- 14/10/2025
- Category: Commentaries ID
Penulis: Hilman Nurjaman
Penyunting: Ayom Mratita Purbandani
Perkembangan digital telah menghadirkan peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, interaksi sosial, dan penguatan demokrasi partisipatif. Akan tetapi, keterbukaan ruang digital ini juga membawa risiko serius, berupa kejahatan siber, mis/disinformasi, hingga ujaran kebencian. Untuk merespons tantangan tersebut, pemerintah Indonesia makin gencar melakukan patroli siber dengan alasan menjaga keamanan nasional dan ketertiban publik. Meski secara normatif langkah ini terlihat penting, praktik patroli siber memunculkan dilema. Pertanyaan mendasar yang muncul adalah bagaimana memastikan praktik patroli siber dapat dijalankan secara seimbang, sehingga kepentingan keamanan nasional tetap terjaga tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak-hak fundamental warga negara.
Patroli siber mendapatkan argumen legitimasi hukum dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta sejumlah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Patroli siber dijalankan oleh sejumlah lembaga negara dengan fungsi berbeda. Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, berfokus pada pemantauan konten media sosial dan internet. Kominfo melakukan patroli konten melalui sistem pemantauan dan analisis isu strategis, dengan kewenangan memblokir situs atau aplikasi. Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjalankan patroli siber untuk mencegah penyebaran ideologi terorisme.
Secara normatif, UU ITE ini dirancang untuk merespons penyebaran hoaks, ujaran kebencian, maupun konten yang bersifat radikal. Namun, dalam praktiknya, sejumlah studi menunjukkan bahwa pasal-pasal tertentu dalam undang-undang ini sering dipakai secara lentur hingga menjerat ekspresi kritis warga, terutama jurnalis dan aktivis.[1] Ketidaksesuaian antara tujuan normatif dengan implementasinya menimbulkan kritik tajam. Sebab, instrumen hukum yang semestinya melindungi berubah menjadi alat represi.
Dari sisi etika, dilema yang ada makin kompleks. Patroli siber, di satu sisi, dipandang sebagai mekanisme penting dalam proses mencegah kerusuhan digital. Namun, di sisi yang lain, patroli siber menghadirkan potensi besar untuk memperdalam asimetri atau ketidakseimbangan kekuasaan antara pemerintah dan warga negara. Oleh karena itu, praktik pengawasan digital bukanlah praktik teknokratis yang bersifat netral atau bebas nilai, melainkan berfungsi untuk mengontrol perilaku masyarakat.[2] Lebih dari itu, dilema etis ini semakin terasa ketika patroli siber berhadapan dengan realitas sehari-hari. Negara memiliki sumber daya besar untuk memantau aktivitas digital warganya, sementara individu hanya memiliki sedikit ruang untuk melakukan sesuatu termasuk melawan. Relasi ini juga semakin timpang dengan adanya kolaborasi antara aparat dan perusahaan platform, di mana laporan konten “berbahaya” sering berujung pada penghapusan otomatis tanpa proses deliberatif yang transparan.[3]
Kondisi demikian melahirkan apa yang disebut sebagai chilling effect atau efek jeri, yaitu situasi ketika warga enggan berpendapat karena khawatir menjadi target hukum. Akibatnya, ruang publik digital yang seharusnya menjadi tempat diskusi sehat justru terancam kehilangan nyawanya. Pertanyaan etis lain menyangkut siapa sebenarnya yang layak mengelola sensor. Apakah negara yang diberi mandat menjaga ketertiban, atau platform yang memiliki kuasa teknis atas infrastruktur digital? Keduanya menyimpan problematikanya tersendiri, negara berisiko otoriter, sedangkan platform sering digerakkan logika bisnis yang belum tentu selaras dengan kepentingan publik.[4]
Membandingkan dengan praktik internasional, kita bisa melihat spektrum pendekatan dalam mengatur patroli siber. Tiongkok adalah contoh ekstrem bagaimana negara menggunakan pengawasan digital sebagai alat kontrol politik. Dengan Great Firewall, pemerintah mampu menyaring hampir semua konten yang beredar dan membungkam wacana yang dianggap mengganggu stabilitas rezim. Model ini mungkin efektif dalam menjaga ketertiban versi negara, tetapi nyaris meniadakan kebebasan berekspresi.[5] Berbeda dengan Jerman yang mengembangkan pendekatan berbasis hukum melalui NetzDG (Network Enforcement Act). Undang-undang ini mewajibkan platform untuk menghapus konten ilegal, seperti ujaran kebencian atau propaganda ekstremis, dalam waktu 24 jam setelah dilaporkan. Di satu sisi, aturan ini berbasis kepastian hukum. Namun di sisi lain, juga menuai kritik karena memberi kuasa besar kepada platform untuk menentukan apa yang boleh atau tidak di ruang digital.[6] Sementara itu, Amerika Serikat (AS) berada di ujung spektrum lain. Dengan tradisi liberal yang kuat pada Amandemen Pertama Konstitusi, pemerintah lebih berhati-hati dalam melakukan intervensi. Patroli siber dibatasi pada kasus-kasus serius seperti terorisme atau pornografi anak. Namun, kasus Cambridge Analytica jadi pengingat bahwa privasi data warga di AS pun masih rentan.[7]
Tabel Komparasi Penerapan Patroli Siber Antar Negara:
| Negara | Karakteristik Utama | Dampak pada Kebebasan |
|---|---|---|
| Tiongkok | Pengawasan total, Great Firewall sensor negara langsung | Sangat represif, hampir meniadakan kebebasan berekspresi |
| Jerman | NetzDG, kewajiban platform hapus konten ilegal dalam 24 jam | Rule of law kuat, tapi kuasa besar di tangan platform |
| Amerika Serikat | Proteksi kuat Amandemen Pertama, intervensi terbatas | Kebebasan luas, tetapi privasi warga negara sering rentan |
Perbandingan ini memperlihatkan bahwa tidak ada satu model tunggal yang sepenuhnya ideal. Tiongkok mewakili kontrol negara yang represif, Jerman mencoba menyeimbangkan dengan rule of law, sedangkan Amerika Serikat memberikan prioritas tinggi pada kebebasan sipil meski dengan konsekuensi kerentanan privasi. Indonesia saat ini berada di posisi tengah, tetapi cenderung condong pada model kontrol negara dengan akuntabilitas yang belum memadai.
Untuk membangun model patroli siber yang lebih seimbang, ada sejumlah langkah yang dapat dipertimbangkan. Revisi terhadap pasal-pasal karet dalam UU ITE menjadi krusial agar instrumen hukum tidak lagi dipakai sebagai alat kriminalisasi ekspresi. Patroli siber juga harus diselenggarakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, laporan hasil patroli sebaiknya dipublikasikan secara berkala sehingga publik bisa menilai sejauh mana praktik tersebut dijalankan sesuai mandat hukum.
Selain itu, platform digital memang perlu dilibatkan dalam penanganan konten berbahaya, tetapi mekanisme banding harus tersedia agar pengguna tidak kehilangan haknya untuk melawan keputusan penghapusan konten. Tata kelola digital yang demokratis juga membutuhkan keterlibatan multi-pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas teknologi. Dengan begitu, keputusan penting tidak dimonopoli oleh negara atau perusahaan. Pada akhirnya, hukum perlu didukung oleh etika digital. Prinsip “tidak merugikan” (do no harm) dan penghormatan terhadap privasi harus menjadi panduan moral yang menuntun implementasi patroli siber di Indonesia.
Kesimpulan
Patroli siber memang memiliki nilai strategis dan diperlukan sebagai instrumen dalam menjaga keamanan digital, tetapi pelaksanaannya tidak boleh berubah menjadi cek kosong bagi negara untuk mengontrol ruang digital. Melihat dari kondisi global, Indonesia sebaiknya menghindari model represif dan lebih mengembangkan model berbasis rule of law serta mekanisme checks and balances. Tantangan terbesar bukan hanya memastikan efektivitas teknis, melainkan bagaimana patroli siber tidak bergeser menjadi instrumen otoritarianisme.
Hal ini menjadi relevan karena berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tanpa mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik yang kuat, kewenangan ini berpotensi diperluas secara berlebihan dan disalahgunakan di luar tujuan perlindungan keamanan digital. Dengan menegakkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, Indonesia berpeluang besar membangun model tata kelola digital yang demokratis, berkeadilan, sekaligus mampu menjaga keamanan nasional.
- Remanu, A. (2024) Analisis Implikasi UU ITE Terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital: Studi Kasus Greenpeace Indonesia, Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(2), p.11. doi: 10.53697/iso.v4i2.1984. ↑
- Lyon, D. (2018). The Culture of Surveillance: Watching as a Way of Life. Cambridge: Polity Press. ↑
- Tapsell, R. (2022). Disinformation and Democracy in Indonesia. Singapore: ISEAS Publishing. ↑
- Suzor, N. (2019). Lawless: The Secret Rules that Govern Our Digital Lives. Cambridge: Cambridge University Press. ↑
- Qiang, X. (2019). “The Road to Digital Unfreedom: President Xi’s Surveillance State.” Journal of Democracy, 30(1), pp. 53–67. ↑
- Schulz, W. (2018). “Regulating Intermediaries to Protect Privacy Online – The Case of the German NetzDG.” Internet Policy Review, 7(2), pp. 1–14. ↑
- Isaak, J. & Hanna, M. (2018). “User Data Privacy: Facebook, Cambridge Analytica, and Privacy Protection.” Computer, 51(8), pp. 56–59. ↑