dalam bentuk pajak dan investasi ke karya Eropa.[11] Netflix telah memenuhi kuota ini pada April 2022 di kebanyakan negara Uni Eropa, sementara Prime Video dan Disney+ menunjukkan tren peningkatan.[12]
Kuota Indonesia
Penyiar TV dan radio Indonesia kini masih mengikuti P3-SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dari KPI yang mewajibkan konten lokal mengisi masing-masing minimal 10% dan 60% dari seluruh program dengan setidaknya 30% dari keduanya disiarkan pada jam tayang utama. P3-SPS mengincar angka 50% seiring waktu, meski P3-SPS itu sendiri tidak pernah mendetailkan langkah untuk mencapainya.[13]
Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran ingin menaikkan angka ini menjadi 60%.[14] Platform streaming dan TV berlangganan, kemungkinan digabung menjadi “Lembaga Penyiaran Berlangganan”, harus mengikuti rasio 1 banding 10 antara penayangan produk domestik dan internasional. Jika tidak, penyiar akan dikenakan denda, tetapi RUU Penyiaran tidak menyebutkan alokasi pajak, denda, atau pendapatan lainnya untuk pengembangan industri televisi sebagaimana AVMSD.
Berikut argumen tandingannya. Tanpa rencana untuk memperkuat produksi konten domestik melalui pemberian insentif kepada platform besar agar berkolaborasi dengan produser lokal, layanan streaming dapat cenderung memasukkan konten berkualitas rendah ke dalam katalog mereka sehingga mengurangi ketersediaan konten. Indonesia perlu lebih fokus kepada investasi ke rumah produksi lokal, baik dari sumber pemerintahan maupun kontribusi finansial dari platform. Cara ini mengurangi tekanan bagi platform untuk produksi dengan cepat. Sebaliknya, pemerintah dan platform dapat menjalin kemitraan ko-kreasi dalam wujud komisi konten lokal, pengurangan pajak untuk meringankan beban finansial dengan syarat platform berinvestasi dalam jumlah tertentu ke produksi lokal, pendanaan yang dialokasikan untuk industri lokal, dan pembangunan fasilitas produksi seperti studio dan panggung suara.[15]
Netflix telah menunjukkan keterbukaan untuk memproduksi film di Asia Tenggara sebagai strategi untuk tumbuh di pasar regional.[16] Beberapa acara Indonesia, seperti Joko Anwar’s Nightmares and Daydreams dan Gadis Kretek menduduki peringkat tinggi di Netflix. Hal ini menampakkan potensi penonton untuk film-film Indonesia di samping industri budaya mayor Asia yang lain, bahkan kendati Disney+ dan Prime Video menarik diri dari Asia Tenggara demi mencari keuntungan dan bukan pertumbuhan pelanggan.
Demografi Asia Tenggara yang besar, tetapi sebagian besar belum tersentuh, memiliki ketertarikan setara kepada konten lokal ataupun asing. AlphaBeta melaporkan bahwa hampir separuh waktu menonton VOD berbayar di Indonesia mengarah kepada konten lokal.[17] Preferensi ini serupa di semua kelompok usia, sehingga menepis anggapan bahwa katalog streaming dengan mayoritas konten asing akan mengurangi permintaan lokal dan menyingkirkan budaya nasional. Permintaan yang kuat akan mendorong para pelaku industri OTT global untuk menyesuaikan diri dengan preferensi ini dengan memproduksi konten lokal berkualitas tinggi.
Pemerintah Indonesia dan industri film sebaiknya memanfaatkan peluang ini dengan berinvestasi lebih untuk mengangkat cerita lokal ke permukaan dalam produksi berkualitas tinggi. Kuota artifisial, terutama dengan persentase yang tidak sesuai, akan membuat layanan OTT lebih mengutamakan kuantitas daripada kualitas. Kuota yang telah berlaku masih dapat dipertahankan untuk menjaga distribusi tetap terkendali sementara rencana investasi dikembangkan, disarankan dengan fleksibilitas yang cukup.[18]
Kesimpulan
Kebijakan kuota konten lokal berfungsi sebagai pisau bermata dua. Kebijakan tersebut melindungi produsen domestik dari kejatuhan, tetapi juga mengurangi ketersediaan konten karen produsen besar terhambat dalam melakukan produksi dan distribusi. Implementasinya harus dilakukan dengan cermat dan rencana cadangan agar dapat memberdayakan produsen domestik, sehingga kebutuhan akan kuota itu sendiri dapat ditiadakan.
-
Komisi Penyiaran Indonesia. (2022, Maret 21). Konten lokal merupakan upaya menjaga eksistensi kebudayaan nasional. https://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/36535-konten-lokal-merupakan-upaya-menjaga-eksistensi-kebudayaan-nasional ↑
-
Lihat Australia Communications and Media Authority. (2025, Agustus 14). Australian content on commercial TV. Australian Government. https://www.acma.gov.au/australian-content-commercial-tv ↑
-
Potter, A., & Lotz, A. D. (2022). The first stage of Australia’s digital transition and its implications for Australian television drama. Media International Australia, 182(1), 95–110. https://doi.org/10.1177/1329878X211030370 ↑
-
Lihat UNESCO. Regulations on local television content. http://www.unesco.org/creativity/en/policy-monitoring-platform/regulations-local-television-content ↑
-
European Commission. (2025, Juli 8). Promotion and distribution of European works. https://digital-strategy.ec.europa.eu/en/policies/european-works ↑
-
AVMSD lengkap dapat diakses di: http://data.europa.eu/eli/dir/2010/13/oj ↑
-
Infocomm Media Development Authority. (2023, April 7). Television and radio. https://www.imda.gov.sg/regulations-and-licensing-listing/content-standards-and-classification/standards-and-classification/television-and-radio ↑
-
Broadcast Media Africa. (2025, Juli 24). OTT streaming: Regulator considers new local content quotas and taxation regulations. https://news.broadcastmediaafrica.com/2025/07/24/ott-streaming-regulator-considers-new-local-content-quotas-and-taxation-regulations/ ↑
-
Crouth, G. (2021, Juni 12). Against the stream: South Africa’s White Paper on streaming services could backfire. Daily Maverick. https://www.dailymaverick.co.za/article/2021-06-14-sa-white-paper-on-streaming-services-could-backfire/ ↑
-
ten Broeke, E. (2025, Agustus 30). Australian film and TV industry calling on content quotas to revitalise struggling local scene. ABC. https://www.abc.net.au/news/2025-08-30/delays-to-content-quotas-for-streaming-services-hurting-industry/105680966 ↑
-
European Council. (2019, November 21). Audiovisual media services. https://www.consilium.europa.eu/en/policies/audiovisual-media/ ↑
-
Keslassy, E. (2022, Juni 7). Netflix meets 30% European content quota in almost all markets on continent. Variety. https://variety.com/2022/digital/global/netflix-30-europe-content-quota-avms-1235286587 ↑
-
Lihat Standar Program Siaran, Bab 25 Pasal 68. P3-SPS lengkap dapat diakses di: https://www.kpi.go.id/download/regulasi/P3SPS_2012_Final.pdf ↑
-
Draf yang terbuka untuk umum keluaran tahun 2024 dapat diakses di: bit.ly/ruupenyiaran ↑
-
Beberapa ide tersebut telah dilegislasi di New Jersey dan California. Lihat Maddaus, G. (2023, Juni 27). Netflix to win big with tax incentive changes in New Jersey and California. Variety. https://variety.com/2023/biz/news/netflix-film-tax-incentives-california-new-jersey-1235655938/ ↑
-
Nugraha, D. W. (2024, Juli 9). Konten lokal jadi senjata Netflix rebut pasar regional. Kompas. https://www.kompas.id/artikel/serial-lokal-jadi-senjata-netflix-rebut-pasar-regional ↑
-
AlphaBeta. (2018). Asia-on-demand: The growth of VOD investment in local entertainment industries. https://accesspartnership.com/wp-content/uploads/2023/01/asia-on-demand_fa_spread_interactive.pdf ↑
-
Singapura mengikuti model ini untuk meregulasi kuota konten lokal. Lihat Infocomm Media Development Authority. (2018). Media convergence review: Final report. https://www.imda.gov.sg/~/media/imda/files/regulation%20licensing%20and%20consultations/consultations/media%20convergence%20review/1%20media%20convergence%20review%20final%20report.pdf ↑