Menavigasi Tantangan dan Peluang AI untuk Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja Indonesia

Penulis: Tane Hadiyantono
Editor: Hafiz Noer

Pengucilan dan marginalisasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja sering kali disebabkan oleh keterbatasan fisik atau hambatan komunikasi yang menghalangi mereka untuk berinteraksi dengan lancar. Namun dengan hadirnya AI, keterbatasan ini dapat dijembatani dengan teknologi generatif untuk membantu tugas dan komunikasi mereka. 

Tantangan utamanya adalah menghilangkan hambatan di lingkungan kerja dan ruang publik yang membatasi penyandang disabilitas mengakses AI. Untuk mengatasi masalah ini, terdapat tiga langkah mendasar yang dapat memfasilitasi ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas1: 1) Memperluas kesadaran; 2) Fokus pada manfaatnya; dan 3) Mengikuti prinsip-prinsip etika teknologi. Tulisan ini akan membahas bagaimana Indonesia dapat mengambil langkah-langkah mendasar ini untuk menavigasi penciptaan ruang kerja inklusif bagi penyandang disabilitas. 

Fakta dan angka disabilitas di tempat kerja di Indonesia

Berdasarkan penelitian advokasi kebijakan Prakarsa, Indonesia memiliki 17,74 juta penyandang disabilitas yang berada pada rentang usia produktif, hanya 43% di antaranya bekerja dan 79% darinya bekerja di sektor informal2 (bertani, nelayan, bekerja tanpa kontrak di pabrik atau sektor retail). Lebih dari 60% diantaranya putus sekolah dasar dan lulusan sekolah dasar, dan hanya 14% yang menyelesaikan Sekolah Menengah Atas. 

Dari mereka yang bekerja, 70% memiliki disabilitas penglihatan, 11% memiliki disabilitas pendengaran dan lebih dari separuh pekerja difabel memiliki lebih dari satu disabilitas.3 Penyandang disabilitas fisik yang tidak dapat melakukan pekerjaan tangan, jari, dan komunikasi termasuk yang paling tidak mendapatkan pekerjaan, sedangkan penyandang disabilitas fisik di kaki masih dapat bekerja di kursi roda.

Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,4 tempat kerja wajib memastikan penyandang disabilitas dapat memanfaatkan teknologi baru untuk membantu mereka dalam menjalankan tugasnya; dan agar mereka dapat bebas memilih pendampingnya sesuai pilihannya sebagaimana. Peraturan tersebut juga menyatakan tidak boleh ada pembatasan atau diskriminasi terhadap penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang dibuka oleh pemerintah atau sektor swasta. Selain itu, instansi pemerintah dan perusahaan milik negara harus terdiri dari 2% untuk penyandang disabilitas dan 1% untuk perusahaan swasta. Maka, teknologi AI dapat menjadi tambahan teknologi baru untuk membantu pekerjaan para penyandang disabilitas. 

Terlebih lagi, masyarakat Indonesia memiliki sikap positif dalam menggunakan teknologi AI untuk bekerja. Berdasarkan survei oleh Schwartz Reisman Institute for Technology and Society (SRI) dan Policy, Elections, and Representation Lab (PEARL) terhadap lebih dari 23.000 responden dari 21 negara, masyarakat Indonesia menjadi yang paling optimis dan percaya bahwa AI memiliki lebih banyak manfaat dibandingkan kerugian karena teknologi ini akan mempercepat penyelesaian pekerjaan.5 Apalagi pemerintah juga telah meluncurkan Strategi Nasional Kecerdasan Buatan (Stranas KA) pada tahun 2020 yang menunjukkan keseriusan negara untuk maju bersama AI. Adapun Stranas KA tersebut menyoroti lima sektor prioritas nasional yaitu kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan dan penelitian, ketahanan pangan, mobilitas dan kota pintar.6 

Namun, meski terdapat banyak orang yang akan memperoleh manfaat dari teknologi ini, aplikasi AI generatif untuk penyandang disabilitas yang tersedia di Indonesia masih terbatas. Pada saat artikel ini ditulis, hanya ada satu aplikasi asal Denmark, ‘Be My Eyes’, yang menghubungkan individu tunanetra dan rabun dekat dengan sukarelawan yang dapat melihat.7 

Ada beberapa aplikasi karya mahasiswa yang memenangkan kompetisi inovasi seperti Katakan AI karya mahasiswa Telkom University8 yang membantu penyandang tuna rungu berkomunikasi lebih lancar di ruang rapat virtual melalui voice-to-text, penerjemah bahasa isyarat, dan teks otomatis. Ada juga aplikasi AiCCESS karya mahasiswa Universitas Brawijaya9 yang menciptakan aplikasi dengan fitur voice-to-text dan text summaries yang bertujuan untuk membantu penyandang gangguan pendengaran atau tunarungu. Namun, Katakan AI dan AiCCESS tidak pernah sampai ke ranah komersial publik, kemungkinan karena terkendala isu pembiayaan. 

Seperti yang ditunjukkan di atas, terdapat sejumlah teknologi AI, dan inovasi untuk membantu penyandang disabilitas di Indonesia. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas kerja dan produktivitas penyandang disabilitas, pemerintah, pengambil keputusan, dan pengusaha di Indonesia dapat memasukkan teknologi AI generatif ke dalam operasional mereka. Indonesia dapat menghilangkan hambatan di lingkungan kerja dan ruang publik yang menghambat penyandang disabilitas dalam mengakses AI dengan menerapkan tiga langkah dasar berikut. 

Negara, pengambil keputusan, dan pemberi kerja di Indonesia harus mematuhi undang-undang di atas dengan memasukkan teknologi AI generatif ke dalam kegiatan mereka. Indonesia dapat menghilangkan hambatan di lingkungan kerja dan ruang publik yang menghambat penyandang disabilitas mengakses AI dengan menerapkan tiga langkah dasar berikut. 

Perluas kesadaran: dari disabilitas ke aksesibilitas 

Indonesia memiliki basis jumlah yang besar pada kategori penyandang disabilitas pada kelompok usia produktif dengan pendidikan terbatas. hanya sedikit yang memiliki pekerjaan formal. Ini merupakan kesempatan yang tersia-siakan sekaligus bukti kesenjangan dalam sistem kesejahteraan dimana pemerintah seharusnya memperlakukan warga negaranya dengan perhatian yang sama.

 Walau sudah ada regulasi tentang pemerataan pekerjaan10 dan pendidikan11 yang mengatur tentang kesempatan setara bagi penyandang disabilitas di Indonesia, namun kenyataannya masih jauh dari ideal. Karena itu, diperlukan pembahasan terarah terkait tipe disabilitas yang bisa dibantu dengan teknologi AI, sekaligus bisa segera diadopsi. 

Dalam hal tantangan para difabel di sektor kerja, Bank Dunia mengidentifikasi pada area ruang publik dan lingkungan kerja di mana komunikasi tradisional, tertulis atau lisan, menjadi satu-satunya bentuk komunikasi yang tersedia,12 maka kelompok disabilitas penglihatan, pendengaran, dan perkembangan saraf (neurodevelopmental) menjadi yang paling terkendala. Mereka mengalami kesusahan dalam memahami dan menyampaikan informasi dengan lancar. 

Kelompok ini memerlukan teknologi bantu untuk membantu komunikasi mereka dan teknologi AI generatif dapat membantu mereka berkomunikasi dengan speech-to-text, lingkungan virtual, pencatat audio, perangkat prediksi kata, pemeriksa ejaan, gesture input, dan fitur lain yang membantu tatap muka atau interaksi jarak jauh.13 

Melalui teknologi ini, penyandang disabilitas penglihatan dapat menggunakan VoiceOver Apple14 atau teknologi Seeing AI Microsoft15 untuk mendeskripsikan gambar atau teks digital, dan mereka yang mengalami gangguan bicara dapat menggunakan Parrotron Google16 untuk membaca pola bicara mereka yang terdistorsi, dan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aplikasi Be My Eyes. 

Namun terlepas dari semua penelitian dan pengembangan yang dilakukan, beban sebenarnya dalam mewujudkan teknologi AI di tempat kerja terletak pada komitmen eksekutif tempat kerja untuk menjadikan perusahaan mereka inklusif dan dapat diakses oleh penyandang disabilitas. Tanpa desain inklusif dan partisipasi penyandang disabilitas ke dalam desain alur kerja, kolaborasi manusia+mesin17 akan menghadapi risiko diskriminasi dan informasi yang bias.

Fokus pada manfaat: mengutamakan manusia

Isu kontroversial seperti biaya penelitian dan perombakan infrastruktur untuk mengakomodasi teknologi AI yang mahal, dan pengambilalihan pekerjaan oleh AI sering menjadi wacana utama mengenai kerugian AI di tempat kerja. Namun jika kita berfokus pada hal-hal negatif, kemajuan tidak akan tercapai selamanya. Sebaliknya, negara dan pengambil keputusan harus fokus pada bagaimana teknologi AI dapat meningkatkan proses perekrutan penyandang disabilitas, kehidupan di tempat kerja, dan evaluasi karyawan.18

Kenyatannya memang terdapat laporan bahwa perusahaan menggunakan alat algoritme perekrutan AI untuk menyaring pelamar yang menyebutkan disabilitas mereka.19 Kasus-kasus seperti ini harus ditangani dengan tuduhan diskriminatif dan perubahan kebijakan. Di sisi lain, sistem penilaian oleh AI (AI assesment) juga dapat dilatih untuk berinteraksi dengan penyandang disabilitas tanpa bias, penilaian visual, dan memberikan fleksibilitas waktu,20 sehingga AI dapat memberikan analisis murni berdasarkan kapasitas intelektual dan probabilitas produktivitas. 

Perusahaan juga dapat mengatasi potensi kendala dengan memberikan kesempatan kepada karyawan di masa depan untuk merinci jenis teknologi bantu AI yang mereka perlukan dan seberapa besar kontribusinya terhadap hasil kerja mereka. Lebih banyak informasi yang dihasilkan dan studi kasus penggunaan AI oleh penyandang disabilitas juga dapat menciptakan mesin yang lebih cerdas. Bank informasi ini dapat digunakan untuk mengembangkan teknologi AI yang lebih inklusif.  

Gunakan prinsip etika teknologi

Ada banyak pedoman etika AI yang dapat membantu para pengambil keputusan di Indonesia untuk mengadopsi kerangka kerja inklusif. Dalam hal AI untuk disabilitas, kerangka inovasi yang bertanggung jawab21 bisa menjadi landasan yang bagus. 

Kerangka kerja ini menyoroti empat dimensi etika dalam teknologi yaitu antisipasi melalui rencana kontinjensi, refleksivitas dengan mengakui keterbatasan teknologi, inklusi dengan melibatkan orang-orang yang terkena dampak langsung terhadap teknologi, dan daya tanggap perusahaan terhadap perubahan terkini. Senada dengan kerangka ini adalah metode R(AI)se22 yang berfokus pada responsivitas, aksesibilitas, inklusivitas, dan keamanan alat AI di tempat kerja. 

Perusahaan harus menyiapkan rencana darurat untuk skenario ‘what-ifs’ ketika teknologi AI menjadi simalakama. Kejadinnya bisa berupa algoritma yang bias, kecelakaan fisik pada gawai, perubahan regulasi dan lainnya. Dengan mempersiapkan rencana ini, para pemangku kepentingan dapat mengidentifikasi kekurangan mereka dan berupaya memecahkan tantangan-tantangan tersebut. 

Melibatkan penyandang disabilitas dalam rancangan rencana darurat serta alur kerja operasi akan memberikan wawasan langsung mengenai apa yang berhasil dan apa saja yang gagal. Dan yang terakhir, dengan bersiap, perusahaan akan mampu menghadapi tantangan di masa depan. Sedangkan di tingkat negara bagian, Prinsip AI oleh OECD menjadi awal yang baik bagi pemerintah untuk merancang kebijakan AI yang terpadu dengan memastikan transisi yang sigap. Tahap penelitian dan pengembangan AI perlu dikawal ke tahap penerapan demi membangun ekosistem AI yang dapat dipercaya.23


  1. Accenture. (n.d). AI for disability inclusion. Accenture. https://www.accenture.com/content/dam/accenture/final/a-com-migration/custom/_acnmedia/pdf-155/Accenture-AI-For-Disablility-Inclusion.pdf. (Diakses: 11 Agustus 2024). ↩︎
  2. Perkumpulan PRAKARSA. (2022). Penyandang Disabilitas di Tempat Kerja: Kondisi dan Tantangannya di Indonesia sebagai Negara G20. Perkumpulan PRAKARSA. ↩︎
  3. Ibid. Prakarsa, p.25. ↩︎
  4. Republik Indonesia. (2016) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas., Database Peraturan Perundang Undangan. Tersedia di: https://peraturan.go.id/files2/uu-no-8-tahun-2016_terjemah.pdf (Diakses: 11 Agustus 2024). ↩︎
  5. Maslej, N. et al., (2024). The AI Index 2024 Annual Report. Institute for Human-Centered AI, Standford University. https://aiindex.stanford.edu/wp-content/uploads/2024/05/HAI_AI-Index-Report-2024.pdf (Accessed: 11 August 2024) ↩︎
  6. BPPT. (2020). Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia 2020-2045. Sekretariat Nasional Kecerdasan Artifisial Indonesia. https://ai-innovation.id/strategi (Diakses: 11 Agustus 2024). ↩︎
  7. Be My Eyes. (n.d). Menjadi mata bagi penyandang tunanetra dan penglihatan terbatas. Be My Eyes. https://www.bemyeyes.com/language/indonesian (Accessed: 15 Agustus 2024). ↩︎
  8. Indonesia News Center. (2023). Telkom University Students’ ‘Katakan AI’ Idea Prevails at Microsoft Indonesia – AI for Accessibility Hackathon 2023. Microsoft. https://news.microsoft.com/id-id/2023/06/22/telkom-university-students-katakan-ai-idea-prevails-at-microsoft-indonesia-ai-for-accessibility-hackathon-2023/ (Accessed 15 August 2024). ↩︎
  9. Admin. (2023). Inovasi AiCCESS, Prototipe Bantu Tuna Rungu. Sustainable Development Goals Center Universitas Brawijaya. https://sdgs.ub.ac.id/inovasi-aiccess-prototipe-bantu-tuna-rungu/ (Accessed 15 August 2024). ↩︎
  10. Republik Indonesia. (2003). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kementerian Perindustrian. Available at: https://kemenperin.go.id/kompetensi/UU_13_2003.pdf (Diakses: 07 Agustus 2024). ↩︎
  11. Ibid. Republik Indonesia. hal6. ↩︎
  12. Hata, A. Wang, H. Yuwono, J. Nomura, S. (2023). Assistive Technologies for Children with Disabilities in Inclusive and Special Schools in Indonesia. Bank Dunia. https://documents1.worldbank.org/curated/en/099543306052328820/pdf/IDU01f2788e204497047d60a3ea05db5ca5d1a6b.pdf (Diakses: 07 Agustus 2024). ↩︎
  13. Raja, D. (2016) Bridging the Disability Divide through Digital Technologies, World Bank. Tersedia di: https://thedocs.worldbank.org/en/doc/123481461249337484-0050022016/original/WDR16BPBridgingtheDisabilityDividethroughDigitalTechnologyRAJA.pdf (Diakses: 07 Agustus 2024). ↩︎
  14. Apple. (nd). Accessibility. Apple. https://www.apple.com/accessibility/ (Diakses: 11 Agustus 2024). ↩︎
  15. Microsfot. (nd). Seeing AI. https://www.microsoft.com/en-us/garage/wall-of-fame/seeing-ai/. (Diakses: 11 Agustus 2024). ↩︎
  16. Biadsy, F.dkk., (2019). Parrotron: An End-to-End Speech-to-Speech Conversion Model and its Applications to Hearing-Impaired Speech and Speech Separation. Interspeech. https://arxiv.org/abs/1904.04169 ↩︎
  17. Ibid. Accenture. h3. ↩︎
  18. Ibid. Accenture. h9. ↩︎
  19. Roth, S.Delbos, B. (2024). AI is causing massive hiring discrimnation based on disability. The Hill.  https://thehill.com/opinion/technology/4576649-ai-is-causing-massive-hiring-discrimination-based-on-disability/ (Diakses pada 11 Agustus 2024). ↩︎
  20. Fisher, L.Bonaccio, S.Connelly, E. (2024). AI-based tools in selection: Considering the impact on applicants with disabilities. Organizational Dynamics. Volume 53, Issue 1,  
    https://doi.org/10.1016/j.orgdyn.2024.101036
    ↩︎
  21. Stilgoe, J., Owen, R., & Macnaghten, P. (2013). Developing a framework for responsible innovation. Research Policy, 42(9), 1568–1580. https://doi.org/10.1016/j.respol.2013.05.008 ↩︎
  22. Ibid. Accenture. h26-27. ↩︎
  23. OECD. (2024). Shaping an enabling policy environment for AI (Principle 2.3). OECD.  https://oecd.ai/en/dashboards/ai-principles/P12 ↩︎