[SIARAN PERS] Berkolaborasi Bersama Perludem, CfDS Ungkap Ketidaksetaraan Rasio Antara Iklan Politik di Media Sosial dengan Transparansi Pendanaannya  | Desus #9

Yogyakarta, 8 Desember 2023 – Transformasi kampanye partai politik ditandai dengan persebarannya di kanal media sosial. Hal ini disebabkan karena jumlah angka pengguna yang besar, mengisyaratkan potensi suara di dalamnya. Meskipun demikian, tidak sejalan dengan tingginya jumlah iklan, tingkat transparansi dan akuntabilitas dari pengeluaran dana iklan politik justru tergolong rendah. Selain itu, minimnya regulasi mengenai kondisi ini memicu adanya potensi manipulasi opini publik oleh para buzzer. Merespon hal ini, CfDS berkolaborasi bersama Perludem dalam Desus #9: “Iklan Politik di Media Sosial dan Transparansi Pendanaannya”, untuk membangun kesadaran publik terhadap pengawasan iklan dan kampanye politik di media sosial. Arga Irmawan (Dosen Departemen Politik Pemerintahan UGM & Adjunct Researcher CfDS) bersama Heroik M. Pratama (Peneliti dan Senior Program Officer Perludem) menjadi pembicara pada kesempatan kali ini dengan dimoderatori oleh Allysa Putri Rendry (Partnership Staff CfDS).

Pola Komunikasi Partai Politik dan Tantangan Demokrasinya

Arga Imawan membuka presentasinya dengan menjelaskan bahwa perkembangan ruang digital menjadi sebuah arena perebutan dan pengaruh antar aktor. Hal ini tercermin dari setiap infografis yang cenderung condong pada nilai tertentu sehingga kondisi ini merepresentasikan tren pola komunikasi yang berbeda-beda dari kandidat dari masing-masing partai politik. 

Tren pola komunikasi Anies Baswedan bergeser dari politisi keseharian menjadi selebritas politisi, terlihat misalnya melalui simbol tangan menyapa. Pergeseran ini terlihat signifikan di tiga aktivitasnya, seperti ketika menjadi jubir yang menekankan nilai demokrasi, ketika menjadi Menteri Pendidikan yang menjaga jarak, ditandai dengan adanya keterpisahan antara akun instansi di postingannya. Puncaknya adalah ketika mencalonkan diri sebagai presiden yang membuat twitnya semakin terarah di pendekatan dan komunikasi yang lebih naratif. Di sisi lain, tren komunikasi Prabowo Subianto mengalami perubahan dari politisi superstar di 2014 dengan penampilan militernya menjadi politisi keseharian, tercermin dari berbagai postingan ringan, seperti kucing di media sosialnya. Selain itu, Ganjar Pranowo yang awalnya dikenal sebagai politisi keseharian kini mengalami transformasi menjadi politisi selebritas, terutama ketika menjelang Pemilu. 

“Meskipun demikian, tren pola komunikasi ini menciptakan tantangan demokrasi elektoral di masa depan, di mana kondisi ini menjadi semakin cair sehingga sulit mendeteksi tentang nuansa kampanye politik. Selain itu, dana kampanye di media sosial ini juga tidak terlaporkan dalam segi belanja buzzer dan belanja ads”, Arga Irmawan menyimpulkan.

Iklan Kampanye dan Transparansi Dananya

Mekanisme pelaporan dana kampanye mengkategorikan rezim keuangan partai politik menjadi dua, yakni di luar tahapan pemilu dan selama pemilu  yang kemudian dibagi lagi dalam tiga bentuk, yaitu laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan, dan laporan pengeluaran. Ketidakpatuhan dalam melaporkan dapat mengakibatkan diskualifikasi dalam pemilu, tetapi sayangnya mekanisme ini masih terdapat kelemahan, sesuai temuan dari Perludem. 

Terdapat temuan tidak terlapornya iklan di media sosial dari masing-masing Pilkada di tahun 2020, seperti salah satu paslon di Makassar yang menghabiskan sekitar 900 juta. Laporan dana kampanye ini ditujukan untuk memuat banyak indikator, seperti dana maupun jasa. Menurut data, ditemukan iklan yang lebih dominan berasal dari akun yang tidak resmi atau tidak tercatat sehingga hal ini mungkin tidak dilaporkan dengan sepenuhnya. “Perludem percaya bahwa sebanyak apapun aktivitas beriklan di media sosial, jika dilaporkan secara akurat, akan memberikan kontribusi positif terhadap transparansi dan akuntabilitas dana kampanye”, timpal Heroik Pratama.

Kesimpulannya, untuk menanggulangi tantangan utama Pemilu 2024, yakni kurangnya transparansi dan akuntabilitas, terutama di platform media sosial, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu untuk melakukan tinjau balik guna melacak laporan dana kampanye dengan alat-alat, seperti Meta Ads Library.

Penulis: Muhammad Alfasya Syabil Sholatar
Penyunting: Ni Kadek Ayu Pratiwi