- 10/07/2025
- Category: Commentaries ID
Penulis: Tjok Istri Sintawati
Editor: Ayom Mratita Purbandani
Latar Belakang
Menyambut transformasi digital yang kian masif, termasuk dalam bidang penyiaran, pemerintah Indonesia menggagas upaya untuk menerbitkan regulasi baru melalui RUU Penyiaran No. 32 Tahun 2004. Namun, RUU tersebut memperoleh kritik dari publik. Hal ini dikarenakan RUU ini nampaknya belum cukup mengakomodasi urgensi utama, dan justru bertolak belakang dengan kepentingan publik karena kehadiran pasal-pasal karet yang malah mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. Di tengah kecaman publik dan penolakan dari kelompok-kelompok masyarakat, pemerintah justru menggencarkan upaya untuk mengesahkan RUU Penyiaran, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai masa depan demokrasi digital di Indonesia.
Perluasan Definisi Penyiaran
Salah satu poin paling krusial yang hendak diubah dalam RUU Penyiaran yakni perluasan ranah penyiaran. Dari yang sebelumnya siaran terestrial semata, saat ini menyentuh ke ranah penyiaran digital. Dengan kata lain, penyiaran terestrial yang mencakup televisi dan radio konvensional beserta penyiaran digital nantinya akan berada di bawah payung hukum yang sama. Adapun yang termasuk dalam penyiaran digital adalah platform over-the-top (OTT), yakni platform yang menampilkan konten media secara streaming melalui jejaring internet alih-alih dengan perantara konvensional seperti kabel ataupun televisi. Platform OTT yang telah umum digunakan masyarakat sendiri misalnya Viu, Netflix, Vidio, Disney+ Hotstar, dan HBO Max.
Selama ini, layanan OTT umumnya telah tunduk pada self regulatory policy di tingkat regional Asia Tenggara seperti Subscription Video-on-Demand Industry Content Code yang melindungi kepentingan konsumen serta menyediakan konten sesuai umur konsumen. Dengan hadirnya RUU Penyiaran di Indonesia, platform berarti harus juga mematuhi poin-poin kebijakan yang diatur dalam regulasi ini seperti halnya materi konten siaran. Lebih jauh, RUU Penyiaran bahkan tak hanya akan mengatur platform digital sebagai lembaga penyelenggara siaran tetapi juga pengisi konten siaran yang dapat terdiri secara lembaga maupun perorangan.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyebutkan bahwa urgensi dari RUU ini salah satunya didasari oleh kehadiran media baru yang berbasis digital, sedangkan regulasi yang mengaturnya belum tersedia. Pengawasan terhadap kualitas dan makna konten menjadi satu hal yang dianggap penting untuk diatur oleh regulasi. Sebab, disebutkan bahwa masyarakat secara umum memiliki preferensi terhadap konten yang kurang berkualitas. Upaya dalam meregulasi platform digital sejatinya cukup menjebak karena, di satu sisi, dapat membawa manfaat bagi penyelenggaran internet yang lebih sehat seperti mengantisipasi disinformasi, tetapi, di lain sisi, mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat.
Pasal-Pasal Kontroversial, Adikuasa Komisi Penyiaran Indonesia, dan Ancaman terhadap Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Masyarakat
Kebebasan berpendapat dan berekspresi secara umum mencakup setidaknya tiga komponen utama, yakni kebebasan untuk menerima informasi ataupun gagasan, kebebasan untuk memiliki pendapat sendiri, dan kebebasan untuk menyampaikan informasi kepada publik. Hak ini tidak hanya melandasi berjalannya kehidupan sosial-politik di dunia nyata, tetapi juga dalam ruang digital sebagaimana yang tertuang dalam digital rights yang dikeluarkan oleh Alliance of Universal Digital Rights (AUDRi). Salah satu kondisi yang melatarbelakangi hal tersebut adalah bahwa ruang digital tak lain merupakan ruang publik yang demokratis, sehingga dapat dimanfaatkan untuk tujuan sosial, politik, dan budaya.
RUU Penyiaran tidak terbatas mengatur platform penyiaran digital, tetapi juga publik sebagai penyelenggara platform. Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran karena menyentuh ranah user generated content (UGC). Dengan termuatnya regulasi yang mengatur tentang UGC, timbul pula potensi tumpang-tindih dengan hukum lainnya seperti MOCI Regulation No. 5/2020 regarding Private Electronic System Organizers (private ESOs). Perdebatan yang terpantik dari bergulirnya RUU ini ke DPR menjadi sinyal kekhawatiran masyarakat bahwa kebijakan ini akan didayagunakan sebagai alat kontrol pemerintah terhadap kritik masyarakat.
Dalam RUU Penyiaran, kebebasan berpendapat dan berekspresi terancam dikekang melalui segenap regulasi yang berpatokan pada standar ‘kelayakan’ yakni Standar Isi Siaran (SIS). Adapun standar ini nantinya harus dipatuhi oleh platform penyiaran digital dan penyelenggara penyiaran demi memperoleh izin tayang yang akan berada di bawah komando KPI. Dalam Pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran, termuat unsur-unsur yang dilarang dan disebut bertentangan dengan SIS di antaranya yakni larangan siaran terkait narkotika, perjudian, dan aksi kekerasan. Namun, beberapa pasal-pasal lainnya sejatinya dapat ditinjau kembali karena justru mengkerdilkan ruang bagi kaum-kaum marjinal dengan adanya larangan terhadap konten penyiaran yang mengandung unsur mistik, perilaku LGBTQ+, dan pengobatan supranatural. Lebih jauh, pasal tersebut juga dapat mengancam demokrasi dengan kehadiran beberapa unsur yang melarang konten yang berkaitan dengan jurnalisme investigatif serta berita bohong, fitnah, dan penghinaan.
Beberapa artikel dalam pasal 50B ayat (2) RUU Penyiaran yang seharusnya ditinjau kembali, utamanya terkait dengan huruf c dan huruf k. Secara berurutan, pasal-pasal yang dimaksud mengatur tentang larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan penayangan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme. Pelarangan yang pertama menimbulkan ancaman serius. Sebab, tujuan jurnalisme investigasi adalah mengungkap fakta secara independen dari kasus-kasus tersembunyi atau sengaja ditutupi, dengan mengabaikan tekanan eksternal seperti dari pemerintah, partai politik, komunitas tertentu, subjektivitas pribadi, dan bahkan kantor jurnalis itu sendiri. Sementara, yang kedua dapat digunakan untuk mengendalikan hak publik dalam menyampaikan pendapat, seperti UGC yang semakin banyak digunakan oleh publik sebagai bagian dari aktivisme digital, di bawah istilah-istilah ambigu seperti ‘pencemaran nama baik’ atau ‘penghinaan’. Keduanya krusial dalam menjamin terselenggaranya kehidupan yang demokratis karena menyangkut peran check and balance pemerintah melalui kerja jurnalis dan juga fungsi masyarakat umum.
KPI yang melalui regulasi ini berpotensi memiliki kekuasaan lebih besar dan signifikan dalam penyiaran di Indonesia juga mendatangkan kekhawatiran perihal basis nilai yang dijadikan pedoman. Sebagaimana yang dapat dianalisis melalui rekam jejak KPI selama ini, komisi ini memiliki kecenderungan untuk menelaah isi siaran dalam kacamata cenderung konservatif. KPI memiliki Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) yang berfungsi sebagai pedoman etika batasan perilaku penyiaran, juga menjadi landasan utama penyusunan SIS itu sendiri, dirumuskan dengan mengacu pada nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan norma-norma yang berlaku dan ‘diterima’ oleh masyarakat. Yang berpotensi menjadi masalah adalah bingkai ini justru sering kali tidak cukup inklusif dalam menghadapi keberagaman nilai yang ada di Indonesia. Dalam konteks RUU Penyiaran sendiri, tendensi ini tertuang melalui hadirnya Pasal 50B ayat (2) huruf g yang menyatakan larangan terhadap konten-konten yang terindikasi bermuatan perilaku LGBTQ+, “penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang menyajikan perilaku lesbian, homoseksual, biseksual, dan transgender” yang tidak berperspektif gender.
Kebijakan serupa yang mengatur tentang penyiaran di platform digital sebetulnya telah diterapkan di beberapa negara Asia Tenggara seperti halnya Malaysia, Vietnam, Myanmar, Thailand, and Singapura. Malaysia, Vietnam, dan Myanmar cenderung mengekang isu-isu sosial-politik yang dianggap mengancam stabilitas rezim dan menjatuhkan sanksi berat kepada para pembangkang siber yang dianggap sebagai ancaman, sementara Thailand, sampai batas tertentu, juga memberlakukan peraturan serupa, tetapi lebih berfokus pada penyensoran isu-isu sosial. . Meskipun peraturan yang diberlakukan di beberapa negara Asia Tenggara nampak mengkhawatirkan, Singapura, di sisi lain, cenderung memberikan kebebasan internet yang lebih besar kepada warganya.
Kesimpulan
RUU Penyiaran No. 32 Tahun 2004 menimbulkan dilema, salah satunya oleh ancaman kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam platform digital yang mungkin tergerus bila RUU ini disahkan. Salah satu yang bisa disoroti yakni mengenai Standar Isi Siaran yang mengandung pasal-pasal bermuatan multitafsir dan sarat akan nilai-nilai konservatif yang justru menghambat penyelenggaraan ruang digital yang inklusif. Pembahasan mengenai RUU ini seharusnya dapat dilakukan dengan lebih matang dengan berpedoman pada digital rights.