[SIARAN PERS] Menelisik Keadaan Pekerja Kelas Menengah Indonesia di Era Digital | Difussion #111

Yogyakarta (8/5/2024) – Arus transformasi digital yang pesat telah mengubah lanskap pekerjaan masa kini, dimana jenis pekerjaan beserta metode pelaksanaannya menjadi semakin beragam. Fenomena ini juga terjadi di Indonesia, memengaruhi setiap kalangan dari berbagai kelas sosial. Center for Digital Society (CfDS) UGM turut berpartisipasi membahas isu ini dalam kegiatan diskusi Digital Future Discussion (Difussion) ke-111 yang bertajuk “Mempertemukan Harapan dan Realita Kondisi Kerja Kelas Menengah di Indonesia”. Kegiatan ini diadakan pada Rabu (8/5) dengan menghadirkan Arifatus Sholekhah, Research Officer CfDS, dan Rizma Afian Azhiim, bagian dari Serikat Pekerja Kampus, dalam acaranya. Diskusi ini disiarkan langsung melalui akun YouTube resmi CfDS UGM pada pranala https://www.youtube.com/live/fX7x8TAcu-Q?si=zij7a4tDgIhpFIUj. 

Arifatus mendiskusikan fenomena kenaikan jumlah pekerja lepas (freelancer) di Indonesia yang mencapai 4,32 juta orang di tahun 2020. Peristiwa ini didukung oleh berkembangnya kemudahan akses internet, kebutuhan bisnis, hingga peningkatan platform. Hadirnya Artificial Intelligence (AI) juga menghasilkan jenis-jenis pekerjaan baru di berbagai sektor dan memungkinkan masuknya kelompok kelas menengah untuk berpartisipasi dan memilih opsi pekerjaan-pekerjaan tersebut. Ia mendeteksi pekerja lepas sebagai pekerja yang bekerja sesuai dengan proyek yang ingin dikerjakan, seperti content creator, driver ojek online, freelancer UI dan UX, dan sebagainya.

Arifatus melihat pekerjaan di dunia digital sebagai sebuah dilema. Di satu sisi, pekerjaan digital menawarkan independensi pekerjaan, kesempatan baru, dan fleksibilitas. Di sisi yang lain, pekerjaan digital mengandung ketidakpastian dan kecemasan, kerentanan pekerjan, serta isu-isu hak pekerja. Meresponi keadaan ini, berbagai pihak di Indonesia perlu turut berkontribusi untuk menangani masalah-masalah pekerja kelas menengah di tengah era digital. Misalnya, pemerintah perlu menetapkan kebijakan terkait upah pekerjaan dengan jam fleksibel dan menegaskan kebijakan mengenai perlindungan kerja, asuransi, dan jaminan sosial. Pihak swasta perlu memberikan jaminan perlindungan kerja bagi para karyawannya dan menetapkan kontrak kerja yang adil. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat umum dapat ikut menyebarkan kesadaran mengenai kerentanan pekerja di era digital dan mendukung pembentukan serikat buruh. Pihak media dan akademisi dapat menyebarkan informasi mengenai hak buruh dan menggaungkan isu kerentanan buruh melalui penelitian dan diseminasinya.

Narasumber berikutnya, Rizma, membahas tantangan struktural untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan stabil. Rizma menyampaikan bahwa terdapat tantangan pada struktur politik pemerintahan, seperti perubahan norma ketenagakerjaan setelah UU Cipta Kerja terbit, fokus kebijakan pemerintah untuk membangun industri yang mendukung hilirisasi tetapi tidak menyerap banyak tenaga kerja, serta transformasi kebijakan pengupahan yang menghapuskan Upah Minimum Sektoral dan membiarkan kenaikan upah minimum ‘tertekan’ di bawah biaya hidup pekerja. Ia juga mendiskusikan tantangan pada struktur sosial dalam meraih pekerjaan layak dan stabil. Tantangan-tantangan ini termasuk rendahnya pemahaman pekerja terkait pentingnya berserikat dan hak pekerja untuk berunding secara kolektif, paradoks pasar kerja (dimana pasar kerja cenderung bersifat monopsoni dan kompetisi antar pekerja untuk mencapai prestasi, upah, serta jabatan tertinggi terus meningkat ke level yang sangat mengkhawatirkan), dan paradoks pendidikan (dimana institusi pendidikan mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang dapat berguna di dunia kerja tanpa mengajarkan hak pekerja dan norma-norma ketenagakerjaan). 

Rizma menyarankan beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat kelas menengah untuk memperjuangkan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan. Masyarakat dapat mengadakan kelas kuliah ketenagakerjaan dan hubungan industrial yang terbuka untuk semua jurusan dan khalayak umum, meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya serikat pekerja dan hak untuk berunding dalam hubungan industrial, mengidentifikasi dan memetakan serikat pekerja yang relevan dengan sektor pekerjaan selagi memasuki dunia kerja, serta bergabung dengan serikat pekerja dan meluangkan waktu untuk mengikuti kajian, konsolidasi, dan perundingan serikat tersebut.

Terkait isu pengembangan karir, Arifatus menyampaikan bahwa pengembangan karir harus disesuaikan dengan tren zaman dan pekerja harus tetap sadar akan hak dan kewajibannya. Selain sudut pandang pekerja, sudut pandang perusahaan juga menjadi penting. Ketika dihadapkan dengan tren dan kebutuhan baru, perusahaan perlu mengusahakan pelatihan dan pemberdayaan karyawan yang sudah ada agar lebih terampil, alih-alih langsung memilih jalur pemutusan hubungan kerja dan perekrutan karyawan baru. Rizma juga menganjurkan para pekerja untuk tidak hanya meninjau posisi diri sebagai pekerja dan perusahaan tempatnya bekerja, namun juga peka melihat posisi sektor dan perubahan-perubahan yang dihadapinya. “Bagaimana konsep pengembangan karir yang berkelanjutan? Kalau kita semua posisinya prekariat, maka konteks berkelanjutan adalah, sebesar apa kemampuan kita untuk agile, untuk tangkas, terhadap perubahan? Itu. Asah kemampuan kita. Pengembangan karir yang berkelanjutan adalah pengembangan diri yang bisa beradaptasi dengan perubahan,” tegas Rizma. 

Penulis: Carmelia Gaby Talia