Pergeseran Otoritas atau Hanya Masyarakat yang Terfragmentasi? Studi Kasus Mama Ghufron

Author: Azka Amananda Putri
Editor : Ayom Mratita Purbandani

Abuya Mama Ghufron Al-Bantani atau yang akrab disapa dengan Mama Ghufron adalah pemilik Pondok Pesantren Uniq Nusantara, Malang, Jawa Timur yang beberapa waktu terakhir viral di media sosial. Potongan konten-konten kontroversial miliknya beredar di TikTok dan Instagram.

Beberapa di antaranya adalah pelafalan “syududu” yang ia klaim sebagai bahasa suryani, berbicara dengan semut, dan panggilan video dengan malaikat maut. Hal ini memicu perdebatan di media sosial hingga meme candaan bersifat peyoratif di masyarakat. Meskipun Mama Ghufron sudah mendapatkan legasi dan otoritas sebagai pemimpin di pondok pesantrennya, media dapat mengubah pandangan masyarakat mengenai sosok Mama Ghufron. Lantas, bagaimana peran media dapat mengubah otoritas keagamaan yang sudah dibangun secara konvensional?

Legitimasi Otoritas Agama dan Perkembanganya

Otoritas keagamaan secara historis dibangun melalui proses yang panjang dan berlapis. Seiring dengan perkembangan media, pembentukan otoritas keagamaan turut berubah. Di Indonesia, dimana mayoritas memeluk agama Islam, salah satu mekanisme arus utama adalah sistem sanad. Sistem sanad merupakan pemberian ilmu secara turun-temurun untuk menjaga keaslian dan otoritas keilmuan. Menurut Nurhamidin, dahulu sistem otoritas ulama didapatkan melalui sanad keilmuan, legitimasi lembaga, reputasi moral, dan spiritual. Namun, setelah perkembangan media, otoritas keagamaan tidak lagi bersandar secara eksklusif pada tradisi sanad keilmuan. Pembentukan otoritas ulama bergeser ke media dan dipengaruhi oleh jangkauan visibilitas dan popularitas dalam media sosial.[1]

Persebaran dan Algoritma Konten Agama

Untuk memahami pergeseran otoritas melalui media, salah satu konsep yang dapat menjelaskan ini adalah mediatisasi agama. Mediatisasi berkaitan dengan pengaruh media dalam perubahan interaksi di masyarakat, sehingga praktik keagamaan tidak bisa dipisahkan dengan perkembangan media. Mediatisasi agama menghasilkan representasi agama yang lebih cair dalam menjalin hubungan dibandingkan praktik konvensional yang kental dengan hirarki yang ketat[2]. Berdasarkan hal tersebut, maka institusi agama sudah terintegrasi dan masuk ke dalam logika media.

Viralnya konten Mama Ghufron dipengaruhi oleh aktivitas masyarakat dalam media sosial dari banyaknya jumlah suka, share, komentar dan pengikut. Penelitian Deza dan Parikh menjelaskan apa yang disebut sebagai konten viral, yakni suatu konten dapat dikatakan sebagai konten yang viral jika konten tersebut telah dibagikan berulang kali oleh pengguna media sosial, serta menyebar di jejaring pengguna media[3]. Konten ceramah Mama Ghufron yang diunggah di Youtube kemudian dipotong dalam bentuk video pendek (clipper) dan disebar dalam berbagai platform media. Potongan video ini menarik atensi dan membentuk narasi masyarakat tanpa melihat konteks dari video utuh. Dengan demikian, audiens yang terpancing emosinya mendorong engagement.

Fenomena ini sangat bergantung pada cara kerja platform media. Menurut Van Dijk dan Poell, konten di media sosial memiliki karakteristik popularitas[4]. Karakteristik ini sejalan dengan desain platform media sosial yang mendorong visibilitas dalam algoritma agar dapat disebar secara masif dan cepat hanya dengan satu klik. Potongan konten yang tersebar menciptakan pemahaman yang terfragmentasi. Akibatnya, konten yang viral menyebabkan polarisasi emosional.

Fragmentasi Otoritas dan polarisasi Dialog

Potongan konten kontroversial milik Mama Ghufron menerima kritik dari lembaga Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kritik ini dilontarkan sebab potongan konten tersebut dirasa tidak berdasar dan dapat menyesatkan umat muslim[5]. Beberapa tokoh agama Islam turut angkat bicara mengenai ajaran dakwah Mama Ghufron, seperti Ustadz Felix Siauw dan Ustadz Adi Hidayat. Ironisnya, respon ini mendorong konten ini naik ke permukaan dan menjadi perbincangan publik. Content creator dan masyarakat turut meramaikan cuplikan video dalam bentuk hiburan hingga sarkasme. Respons berlapis dari lembaga dan tokoh agama serta kelakar publik menurunkan otoritas Mama Ghufron di platform media.

Meskipun demikian, Mama Ghufron tidak banyak menanggapi cemooh, ia menegaskan bahwa apa yang diajarkannya bukanlah sesuatu yang sesat, tetapi bersumber dari Al-Quran dan Hadis[6]. Pihak pesantren turut mengonfirmasi sanad keilmuan yang diperoleh Mama Ghufron secara turun-temurun dari Nabi Muhammad[7]. Baginya, viralitas konten kontroversial memberikan keuntungan bagi pondok pesantrennya sehingga dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Sampai hari ini, Mama Ghufron masih memiliki pengikut yang mempercayai ajaran beliau terutama dari kelompok para santri pondok pesantrennya.

(Gambar 1 Sanad Keilmuan Mama Ghufron)

Melihat fenomena ini, sistem otoritas tidak lagi terpusat pada satu pusat otoritas melainkan otoritas yang lebih terdekonsentrasi. Sistem justifikasi Mama Ghufron berjalan bersamaan, tanpa menggugurkan validasi yang lain. Hal ini dikarenakan adanya polarisasi pandangan agama yang berkaitan dengan keyakinan masing-masing kelompok. Menariknya, kecaman yang telah diberikan lembaga Islam, seperti MUI, tidak meruntuhkan kepercayaan para pengikut di pondok pesantrennya. Fenomena ini menunjukkan bahwa di era media sosial, lembaga resmi tidak menjadi satu-satunya validasi terpusat. Hal ini dikarenakan setiap individu memiliki cara untuk dapat menafsirkan validasi otoritas seorang tokoh, apakah melalui sistem sanad, popularitas, atau berdasarkan bukti yang sudah ada.

Penafsiran yang berbeda di masyarakat pada sosok Mama Ghufron menjadi terpolarisasi. Polarisasi membentuk echo chamber antara ruang digital dan komunitas Mama Ghufron. Echo chamber sebagai ruang gema yang berisi pandangan orang-orang yang beranggapan sama dan satu selera tidak menghasilkan dialog yang baik yang menyebabkan pandangan masing-masing yang terasing satu sama lain[8]. Pengikut Mama Ghufron berargumen kepercayaan personal kepada sang guru. Sementara, pengkritik berargumen dari sisi tekstual dan institusional. Keduanya tidak pernah berdialog karena masing-masing beroperasi dalam logika kebenaran yang berbeda.

Kesimpulan

Pada akhirnya, media tidak sepenuhnya menggeser bahkan menghilangkan otoritas Mama Ghufron. Mama Gufron memiliki dua validasi otoritas yang dipandang berbeda secara bersamaan, yaitu di ruang digital dan di komunitasnya. Dua validasi ini hadir karena media sosial tidak memiliki otoritas tunggal. Media yang pada awalnya menciptakan ruang temu untuk masyarakat, tetapi justru berubah menjadi ruang bagi kelompok untuk memperkuat polarisasinya. Kondisi ini terjadi karena kontestasi kebenaran yang diperdebatkan sifatnya relatif sehingga sangat sukar untuk dipertemukan. Melalui fenomena ini, lembaga keagamaan perlu untuk menata ulang strategi komunikasinya. Lembaga tetap harus mengedukasi masyarakat mengenai literasi agama termasuk kemampuan membaca konten dan tidak bergantung pada algoritma agar tetap kritis.


Endnote

  1. Nurhamidin, B. et al.(2025).‘Transformasi otoritas keagamaan di era digital: analisis sosiologis terhadap pergeseran pola otoritas ulama di media sosial’. pp 40-41
  2. Alimi, M.Y.(2018). ‘Mediatisasi agama, post truth dan ketahanan nasional: sosiologi agama era digital. pp 25-28.
  3. Deza, A. & Parikh, D.(2015)‘Understanding image virality’, Proceedings of the IEEE Conference on Computer Vision and Pattern Recognition.
  4. van Dijck, J. & Poell, T. (2013).‘Understanding social media logic’, Media and Communication.
  5. tvOne.(2024). ‘Klarifikasi Maksud Bicara dengan Semut, Mama Ghufron: Semua Ada di Al-Qur’an’. [online] YouTube, 20 July, viewed 30 May 2026,
  6. Junaidi. (2024). ‘MUI dorong ada penyelesaian sikapi polemik Mama Ghufron’, [online] Majelis Ulama Indonesia, available at: https://mui.or.id/baca/berita/mui-dorong-ada-penyelesaian-sikapi-polemik-mama-ghufron (accessed 8 June 2026). https://youtu.be/F85guUNuaVk?si=ZmhNWsNXMzS3lLUw
  7. Al-Banteni, K.H.M.A.G.(2001). Napak Tilas Perjalanan Nahdlatul ‘Ulama (NU), Yayasan Pondok Pesantren UNIQ Indonesia.
  8. Sunstein, C. R. (2018). # Republic: Divided democracy in the age of social media. In # Republic. Princeton university press.

  1. Nurhamidin, B. et al.(2025).‘Transformasi otoritas keagamaan di era digital: analisis sosiologis terhadap pergeseran pola otoritas ulama di media sosial’. pp 40-41 ↑

  2. Alimi, M.Y.(2018). ‘Mediatisasi agama, post truth dan ketahanan nasional: sosiologi agama era digital. pp 25-28. ↑
  3. Deza, A. & Parikh, D.(2015)‘Understanding image virality’, Proceedings of the IEEE Conference on Computer Vision and Pattern Recognition. ↑

  4. van Dijck, J. & Poell, T. (2013).‘Understanding social media logic’, Media and Communication. ↑

  5. Junaidi. (2024). ‘MUI dorong ada penyelesaian sikapi polemik Mama Ghufron’, [online] Majelis Ulama Indonesia, available at: https://mui.or.id/baca/berita/mui-dorong-ada-penyelesaian-sikapi-polemik-mama-ghufron (accessed 8 June 2026) ↑

  6. tvOne.(2024). ‘Klarifikasi Maksud Bicara dengan Semut, Mama Ghufron: Semua Ada di Al-Qur’an’. [online] YouTube, 20 July, viewed 30 May 2026, https://youtu.be/F85guUNuaVk?si=ZmhNWsNXMzS3lLUw ↑
  7. Al-Banteni, K.H.M.A.G.(2001). Napak Tilas Perjalanan Nahdlatul ‘Ulama (NU), Yayasan Pondok Pesantren UNIQ Indonesia. ↑
  8. Sunstein, C. R. (2018). # Republic: Divided democracy in the age of social media. In # Republic. Princeton university press. ↑