- 01/07/2024
- Category: Commentaries ID
Penulis: M. Irfan Dwi Putra
Editor: M Perdana Karim
Media sosial telah menjadi bagian integral dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang yang terhubung ke jaringan internet dapat mengakses media sosial, membagikan dan menerima informasi di dalamnya, berinteraksi dengan pengguna lain, serta mengekspresikan dirinya dengan bebas. Di satu sisi, hal ini berimplikasi positif karena keberadaan media sosial mampu mendorong kebebasan berekspresi, menyediakan akses informasi yang lebih luas, dan menciptakan kehidupan sosial yang lebih demokratis.1 Namun, di sisi lain, keberadaan media sosial juga membawa sejumlah ancaman seperti munculnya misinformasi dan disinformasi, perundungan secara daring, ujaran kebencian, pornografi, dan pencemaran nama baik yang semuanya dapat dikategorikan sebagai konten ilegal dan berbahaya.2 Keberadaan konten ilegal dan berbahaya tersebut menciptakan kondisi yang tidak kondusif di media sosial yang pada akhirnya dapat membahayakan keselamatan pengguna.
Media sosial seharusnya menjadi ruang digital yang aman bagi semua orang. Oleh karena itu, solusi yang tepat perlu dilakukan untuk mengatasi ancaman konten ilegal dan berbahaya yang ada di dalamnya. Salah satu cara yang saat ini banyak digunakan untuk mengatasi ancaman tersebut adalah moderasi konten. Moderasi konten adalah serangkaian proses untuk meninjau dan mengawasi konten yang dihasilkan oleh pengguna di platform daring seperti media sosial. Moderasi konten dilakukan untuk memastikan bahwa konten tersebut sesuai dengan panduan komunitas, kebijakan platform, dan ketentuan hukum yang berlaku.3 Moderasi konten di media sosial menjadi suatu urgensi karena pada hakikatnya konten yang beredar di media sosial dihasilkan oleh pengguna tanpa adanya proses kurasi untuk menguji kelayakannya seperti pada media konvensional. Dengan kata lain, keputusan tentang layak atau tidaknya konten tersebut untuk dipublikasi dan dibagikan ke media sosial hanya didasarkan pada kesadaran dan kebijaksanaan pengguna semata. Tanpa adanya moderasi konten, media sosial akan menjadi tong sampah bagi misinformasi dan disinformasi, ujaran kebencian, dan konten-konten ilegal serta berbahaya lainnya.
Dalam praktiknya, moderasi konten dapat dilakukan oleh berbagai pihak, di antaranya negara dan platform media sosial. Moderasi konten yang dilakukan oleh negara umumnya didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut. Apabila terdapat konten yang melanggar ketentuan hukum, negara memiliki legitimasi dan otoritas untuk menghapus konten tersebut dari suatu platform. Bentuk moderasi konten ini sering dikaitkan dengan penyensoran yang banyak dilakukan oleh negara-negara dengan sistem otoritarian seperti Tiongkok.4 Pemerintah Tiongkok memiliki kendali yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakatnya, tidak terkecuali aktivitas masyarakat di ruang digital. Besarnya kendali ini membuat pemerintah Tiongkok menerapkan kebijakan sensor yang sangat ketat. Konten-konten yang dianggap mengganggu stabilitas politik, keamanan nasional, dan kepentingan pemerintah akan dihapus peredarannya dari internet.5 Moderasi konten seperti ini sering mendapatkan kritik keras karena negara kerap menjadikan moderasi konten sebagai alat untuk merepresi kebebasan berekspresi dan alat kontrol politik bagi pengguna media sosial.6
Selain itu, sejumlah platform daring juga memiliki mekanisme moderasi konten yang didasarkan pada kebijakan platform dan panduan komunitas. Facebook, misalnya, yang memiliki Facebook Oversight Board yang bertugas untuk meninjau keputusan moderasi konten yang dilakukan Facebook dan memberikan rekomendasi terkait dengan moderasi tersebut ke Facebook.7 Di beberapa platform lain seperti YouTube, moderasi konten dijalankan dengan bantuan kecerdasan artifisial.8 Moderasi konten yang dilakukan oleh platform media sosial pun memiliki kelemahan seperti kurangnya transparansi, potensi bias, dan potensi pelanggaran kebebasan berekspresi. Kasus shadow banning terhadap konten-konten terkait Palestina yang dilakukan oleh Instagram dan Facebook pada akhir 2023 hingga awal 2024 menjadi salah satu catatan pelanggaran dalam moderasi konten oleh platform.9
Di tengah-tengah permasalahan tentang moderasi konten, muncul pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang rencana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS). Menkominfo mengeklaim bahwa rencana ini didasarkan pada kajian akademik dan rekomendasi dari UNESCO untuk memastikan dan mengawasi tata kelola ruang digital di Indonesia agar lebih berkualitas, sehat, dan akuntabel. Selain itu, keberadaan DMS ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital dari bahaya konten-konten ilegal dan berbahaya.10 Setelah narasi ini muncul, berbagai reaksi pro dan kontra muncul di tengah masyarakat. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengkritisi rencana pembentukan DMS yang dinilai berpotensi mengekang kebebasan berekspresi di dunia digital karena ketiadaan dasar hukum yang melandasinya.11 Terlebih, narasi ini muncul tanpa gambaran yang jelas mengenai bentuk, kewenangan, tugas, serta mekanisme yang dimiliki oleh DMS ini.12 Pemerintah mengeklaim bahwa DMS ini nantinya akan seperti Dewan Pers, tetapi lingkupnya di media sosial. Namun, sejumlah pakar meragukan klaim tersebut mengingat tidak ada dasar hukum yang menjadi landasan pembentukan DMS sebagaimana yang diharapkan akan diatur dalam Revisi Kedua UU ITE.13
Ide tentang pembentukan DMS sebenarnya telah dicetuskan oleh Article 19—sebuah organisasi HAM internasional yang berfokus pada kebebasan berekspresi—dalam proposalnya tentang social media councils (SMC). Dari proposal tersebut, tujuan dari pembentukan SMC yang sebenarnya justru adalah melindungi kebebasan berekspresi dari dominasi platform teknologi dalam moderasi konten sehingga menciptakan lingkungan media sosial yang kondusif.14 Dalam proposal tersebut, SMC direncanakan akan dibentuk di Irlandia sebagai pilot program, tetapi hingga tulisan ini dibuat tidak ada literatur yang membahas tentang bentuk konkret dan implementasi SMC atau DMS di negara tersebut.
Jika ditelaah lebih lanjut, pembentukan DMS sejatinya diperlukan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat. Dengan adanya DMS, konten-konten ilegal dan berbahaya bisa dimoderasi sehingga pengguna bisa lebih aman dalam berselancar di media sosial. Namun, narasi pembentukan DMS ini harus memperhatikan sejumlah hal agar pada praktiknya DMS dapat berjalan sesuai dengan tujuannya. Sebelum membahas tentang pembentukan DMS, hal paling fundamental yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah memperjelas definisi konten ilegal dan berbahaya dalam regulasi yang ada—dalam hal ini adalah UU ITE dan peraturan pelaksananya. Pemerintah juga perlu mengklasifikasikan konten-konten yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan kriteria-kriteria yang jelas dan tidak multitafsir. Hal ini penting dilakukan agar moderasi konten juga dapat dilakukan dengan panduan yang terukur dan terdefinisikan. Tanpa adanya regulasi yang jelas, moderasi konten sangat berpotensi melanggar kebebasan berekspresi dan hak-hak pengguna lainnya di ruang digital.
Kedua, merujuk pada proposal Article 19, DMS seharusnya berbentuk sebuah forum yang bersifat multistakeholder, bukan lembaga atau badan yang berada di bawah pemerintah.15 Hal ini bertujuan agar DMS bersifat independen, netral, transparan, dan tidak digunakan pemerintah sebagai alat sensor yang dapat mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital. Independensi DMS sangat penting untuk memastikan bahwa moderasi konten dilakukan pada prinsip-prinsip yang objektif dan adil dan menjauhkan kepentingan politik dan komersial dari pihak dominan. Ketiga, sebagai forum multistakeholder, DMS harus melibatkan berbagai elemen masyarakat mulai dari organisasi masyarakat sipil, akademisi dan peneliti, platform media sosial, dan pemerintah. Keterwakilan para pemangku kepentingan ini juga harus seimbang yang tecermin dari komposisi anggotanya. Komposisi DMS yang seimbang akan mendorong netralitas dan menghindari dominasi pemerintah atau platform teknologi yang berpotensi melanggar hak-hak pengguna dalam moderasi konten.
Keempat, jika memang nantinya DMS akan berwenang melakukan moderasi konten secara langsung, harus ada mekanisme banding bagi pengguna yang merasa haknya telah dilanggar akibat moderasi tersebut. Mekanisme banding ini penting untuk memastikan bahwa keputusan moderasi dapat ditinjau ulang dan berjalan dengan memenuhi prinsip due process of law. Terakhir, moderasi konten yang nantinya akan dilakukan juga harus sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional, khususnya yang berkaitan dengan pelindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak-hak anak di ruang digital, hak atas privasi, dan hak-hak pengguna di ruang digital lainnya. Pemenuhan standar internasional ini dimaksudkan agar moderasi konten tetap berjalan sesuai dengan koridor penghormatan terhadap HAM.
- Tucker, J.A. et al. (2017) ‘From Liberation to Turmoil: Social Media and Democracy’, Journal of Democracy, 28, pp. 46-59. ↩︎
- Yar, M. (2018) ‘A Failure to Regulate? The Demands and Dilemmas of Tackling Illegal Content and Behaviour on Social Media’, Journals and Campus Publications, 1, pp. 5-20. ↩︎
- Langvardt, K. (2018) ‘Regulating Online Content Moderation’, Georgetown Law Journal, 106, pp. 1353-1388. ↩︎
- Liu, J. (2024) ‘Internet Censorship in China: Looking Through the Lens of Categorisation’, Journal of Current Affairs, pp. 1-16. ↩︎
- Ibid. ↩︎
- Rusnandi (2022) ‘Restrictions on Freedom of Expression Under Chinese President Xi Jinping in the Globalization Era’, Papua Journal of Diplomacy and International Relations, 2, pp. 81-94. ↩︎
- Klonick, K. (2020) ‘The Facebook Oversight Board: Creating an Independent Institution to Adjudicate Online Free Expression’, The Yale Law Journal, 129, pp. 2418-2499. ↩︎
- O’Connor, J.F. dan Moxley, E. (2023) ‘Our approach to responsible AI innovation’ Tersedia pada: https://blog.youtube/inside-youtube/our-approach-to-responsible-ai-innovation/. Diakses pada 25 Juni 2024. ↩︎
- Human Rights Watch. “Meta’s Broken Promises: Systemic Censorship of Palestine Content on Instagram and Facebook’ Tersedia pada: https://www.hrw.org/report/2023/12/21/metas-broken-promises/systemic-censorship-palestine-content-instagram-and. Diakses pada 25 Juni 2024. ↩︎
- Puspitalova, A.T. (2024) ‘Polemik Dewan Media Sosial, Ini Kata Menkominfo Budi Arie dan YLBHI’ Tersedia pada: https://nasional.tempo.co/read/1876794/polemik-dewan-media-sosial-ini-kata-menkominfo-budi-arie-dan-ylbhi. Diakses pada 25 Juni 2024. ↩︎
- Faturahman, A.A. (2024) ‘Kelompok Sipil Kritik Rencana Pembentukan Dewan Media Sosial, Persoalkan Tak Ada UU sebagai Landasannya’ Tersedia pada: https://nasional.tempo.co/read/1872626/kelompok-sipil-kritik-rencana-pembentukan-dewan-media-sosial-persoalkan-tak-ada-uu-sebagai-landasannya. Diakses pada 25 Juni 2024. ↩︎
- Ibid. ↩︎
- Purba, P.G.T. (2024) ‘Dewan Media Sosial, Independen atau Dikontrol Pemerintah?’ Tersedia pada: https://www.dw.com/id/dewan-media-sosial-independen-atau-dikontrol-pemerintah/a-69222436. Diakses pada 25 Juni 2024. ↩︎
- Article 19. (2021) Social Media Councils: One piece in the puzzle of content moderation. London: Article 19. ↩︎
- Ibid. ↩︎